Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menjadi salah satu ketentuan baru yang dimuat di dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Melalui PPS, Wajib Pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak (UU PP), sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud. Yang dimaksud dengan “belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta” adalah Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan pemeriksaan dalam rangka menghitung Pajak Penghasilan (PPh) terkait data dan/atau informasi mengenai harta tersebut.
Ketentuan terkait Harta Bersih
Harta bersih dihitung dengan mengurangkan nilai harta dengan nilai utang sebagaimana dimaksud dalam UU PP. Harta tersebut merupakan harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015. Khusus bagi Wajib Pajak orang pribadi, mereka juga diberikan kesempatan untuk mengungkapkan harta bersih yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2020 sepanjang harta bersih tersebut masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020.
Harta bersih yang diungkapkan dalam PPS dan menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) adalah sebesar jumlah harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan. Harta bersih dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenai PPh yang bersifat final.
Nilai harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya jumlah harta bersih ditentukan sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir Tahun Pajak terakhir berdasarkan:
- nilai nominal, untuk harta berupa kas atau setara kas;
- nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), untuk tanah dan/atau bangunan dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor, untuk kendaraan bermotor;
- nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak;
- nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan waran yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia; dan/atau
- nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia, untuk surat berharga negara dan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan.
Apabila tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman, nilai harta ditentukan berdasarkan nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik.
Tarif PPS
PPh yang bersifat final dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan DPP. Sementara itu, tarif ditentukan sebagai berikut.
Tarif | Lokasi Harta Bersih? | Dialihkan ke Dalam Negeri? | Diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara? | Jenis Wajib Pajak (hanya untuk referensi) |
6% | Dalam Negeri | N/A | Ya | WP DN 6% |
8% | Dalam Negeri | N/A | Tidak | WP DN 8% |
6% | Luar Negeri | Ya | Ya | WP LN 6% |
8% | Luar Negeri | Ya | Tidak | WP LN 8% |
11% | Luar Negeri | Tidak | N/A | WP LN 11% |
Yang dimaksud “kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam” merupakan kegiatan pengolahan bahan baku sumber daya alam menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang menambah nilai bahan baku sumber daya alam tersebut misalnya pengolahan bijih emas menjadi emas murni, sedangkan “sektor energi terbarukan” merupakan sektor energi yang dihasilkan dari bahan-bahan yang dapat terus diperbarui misalnya sektor energi tenaga surya. Sementara itu, surat berharga negara meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
Pemberitahuan Pengungkapan Harta
Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. Surat pemberitahuan tersebut harus dilampiri dengan:
- bukti pembayaran PPh yang bersifat final;
- daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan;
- daftar utang;
- pernyataan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dalam hal Wajib Pajak bermaksud mengalihkan harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI ke dalam wilayah NKRI; dan
- pernyataan akan menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau surat berharga negara, dalam hal Wajib Pajak bermaksud menginvestasikan harta bersih tersebut.
Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta oleh Wajib Pajak. Wajib Pajak yang telah memperoleh surat keterangan tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) UU PP. Selain itu, data dan informasi yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta dan lampirannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana, baik tindak pidana perpajakan maupun tindak pidana lain terhadap Wajib Pajak.
Namun, jika berdasarkan hasil penelitian diketahui terdapat ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan atau membatalkan surat keterangan.
Kewajiban Pengalihan dan Investasi Harta
Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah NKRI wajib mengalihkan harta dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2022. Begitu pula Wajib Pajak yang menyatakan menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha dan instrumen yang ditentukan wajib menginvestasikan harta bersih dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2023 dan investasi wajib dilakukan paling singkat 5 tahun sejak diinvestasikan.
Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pengalihan dan/atau investasi harta bersih tersebut, atas bagian harta bersih yang tidak memenuhi ketentuan diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada Tahun Pajak 2022 dan dikenai PPh yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut.
Jenis Wajib Pajak | Kewajiban Pengalihan Harta Terpenuhi? | Kewajiban Investasi Harta Terpenuhi? | Tarif Tambahan PPh jika Diungkapkan dan Disetorkan Sendiri oleh Wajib Pajak | Tarif Tambahan PPh jika Ditagih Melalui Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) |
WP DN 6% | N/A | Tidak | 3% | 4,5% |
WP LN 6% | Ya | Tidak | 3% | 4,5% |
WP LN 6% | Tidak | Tidak | 6% | 7,5% |
WP LN 8% | Tidak | N/A | 4% | 5,5% |
Perlu dipahami bahwa SKPKB yang diterbitkan hanya memuat pokok pajak yang kurang dibayar dan tidak memuat sanksi administratif, mengingat besaran tarif atas tambahan PPh dianggap termasuk ke dalam sanksi administratif.
Sebagai contoh pada tanggal 10 Januari 2022, Tuan A menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta atas harta bersih berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar yang berada di Indonesia dan belum diungkapkan dalam surat pernyataan. Tuan A juga menyatakan akan menginvestasikan uang tunai tersebut ke dalam instrumen surat berharga negara. OIeh karena itu, Tuan A dikenai tarif PPh yang bersifat final sebesar 6% (Ref: WP DN 6%) sehingga PPh yang dibayar menjadi sebesar Rp60 juta (6% x Rp1 miliar).
Apabila Tuan A sampai dengan tanggal 30 September 2023 hanya menginvestasikan 40% bagian harta bersih yang diungkapkan pada tanggal 10 Januari 2022 ke dalam instrumen surat berharga negara, maka terdapat 60% bagian harta bersih yang tidak diinvestasikan yakni sebesar Rp600 juta (60% x Rp1 miliar). Oleh karena itu, Tuan A dikenai tambahan PPh final atas bagian harta bersih yang tidak diinvestasikan sebesar:
- Rp18 juta (3% x Rp600 juta) apabila diungkapkan dan disetor sendiri oleh Tuan A; atau
- Rp27 juta (4,5% x Rp600 juta) apabila ditagih melalui penerbitan SKPKB.
Keterkaitan PPS dengan UU PP
Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan UU PP yang berkaitan dengan pengungkapan harta bersih tidak berlaku sepanjang pengungkapan dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Tinggalkan Balasan