Subjek Pajak Penghasilan (PPh) dan Bukan Subjek PPh

Avatar Riki Asp

Sebagai pajak subjektif, keberadaan Subjek Pajak menjadi penting untuk dipahami dalam konsep Pajak Penghasilan (PPh) mengingat kewajiban PPh melekat pada Subjek Pajak yang bersangkutan. Sesuai ketentuan, yang menjadi Subjek Pajak adalah:

  1. a) orang pribadi; dan b) warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak;
  2. badan; dan
  3. bentuk usaha tetap (BUT).

Subjek Pajak dibedakan pula menjadi Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar negeri.

Subjek Pajak Orang Pribadi

Kewajiban pajak subjektif orang pribadi dimulai pada saat orang pribadi tersebut dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tinggal di Indonesia dan berakhir pada saat meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya.

Subjek Pajak orang pribadi dibedakan menjadi Subjek Pajak orang pribadi dalam negeri dan Subjek Pajak orang pribadi luar negeri sesuai ketentuan berikut.

No.Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam NegeriSubjek Pajak Orang Pribadi Luar Negeri
1.WNI maupun WNA yang bertempat tinggal di Indonesia;
orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia yang menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT di Indonesia atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak melalui BUT.
2.WNI maupun WNA yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan; atau
WNA yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT di Indonesia atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak melalui BUT.
3.WNI maupun dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi persyaratan:
1. tempat tinggal;
2. tempat kegiatan usaha;
3. tempat menjalankan kebiasaan;
4. status subjek pajak; dan/atau
5. persyaratan tertentu lainnya,
yang menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT di Indonesia atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak melalui BUT.
Perbedaan Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Luar Negeri

Sementara itu, saat dimulainya dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif orang pribadi diatur sebagai berikut.

No.Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam NegeriSubjek Pajak Orang Pribadi Luar Negeri
1.Dimulai pada saat orang pribadi dilahirkan, berada, atau berniat untuk bertempat tingga di Indonesia.Dimulai pada saat orang pribadi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT atau dimulai pada saat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tanpa melalui BUT.
2.Berakhir pada saat orang pribadi meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.Berakhir pada saat orang pribadi tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT atau pada saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tanpa melalui BUT.
Saat Dimulainya dan Berakhirnya Kewajiban Pajak Subjektif Orang Pribadi

Apabila kewajiban pajak subjektif orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia hanya meliputi sebagian dari tahun pajak, bagian tahun pajak tersebut menggantikan tahun pajak.

Subjek Pajak orang pribadi dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi PTKP. Sementara itu, Subjek Pajak orang pribadi luar negeri sekaligus menjadi Wajib Pajak karena menerima penghasilan dari Indonesia baik melalui BUT atau tanpa melalui BUT.

Subjek Pajak Warisan yang Belum Terbagi

Warisan yang belum terbagi merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Warisan yang belum terbagi dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri mengikuti status pewaris. Sementara itu, warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh Subjek Pajak orang pribadi luar negeri yang tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia tidak dianggap sebagai subjek pajak pengganti.

Dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan, warisan tersebut menggantikan kewajiban ahli waris yang berhak. Apabila warisan telah dibagi, kewajiban perpajakannya beralih ke ahli waris.

Dengan demikian, kewajiban pajak subjektif warisan yang belum terbagi dmulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi dan berakhir pada saat warisan tersebut selesai dibagi.

Subjek Pajak Badan

Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.

Subjek Pajak badan dapat dikelompokkan menjadi Subjek Pajak badan dalam negeri dan Subjek Pajak badan luar negeri.

No.Subjek Pajak Badan Dalam NegeriSubjek Pajak Badan Luar Negeri
1.Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD;
3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau kegiatan melalui BUT di Indonesia atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak melalui BUT.
Perbedaan Subjek Pajak Badan Dalam Negeri dan Luar Negeri

Sementara itu, saat dimulainya dan berakhirnya kewajiban pajak subjektif badan diatur sebagai berikut.

No.Subjek Pajak Orang Pribadi Dalam NegeriSubjek Pajak Orang Pribadi Luar Negeri
1.Dimulai pada saat orang badan didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.Dimulai pada saat badan menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT atau dimulai pada saat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tanpa melalui BUT.
2.Berakhir pada saat badan dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia.Berakhir pada saat badan tidak lagi menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT atau pada saat tidak lagi menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tanpa melalui BUT.
Saat Dimulainya dan Berakhirnya Kewajiban Pajak Subjektif Badan

Subjek Pajak badan dalam negeri menjadi Wajib Pajak sejak saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Sementara itu, Subjek Pajak badan luar negeri sekaligus menjadi Wajib Pajak karena menerima penghasilan dari Indonesia baik melalui BUT atau tanpa melalui BUT.

Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Bentuk usaha tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh subjek pajak orang pribadi luar negeri dan subjek pajak badan luar negeri untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa:

  1. tempat kedudukan manajemen;
  2. cabang perusahaan;
  3. kantor perwakilan;
  4. gedung kantor;
  5. pabrik;
  6. bengkel;
  7. gudang;
  8. ruang untuk promosi dan penjualan;
  9. pertambangan dan penggalian sumber alam;
  10. wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi;
  11. perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan,atau kehutanan;
  12. proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan;
  13. pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan;
  14. orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas;
  15. agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan
  16. komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

BUT sendiri merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan.

Bukan Subjek Pajak

Yang tidak termasuk Subjek Pajak adalah:

  1. kantor perwakilan negara asing;
  2. pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan WNI dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
  3. organisasi-organisasi internasional sesuai yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat:
    • Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;dan
    • tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
  4. pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional dengan syarat bukan WNI dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lainĀ untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang_undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *