,

Surat Keterangan WNI Sebagai Subjek Pajak Luar Negeri

Avatar Riki Asp

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari adalah telah memperoleh Surat Keterangan WNI yang Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri (Surat Keterangan). Dapat dikatakan bahwa Surat Keterangan ini merupakan instrumen yang digunakan sebagai faktor penentu apakah WNI dapat menjadi subjek pajak luar negeri berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia (domestik). Untuk memperoleh Surat Keterangan, WNI dimaksud harus mengajukan permohonan.

Tata Cara Pengajuan Permohonan

Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan dibuat sesuai format yang telah ditentukan dengan melampirkan dokumen yang dapat membuktikan bahwa WNI dimaksud telah memenuhi persyaratan sebagai subjek pajak luar negeri yaitu bertempat tinggal, memiliki pusat kegiatan utama, dan tempat menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar negeri, menjadi subjek pajak negara atau yurisdiksi lain, dan telah menyelesaikan kewajiban perpajakan atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selama WNI tersebut menjadi subjek pajak dalam negeri.

Permohonan disampaikan secara elektronik, atau jika saluran penyampaian elektronik belum tersedia, permohonan dapat disampaikan secara langsung atau melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP terdaftar.

Pemberian Keputusan

Berdasarkan hasil penelitian, Kepala KPP harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima lengkap. Keputusan yang diberikan dapat berupa penerbitan Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri dalam hal WNI telah memenuhi ketentuan atau surat penolakan jika terdapat ketentuan yang tidak terpenuhi.

Apabila keputusan belum diberikan sampai jangka waktu 30 hari terlewati, permohonan WNI dianggap diterima dan Kepala KPP menerbitkan Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari setelah batas waktu terlewati.

Penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP)

Dalam hal di kemudian hari ditemukan data dan/atau informasi bahwa kewajiban perpajakan belum atau belum sepenuhnya terpenuhi oleh WNI yang memenuhi persyaratan sebagai subjek pajak luar negeri, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) berdasarkan ketentuan perpajakan.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *