Program Pengungkapan Sukarela untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Avatar Riki Asp

Pada dasarnya, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mengatur tentang pengungkapan harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015. Namun demikian, khusus bagi Wajib Pajak orang pribadi (WP OP), mereka dapat mengungkapkan harta bersih yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2020 sepanjang harta bersih tersebut masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020.

Artikel ini secara khusus akan membahas tentang ketentuan pengungkapan harta bersih bagi WP OP atas harta bersih yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 tersebut, sementara pengungkapan harta oleh WP OP atas harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 sampai dengan 31 Desember 2015 mengikuti ketentuan PPS umum.

Persyaratan PPS bagi WP OP

WP OP yang dapat mengungkapkan harta bersih tersebut harus memenuhi ketentuan:

  1. tidak sedang dilakukan pemeriksaan, untuk Tahun Pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan/atau 2020;
  2. tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan, untuk Tahun Pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan/atau 2020;
  3. tidak sedang dilakukan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan;
  4. tidak sedang berada dalam proses peradilan atas tindak pidana di bidang perpajakan; dan/atau
  5. tidak sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Selain itu, untuk dapat menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta, WP OP harus memenuhi persyaratan berikut.

  1. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  2. membayar PPh yang bersifat final atas pengungkapan harta;
  3. menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020; dan
  4. mencabut permohonan berikut untuk Tahun Pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan/atau 2020 (dalam hal sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan):
    • pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
    • pengurangan atau penghapusan sanksi
      administratif;
    • pengurangan atau pembatalan surat ketetapan
      pajak yang tidak benar;
    • pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan
      Pajak yang tidak benar;
    • keberatan;
    • pembetulan;
    • banding;
    • gugatan; dan/atau
    • peninjauan kembali.

Ketentuan Terkait SPT

Pembetulan atas SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan/atau 2020 yang disampaikan setelah Undang-Undang ini diundangkan, yang dilakukan oleh WP OP yang menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta, dianggap tidak disampaikan.

Apabila WP OP belum menyampaikan SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2020 sampai dengan 29 Oktober 2021, termasuk bagi WP OP yang baru memperoleh NPWP pada
tahun 2022 dan belum menyampaikan SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2020 berlaku ketentuan sebagai berikut.

  1. WP OP wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2020 yang mencerminkan harta yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP sebelum Tahun Pajak 2020 yang disampaikan sebelum 29 Oktober 2021 ditambah harta yang bersumber dari penghasilan pada Tahun Pajak 2020; dan
  2. harta bersih yang dimiliki selain sebagaimana dimaksud dalam angka 1, harus diungkapkan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta.

Tarif PPS

Harta bersih dihitung dengan mengurangkan nilai harta dengan nilai utang. Yang dimaksud dengan “utang’ adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan harta. Harta bersih dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh WP OP pada Tahun Pajak 2020. PPh yang bersifat final dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak.

DPP adalah sebesar jumlah harta bersih yang belum atau kurang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2020 dan nilai harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung
besarnya jumlah harta bersih ditentukan berdasarkan:

  1. nilai nominal, untuk harta berupa kas atau setara kas; atau
  2. harga perolehan, untuk harta selain kas atau setara kas.

Sementara itu, tarif ditentukan sebagai berikut.

TarifLokasi Harta Bersih?Dialihkan ke Dalam Negeri?Diinvestasikan pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam negeri dan/atau surat berharga negara?Jenis WP OP (hanya untuk referensi)
12%Dalam NegeriN/AYaWP OP DN 12%
14%Dalam NegeriN/ATidakWP OP DN 14%
12%Luar NegeriYaYaWP OP LN 12%
14%Luar NegeriYaTidakWP OP LN 14%
18%Luar NegeriTidakN/AWP OP LN 18%
Ikhtisar Tarif PPS WP OP
Pemberitahuan Pengungkapan Harta

WP OP mengungkapkan harta bersih melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. Surat pemberitahuan tersebut harus dilampiri dengan:

  1. bukti pembayaran PPh yang bersifat final;
  2. daftar rincian harta beserta informasi kepemilikan harta yang dilaporkan;
  3. daftar utang;
  4. pernyataan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dalam hal Wajib Pajak bermaksud mengalihkan harta bersih yang berada di luar wilayah NKRI ke dalam wilayah NKRI; dan
  5. pernyataan akan menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah NKRI dan/atau surat berharga negara, dalam hal Wajib Pajak bermaksud menginvestasikan harta bersih tersebut; dan
  6. pernyataan mencabut permohonan yang menjadi persyaratan bagi WP OP agar dapat menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta apabila sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta oleh WP OP. Terhadap WP OP yang telah memperoleh surat keterangan berlaku ketentuan:

  1. tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk Tahun Pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020, kecuali ditemukan data dan/atau informasi lain mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta. Kewajiban perpajakan dimaksud meliputi PPh OP, PPh atas pemotongan dan/atau pemungutan, dan PPN kecuali atas pajak yang sudah dipotong atau dipungut tetapi tidak disetorkan; dan/atau
  2. data dan informasi yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta dan lampirannya tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.

Namun demikian, jika berdasarkan hasil penelitian diketahui terdapat ketidaksesuaian antara harta bersih yang diungkapkan dengan keadaan yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan atau membatalkan surat keterangan. Dalam hal Direktur Jenderal Pajak menemukan’data dan/atau informasi lain mengenai harta yang belum atau kurang diungkapkan, maka:

  1. nilai harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan tersebut diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada Tahun Pajak 2022; dan
  2. terhadap penghasilan tersebut:
    • dikenai PPh yang bersifat final dengan tarif sebesar 30%; dan
    • dikenai sanksi administratif berupa bunga sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat ,(2) UU KUP, melalui penerbitan SKPKB.

Sebagai contoh, pada tanggal 10 Januari 2022 Tuan B menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta atas harta bersih berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar yang berada di Indonesia dan belum diungkapkan dalam SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2020. Tuan B juga menyatakan akan menginvestasikan uang tunai tersebut ke dalam instrumen surat berharga negara. Oleh karena itu, Tuan B memperoleh tarif PPh yang bersifat final sebesar 12% atas pengungkapan harta dimaksud dan membayar sebesar Rp120 juta (12% x Rp1 miliar).

Apabila diketahui bahwa Tuan B masih memiliki harta bersih berupa uang tunai sebesar Rp100 juta yang belum diungkapkan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta pada tanggal 10 Januari 2022, maka apabila Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPKB pada tanggal 4 Februari 2023, perhitungan dalam SKPKB adalah sebagai berikut.

  1. PPh yang bersifat final atas harta yang tidak diungkapkan sebesar Rp30 juta (30% x Rp11 juta);
  2. sanksi administratif berupa bunga sebesar Rp600 ribu (1% x 2 bulan x Rp30 juta). jumlah bulan dalam pengenaan sanksi administratif dihitung sejak berakhirnya tahun pajak 2022 yakni tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan saat diterbitkannya SKPKB yakni 4 Februari 2023, sehingga berjumlah 1 (satu) bulan 4 (empat) hari, dengan bagian buian dihitung penuh menjadi 2 (dua) bulan; dan
  3. jumlah yang masih harus dibayar dalam SKPKB menjadi Rp30,6 juta (Rp30 juta + Rp600 ribu).
Kewajiban Pengalihan dan Investasi Harta

WP OP yang menyatakan mengalihkan harta bersih ke dalam wilayah NKRI wajib mengalihkan harta dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2022. Begitu pula WP OP yang menyatakan menginvestasikan harta bersih pada kegiatan usaha dan instrumen yang ditentukan wajib menginvestasikan harta bersih dimaksud paling lambat tanggal 30 September 2023 dan investasi wajib dilakukan paling singkat 5 tahun sejak diinvestasikan.

Apabila WP OP tidak memenuhi kewajiban pengalihan dan/atau investasi harta bersih tersebut, atas bagian harta bersih yang tidak memenuhi ketentuan diperlakukan sebagai penghasilan yang bersifat final pada Tahun Pajak 2022 dan dikenai PPh yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut.

Jenis Wajib PajakKewajiban Pengalihan Harta Terpenuhi?Kewajiban Investasi Harta Terpenuhi?Tarif Tambahan PPh jika Diungkapkan dan Disetorkan Sendiri oleh Wajib Pajak Tarif Tambahan PPh jika Ditagih Melalui Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
WP OP DN 12%N/ATidak3%4,5%
WP OP LN 12%YaTidak3%4,5%
WP OP LN 12%TidakTidak7%8,5%
WP OP LN 14%TidakN/A5%6,5%
Ikhtisar Tambahan PPh Final atas Tidak Terpenuhinya Kewajiban Pengalihan dan/atau Investasi oleh WP OP

Melanjutkan contoh sebelumnya, apabila Tuan B sampai dengan tanggal 30 September 2023 hanya menginvestasikan 40% bagian harta bersih yang diungkapkan pada tanggal 10 Januari 2022 ke dalam instrumen surat berharga negara, maka terdapat 60% bagian harta bersih yang tidak diinvestasikan yakni sebesar Rp600 juta (60% x Rp1 miliar). Oleh karena itu, Tuan B dikenai tambahan PPh final atas bagian harta bersih yang tidak diinvestasikan sebesar:

  1. Rp18 juta (3% x Rp600 juta) apabila diungkapkan dan disetor sendiri oleh Tuan A; atau
  2. Rp27 juta (4,5% x Rp600 juta) apabila ditagih melalui penerbitan SKPKB.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *