Kewajiban pajak subjektif orang pribadi dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia dan berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. Apabila kewajiban pajak subjektif orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia hanya meliputi sebagian dari tahun pajak, maka bagian tahun pajak tersebut menggantikan tahun pajak. Sebagai subjek pajak, orang pribadi dapat dikategorikan sebagai subjek pajak dalam negeri atau subjek pajak luar negeri.
Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sementara itu, subjek pajak orang pribadi luar negeri sekaligus menjadi Wajib Pajak karena menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia baik secara langsung atau melalui bentuk usaha tetap (BUT).
Orang Pribadi Sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri
Orang pribadi yang menjadi subjek pajak dalam negeri merupakan orang pribadi, baik WNI maupun WNA yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- bertempat tinggal di Indonesia;
- berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; atau
- dalam suatu Tahun Pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Kriteria Bertempat Tinggal di Indonesia
Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia merupakan orang pribadi yang:
- bermukim di suatu tempat di Indonesia yang:
- dikuasai atau dapat digunakan setiap saat;
- dimiliki, disewa, atau tersedia untuk digunakan; dan
- bukan sebagai tempat persinggahan oleh orang pribadi tersebut;
- memiliki pusat kegiatan utama di Indonesia yang digunakan oleh orang pribadi sebagai pusat kegiatan atau urusan pribadi, sosial, ekonomi, dan/atau keuangan di Indonesia; atau
- menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di Indonesia, antara lain aktivitas yang menjadi kegemaran atau hobi.
Kriteria Berada di Indonesia Lebih dari 183 Hari dalam 12 Bulan
Jangka waktu 183 hari ditentukan dengan menghitung lamanya subjek pajak orang pribadi berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan, baik secara terus menerus atau terputus-putus dengan bagian dari hari dihitung penuh sebagai 1 (satu) hari.
Kriteria Memiliki Niat untuk Bertempat Tinggal di Indonesia
Kriteria ini dapat dibuktikan dengan dokumen berupa:
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);
- Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari;
- Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan masa berlaku lebih dari 183 hari;
- kontrak atau perjanjian untuk melakukan pekerjaan, usaha, atau kegiatan yang dilakukan di Indonesia selama lebih dari 183 hari; atau
- dokumen lain yang dapat menunjukkan niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, seperti kontrak sewa tempat tinggal lebih dari 183 hari atau dokumen yang menunjukkan pemindahan anggota keluarga.
Pemenuhan Kewajiban PPh
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia dan wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh.
Orang Pribadi Sebagai Subjek Pajak Luar Negeri
Orang pribadi yang menjadi subjek pajak luar negeri merupakan:
- orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia;
- WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; atau
- WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi persyaratan tertentu.
Persyaratan Tertentu bagi WNI yang Berada di luar Indonesia lebih dari 183 Hari
Persyaratan tertentu yang harus dipenuhi bagi WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan agar dapat menjadi subjek pajak luar negeri adalah sebagai berikut:
- bertempat tinggal secara permanen di suatu tempat di luar Indonesia yang bukan merupakan tempat persinggahan;
- memiliki pusat kegiatan utama yang menunjukkan keterikatan pribadi, ekonomi, dan/atau sosial di luar Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan:
- suami atau istri, anak-anak, dan/atau keluarga terdekat bertempat tinggal di luar Indonesia;
- sumber penghasilan berasal dari luar Indonesia; dan/atau
- menjadi anggota organisasi keagamaan, pendidikan, sosial, dan/atau kemasyarakatan yang diakui oleh pemerintah negara setempat;
- memiliki tempat menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar Indonesia;
- menjadi subjek pajak dalam negeri negara atau yurisdiksi lain; dan/atau
- persyaratan tertentu lainnya.
Pemenuhan persyaratan pada angka 1, angka 2, dan angka 3 dipenuhi secara berjenjang sebagai berikut:
- Persyaratan pada angka 1 merupakan persyaratan yang harus dipenuhi;
- Apabila persyaratan pada angka 1 terpenuhi, persyaratan pada angka 2 dan angka 3 tidak harus dipenuhi sepanjang WNI yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan bertempat tinggal atau bermukim di Indonesia;
- Jika persyaratan pada angka 1 terpenuhi dan WNI yang bersangkutan juga bertempat tinggal atau bermukim di Indonesia, pemenuhan persyaratan dilanjutkan berdasarkan pemenuhan persyaratan pada angka 2;
- Dalam hal WNI yang bersangkutan hanya memiliki pusat kegiatan utama di luar Indonesia sebagaimana dimaksud pada angka 2, persyaratan pada angka 3 tidak harus dipenuhi; dan
- Apabila WNI yang bersangkutan bertempat tinggal atau bermukim dan memiliki pusat kegiatan utama di Indonesia dan Luar Indonesia, pemenuhan persyaratan dilanjutkan berdasarkan pemenuhan persyaratan pada angka 3.
Persyaratan 4 merupakan persyaratan yang harus dipenuhi dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan domisili atau dokumen lain yang menunjukkan status subjek pajak dari otoritas pajak negara atau yurisdiksi lain tersebut dengan ketentuan:
- menggunakan bahasa Inggris;
- paling sedikit mencantumkan informasi mengenai:
- nama WNI tersebut;
- tanggal penerbitan;
- periode berlakunya; dan
- nama dan ditandatangani atau diberi tanda setara dengan tanda tangan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kelaziman di negara atau yurisdiksi yang bersangkutan; dan
- periode berlakunya surat atau dokumen tersebut berakhir paling lama 6 (enam) bulan sebelum permohonan penetapan status subjek pajak kepada Direktur Jenderal Pajak.
Persyaratan 5 merupakan persyaratan yang harus dipenuhi dan menunjukkan bahwa WNI dimaksud:
- telah menyelesaikan kewajiban perpajakan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selama WNI tersebut menjadi subjek pajak dalam negeri; dan
- telah memperoleh Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
WNI yang memenuhi persyaratan sebagai subjek pajak luar negeri diperlakukan sebagai orang pribadi yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A Undang-Undang PPh dan menjadi subjek pajak luar negeri sejak meninggalkan Indonesia.
Penetapan Sebagai Wajib Pajak Non Efektif
WNI yang pada saat akan meninggalkan Indonesia dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki niat untuk menjadi subjek pajak luar negeri berdasarkan ketentuan yang berlaku, dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif pada saat akan meninggalkan Indonesia. Permohonan harus dibuktikan dengan melampirkan dokumen pendukung yang dapat membuktikan niat dimaksud dan kewajiban perpajakannya telah terpenuhi.
Apabila WNI telah secara nyata berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan memiliki niat untuk menjadi subjek pajak luar negeri, pengajuan permohonan sebagai Wajib Pajak Non Efektif tetap harus memenuhi persyaratan sebagai subjek pajak luar negeri melalui pengajuan permohonan Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri.
Konsekuensi Kewajiban Perpajakan bagi WNI yang Ditetapkan Sebagai Subjek Pajak Luar Negeri dan Wajib Pajak Non Efektif
Apabila WNI yang telah ditetapkan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri dan yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif karena memiliki niat untuk menjadi subjek pajak luar negeri tidak menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia, mereka tidak dikenai PPh di Indonesia. Namun jika mereka menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia, penghasilan tersebut dikenai PPh yang berlaku bagi subjek pajak luar negeri.
Pembatalan Status Sebagai Wajib Pajak Non Efektif
Dalam hal di kemudian hari diketahui secara nyata bahwa WNI yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif tidak memenuhi persyaratan sebagai subjek pajak luar negeri, terhadap WNI dimaksud:
- penetapan sebagai Wajib Pajak nonefektif menjadi batal;
- tetap merupakan subjek pajak dalam negeri; dan
- dikenai pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku bagi subjek pajak dalam negeri
Apabila terdapat pemotongan PPh Pasal 26 Undang-Undang PPh sejak penetapan sebagai Wajib Pajak nonefektif hingga pembatalan sebagai Wajib Pajak nonefektif, PPh Pasal 26 dimaksud dapat dikreditkan dalam menghitung pajak terutang untuk Tahun Pajak yang bersangkutan
Cek Status Subjek Pajak
Anda dapat memanfaatkan aplikasi berikut untuk mengecek apakah status subjek pajak orang pribadi termasuk ke dalam subjek pajak dalam negeri atau subjek pajak luar negeri.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021
Tinggalkan Balasan