PPh Final Bagi UMKM

Avatar Riki Asp

Ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini tidak mengatur secara khusus mengenai definisi dan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pasal 4 ayat (2) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) menyebutkan bahwa atas penghasilan tertentu lainnya dapat dikenai pajak yang bersifat final dengan tarif tersendiri sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebesar 35% bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dan 25% bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagaimana diatur di dalam Pasal 17 UU PPh. Ketentuan inilah yang digunakan oleh pemerintah untuk merumuskan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018) tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang sering diasosiasikan sebagai ketentuan pengenaan PPh bagi sektor UMKM. Hal ini sejalan dengan semangat penyusunan PP 23/2018 yang menitikberatkan pada kesederhanaan dalam penghitungan, penyetoran, dan pelaporan PPh terutang serta untuk mengurangi beban administrasi bagi Wajib Pajak dan Fiskus dengan tetap memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter. Secara garis besar, PP 23/2018 mengatur mengenai pengenaan PPh yang bersifat final atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.

Penghasilan yang Dikenai Tarif PPh Final Sesuai PP 23/2018

Penghasilan yang dikenai PPh Final sesuai PP 23/2018 adalah penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu. Untuk memahami definisi maupun cakupan dari penghasilan dari usaha, perlu dipahami mengenai pengelompokan penghasilan berdasarkan sumbernya. Dari sudut pandang arah aliran tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:

  1. Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, penghasilan dari praktik dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara dan sebagainya;
  2. Penghasilan dari usaha dan kegiatan;
  3. Penghasilan dari modal yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan
  4. Penghasilan lain-lain seperti pembebasan utang dan hadiah.

Oleh karena itu, penghasilan yang dikenai PPh berdasarkan PP 23/2018 hanyalah penghasilan yang bersumber dari usaha Wajib Pajak. Sebagai contoh apabila Wajib Pajak orang pribadi memiliki penghasilan dari usaha toko onderdil dan dari pekerjaan sebagai pegawai swasta, maka pengenaan PPh berdasarkan PP 23/2018 hanyalah atas penghasilan dari usaha toko onderdilnya. Sementara itu, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pekerjaannya sebagai pegawai swasta tetap dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum di dalam UU PPh. 

Selain itu, penghasilan berikut tidak termasuk ke dalam penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final sesuai PP 23/2018 yaitu:

1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang meliputi:

  • Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, dan aktuaris;
  • Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
  • Olahragawan;
  • Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  • Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  • Agen iklan;
  • Pengawas atau pengelola proyek;
  • Perantara;
  • Petugas penjaja barang dagangan;
  • Agen asuransi;
  • Distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya;

2. Penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;

3. Penghasilan yang telah dikenai PPh final dengan ketentuan peraturan perpajakan tersendiri; dan

4. Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.

Dengan demikian, apabila Wajib Pajak memiliki penghasilan dari usaha perdagangan bahan bangunan dan jasa konstruksi, maka penghasilan yang dikenai tarif PPh final sesuai PP 23/2018 hanyalah penghasilan dari perdagangan bahan bangunan. Sedangkan atas penghasilan dari jasa konstruksi dikenai PPh final sesuai ketentuan yang mengatur mengenai tarif PPh bagi usaha konstruksi.

Wajib Pajak yang Dapat Menggunakan Tarif PPh Final Sesuai PP 23/2018

Untuk dapat menggunakan tarif PPh final sesuai PP 23/2018, Wajib Pajak harus termasuk ke dalam kategori Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yaitu:

  1. Wajib Pajak orang pribadi; dan
  2. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas,

yangmenerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Besarnya peredaran bruto tertentu merupakan jumlah peredaran bruto dalam satu tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang. Selain itu dalam hal Wajib Pajak orang pribadi merupakan suami istri yang menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis atau istrinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri maka besarnya peredaran bruto ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto usaha dari suami dan istri.

Sebagai contoh Tuan X berprofesi sebagai pengarang dan memiliki usaha penjualan buku. Pada Tahun Pajak 2019, total peredaran bruto Tuan X adalah sebesar Rp5.000.000.000,00 yang terdiri dari penghasilan sebagai pengarang lepas sebesar Rp1.500.000.000,00 dan dari usaha penjualan buku sebesar Rp3.500.000.000,00. Meskipun jumlah peredaran bruto Tuan X sebesar Rp5.000.000.000,00, penentuan batasan peredaran bruto hanya berdasarkan peredaran bruto dari usaha penjualan buku.

Karena peredaran bruto dari usaha penjualan buku tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 maka untuk Tahun Pajak 2020 penghasilan dari usaha penjualan buku dikenai PPh final sesuai PP 23/2018, sementara peredaran bruto dari pekerjaan bebas sebagai pengarang dikenai PPh dengan tarif umum UU PPh.

Sementara itu, terdapat pengecualian bagi Wajib Pajak yang tidak termasuk Wajib Pajak yang dikenai PPh Final sesuai PP 23/2018 yaitu dalam hal:

  1. Wajib Pajak memilih untuk dikenai PPh berdasarkan tarif umum PPh dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak. Apabila Wajib Pajak memilih untuk dikenai PPh berdasarkan tarif umum PPh, maka untuk Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya tidak dapat dikenai PPh Final berdasarkan PP 23/2018;
  2. Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribdai yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
  3. Wajib Pajak badan memperoleh fasilitas PPh sesuai Pasal 31A UU PPh atau sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 dan perubahannya; dan
  4. Wajib Pajak berbentuk Bentuk Usaha Tetap.

Sebagai contoh apabila PT ABC menyampaikan surat pemberitahuan memilih untuk dikenai PPh berdasarkan tarif umum PPh, maka meskipun peredaran bruto dalam satu Tahun Pajak di bawah Rp4.800.000.000,00 PPh yang terutang dihitung berdasarkan tarif umum dan bukan tarif final sesuai PP 23/2018, termasuk untuk Tahun Pajak-Tahun Pajak berikutnya. Contoh berikutnya apabila Tuan X dan Tuan Y yang sama-sama berprofesi sebagai akuntan mendirikan suatu Kantor Jasa Akuntan XYZ dalam bentuk firma yang memberikan jasa akuntansi , maka meskipun Kantor Jasa Akuntan XYZ memiliki peredaran bruto setahun dibawah Rp4.800.000.000,00 PPh atas penghasilan dari jasa akuntansi tersebut dikenai PPh berdasarkan tarif umum dan bukan tarif final sesuai PP 23/2018.

Selain itu apabila peredaran bruto Wajib Pajak dalam Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp4.800.000.000,00 maka atas penghasilan dari usaha tetap dikenai PPh final sesuai PP 23/2018 sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan. Sebagai contoh PT ABC yang termasuk ke dalam kategori Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sampai dengan bulan Agustus 2020 peredaran bruto dari usahanya telah melebihi Rp4.800.000.000,00. Maka atas penghasilan dari usahanya sampai dengan akhir Tahun Pajak 2020 tetap dikenai PPh final sesuai PP 23/2018 sementara untuk Tahun Pajak 2021 dikenai PPh sesuai tarif umum.

Tarif dan Cara Penghitungan PPh Final Sesuai PP 23/2018

Tarif PPh final berdasarkan PP 23/2018 adalah sebesar 0,5% dari jumlah peredaran bruto atas penghasilan dari usaha setiap bulan. Peredaran bruto dimaksud merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. Oleh karena itu, apabila pada bulan Maret 2020 penghasilan bruto dari usaha adalah sebesar Rp200.000.000,00 maka PPh final yang terutang sesuai PP 23/2018 adalah sebesar Rp1.000.000,00(0,5% x Rp200.000.000,00).

PPh final yang terutang tersebut wajib dilunasi oleh Wajib Pajak dengan cara:

  1. Disetor sendiri oleh Wajib Pajak setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya; atau
  2. Dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak untuk setiap transaksi dengan syarat mengajukan surat keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Sebagai contoh PT ABC memberikan jasa berupa sewa kendaraan kepada PT XYZ senilai Rp100.000.000,00 pada bulan Maret 2020. PPh final terutang sesuai PP 23/2018 sebesar Rp500.000,00 (0,5% x Rp100.000.000,00) dapat dilunasi oleh PT ABC melalui penyetoran sendiri PPh final terutang paling lambat tanggal 15 April 2022 atau melalui mekanisme pemotongan oleh PT XYZ dengan syarat PT ABC mengajukan surat keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak dan menyampaikannya ke PT XYZ.

Jangka Waktu Pemanfaatan Tarif PPh Final Sesuai PP 23/2018

Pemberlakuan jangka waktu penggunaan tarif PPh final sesuai PP 23/2018 dimaksudkan sebagai masa pembelajaran bagi Wajib Pajak untuk dapat menyelenggarakan pembukuan sebelum dikenai PPh sesuai tarif umum berdasarkan UU PPh. Pengenaan tarif PPh final sesuai PP 23/2018 sebesar 0,5% dibatasi paling lama:

  1. 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;
  2. 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan
  3. 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas;

terhitung sejak:

  1. Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya PP 23/2018; atau
  2. Tahun Pajak berlakunya PP 23/2018, bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP 23/2018.

Sebagai contoh Tuan Y yang memiliki usaha restoran terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tanggal 25 Maret 2015 dan diasumsikan peredaran bruto dari usahanya tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 maka Tuan Y dapat memanfaatkan tarif PPh final sesuai PP 23/2018 selama 7 (tujuh) Tahun Pajak yaitu sejak Tahun Pajak 2018 (Tahun Pajak berlakunya PP 23/2018) sampai dengan Tahun Pajak 2024. Sementara untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya dikenai PPh sesuai tarif umum UU PPh. Namun apabila Tuan Y baru terdaftar sebagai Wajib Pajak pada tanggal 15 Maret 2020, maka Tuan Y dapat menggunakan tarif PPh final sesuai PP 23/2018 sejak Tahun Pajak 2020 (Tahun Pajak terdaftar) sampai dengan Tahun Pajak 2026.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Perubahannya; 
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Perubahannya;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Update:

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, bagi Wajib Pajak UMKM yang merupakan Wajib Pajak orang pribadi diberikan insentif berupa peredaran bruto tidak kena pajak atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *