PPh atas Pengalihan Participating Interest di Usaha Hulu Migas

Avatar Riki Asp

Participating interest (PI) merupakan hak, kepentingan, dan kewajiban kontraktor berdasarkan kontrak kerja sama di bidang mintak dan gas bumi (migas). PI sebagai harta tidak bergerak dapat dimiliki secara:

  1. langsung, yakni merupakan kepemilikan PI oleh kontraktor yang telah mendapatkan persetujuan dari menteri terkait; atau
  2. tidak langsung, yakni merupakan kepemilikan PI melalui kepemilikan saham atau penyertaan modal pada:
    • kontraktor yang telah mendapatkan persetujuan dari menteri terkait secara langsung; atau
    • pihak yang memiliki kontraktor secara langsung atau tidak langsung, tidak terbatas pada jumlah lapisan atau tingkatan kepemilikan.

Pengalihan PI

Pengalihan PI yang dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung dapat dilakukan dengan cara dijual, dipindahkan, diserahkan, atau dilepaskan dengan cara lain untuk seluruh atau sebagian PI. Penghasilan dari pengalihan PI merupakan penghasilan kontraktor dan dikenai Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final.

Pengecualian Pengenaan PPh Final atas Pengalihan PI yang Dimiliki Secara Langsung

Dalam masa eksplorasi, penghasilan dari pengalihan PI yang dimiliki secara langsung tidak dikenai PPh yang bersifat final apabila memenuhi seluruh kriteria:

  1. tidak mengalihkan seluruh PI yang dimilikinya;
  2. PI telah dimiliki lebih dari 3 (tiga) tahun;
  3. di Wilayah Kerja telah dilakukan investasi pada kegiatan eksplorasi; dan
  4. pengalihan PI tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.

Dalam masa eksploitasi, penghasilan dari pengalihan PI yang dimiliki secara langsung yang dilakukan untuk melaksanakan kewajiban sesuai Kontrak Kerja Sama kepada perusahaan nasional sebagaimana tertuang dalam Kontrak Kerja Sama atau sesuai dengan ketentuan di bidang kegiatan usaha hulu migas, tidak dikenai PPh yang bersifat final.

Pengecualian Pengenaan PPh Final atas Pengalihan PI yang Dimiliki Secara Tidak Langsung

Penghasilan dari pengalihan kepemilikan saham yang merupakan pengalihan PI yang dimiliki secara tidak langsung tidak dikenai PPh yang bersifat final apabila:

  1. keuntungan atau kerugian dari pengalihan kepemilikan saham tersebut dihitung sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d dan Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh;
  2. merupakan objek PPh yang bersifat final di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku;
  3. dilakukan dalam rangka restrukturisasi yang telah mendapatkan persetujuan menggunakan nilai buku sesuai ketentuan PPh; dan/atau
  4. dilakukan dalam rangka restrukturisasi yang bertujuan tidak untuk mencari keuntungan dan tidak mengubah kantor pusat kontraktor (ultimate parent entity).

Khusus untuk memenuhi ketentuan pada nomor 4, kontraktor harus menyampaikan pemberitahuan data dan/atau informasi kepada DJP paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak pengalihan kepemilikan saham dengan melampirkan dokumen paling sedikit berupa:

  1. dokumen persetujuan restrukturisasi oleh kantor pusat;
  2. laporan keuangan pihak yang mengalihkan maupun yang menerima kepemilikan saham, yang telah diaudit pada periode tahun sebelum restrukturisasi terjadi;
  3. laporan keuangan konsolidasi kantor pusat pada periode tahun dilakukannya restrukturisasi yang,telah diaudit;
  4. dokumen perjanjian antara pihak yang mengalihkan dan pihak yang menerima kepemilikan saham, termasuk bukti transfer atau dokumen pengalihan kepemilikan saham dalam hal tidak terdapat pembayaran; dan
  5. surat pemberitahuan pajak oleh kantor pusat, pihak yang mengalihkan, dan pihak yang menerima kepemilikan saham atau surat pemberitahuan mengenai restrukturisasi yang disampaikan dan telah diterima oleh otoritas pajak dimana tempat kantor pusat, pihak yang mengalihkan, dan pihak yang menerima kepemilikan saham terdaftar.

Kegagalan untuk memberikan data dan/atau informasi secara lengkap dan sesuai jangka waktu mengakibatkan penghasilan tersebut dikenai PPh yang bersifat final. Apabila DJP memperoleh informasi lain yang berbeda dengan yang disampaikan oleh kontraktor, DJP diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.

Tarif, DPP, dan Saat Terutang PPh

Tarif PPh Final

Tarif PPh yang bersifat final atas pengalihan PI yaitu sebesar:

  1. 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk pengalihan PI selama masa Eksplorasi; atau
  2. 7% (tujuh persen) dari jumlah bruto, untuk pengalihan Partisipasi Interes selama masa Eksploitasi.

Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi PPh yang bersifat final tersebut tidak dikenai PPh dan kontraktor wajib memotong dan/atau membayar serta melaporkan PPh atas pengalihan PI.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

DPP PPh atas pengalihan PI yang dimiliki secara langsung yaitu:

  1. jumlah sesungguhnya diterima atau diperoleh kontraktor termasuk seluruh jumlah penggantian atas pengalihan PI dengan nama dan dalam bentuk apapun; atau
  2. jumlah yang seharusnya diterima atau diperoleh kontraktor, dalam hal terdapat hubungan istimewa antara pihak-pihak yang melakukan pengalihan PI.

Sementara itu, DPP PPh atas pengalihan PI yang dimiliki secara tidak langsung yaitu berdasarkan porsi saham yang dialihkan atas harga pasar kepemilikan atas Wilayah Kerja tersebut.

Saat Terutang PPh

Saat terutangnya PPh atas pengalihan PI yang dimiliki secara langsung yaitu pada saat:

  1. pembayaran;
  2. pengalihan PI efektif berlaku; atau
  3. diberikannya persetujuan pengalihan PI oleh menteri terkait,

tergantung pada peristiwa mana yang lebih dahulu terjadi.

Sementara itu, saat terutangnya PPh atas pengalihan PI yang dimiliki secara tidak langsung yaitu pada saat akhir tahun pajak pengalihan kepemilikan saham terjadi.

Referensi:

PP Nomor 93 Tahun 2021

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *