,

Tata Cara Pencatatan Menurut Ketentuan Perpajakan

Avatar Riki Asp

Pada prinsipnya, Wajib Pajak orang pribadi (WP OP) yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan. Namun demikian, kewajiban menyelenggarakan pembukuan dikecualikan bagi:

  1. WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang sesuai dengan ketentuan perpajakan diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN);
  2. WP OP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; dan
  3. WP OP yang memenuhi kriteria tertentu.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa pengecualian atas kewajiban menyelenggarakan pembukuan hanya diberikan kepada sebagian WP OP yang memenuhi ketentuan (seluruh WP Badan wajib menyelenggarakan pembukuan). Meskipun Wajib Pajak tersebut dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, mereka tetap wajib melakukan pencatatan.

Definisi dan Pelaksanaan Pencatatan

Pencatatan merupakan proses pengumpulan data secara teratur sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak terutang dan dapat dilakukan secara elektronik atau non-elektronik. Pencatatan harus dilakukan:

  1. dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya serta didukung dengan dokumen yang menjadi dasar pencatatan;
  2. di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab dan satuan mata uang Rupiah sebesar nilai yang sebenarnya dan/atau seharusnya terjadi dan disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh menteri keuangan sesuai dengan ketentuan perpajakan;
  3. dalam suatu Tahun Pajak berupa jangka waktu 1 (satu) tahun kalender mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember; dan
  4. secara kronologis dan sistematis berdasarkan urutan tanggal diterimanya peredaran bruto dan/atau penghasilan bruto.

Tata Cara Pencatatan bagi WP OP yang Menggunakan NPPN

Untuk dapat melakukan pencatatan, WP OP dimaksud merupakan WP OP yang:

  1. melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas;
  2. peredaran bruto dari kegiatan usaha dan/atau perkerjaan bebas kurang dari Rp4,8 miliar dalam 1 (satu) Tahun Pajak; dan
  3. diperkenankan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN.

Agar dapat menghitung penghasilan neto dengan menggunakan NPPN dan melakukan pencatatan, WP OP dimaksud harus menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan. Apabila WP OP baru terdaftar pada Tahun Pajak yang bersangkutan, pemberitahuan dilakukan paling lambat pada 3 (tiga) bulan sejak saat terdaftar atau pada akhir Tahun Pajak, tergantung peristiwa yang terjadi lebih dulu. Khusus bagi WP OP yang baru terdaftar di awal Tahun Pajak 2021 sampai dengan 2 Juni 2021, pemberitahuan penggunaan NPPN dilakukan paling lambat pada 1 September 2021. Jika pemberitahuan tidak disampaikan sesuai jangka waktu yang ditentukan, WP OP dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

Pencatatan yang dilakukan oleh WP OP yang menggunakan NPPN meliputi:

  1. peredaran bruto yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang dikenai PPh yang tidak bersifat final;
  2. penghasilan bruto yang berasal dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang dikenai PPh yang tidak bersifat final, serta biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut;
  3. peredaran bruto dan/atau penghasilan bruto yang bukan objek pajak dan/atau dikenai PPh yang bersifat final, baik yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas;
  4. Apabila mempunyai lebih dari 1 (satu) jenis usaha dan/atau pekerjaan bebas, tempat usaha dan/atau pekerjaan bebas, pencatatan harus dapat menggambarkan secara jelas untuk setiap jenis dan/atau tempat usaha dan/atau pekerjaan bebas yang bersangkutan; dan
  5. pencatatan atas harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Tata Cara Pencatatan bagi WP OP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas

Bagi WP OP yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, pencatatan yang dilakukan meliputi:

  1. penghasilan bruto yang dikenai PPh yang tidak bersifat final serta biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; dan/atau
  2. penghasilan bruto yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai PPh yang bersifat final;
  3. pencatatan atas harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Tata Cara Pencatatan bagi WP OP Kriteria Tertentu

Agar dapat melakukan pencatatan, WP OP kriteria tertentu merupakan WP OP yang:

  1. melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan  bebas; dan
  2. peredaran bruto dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas secara keseluruhan:
    • dikenai PPh bersifat final dan/atau bukan objek pajak; dan
    • tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 (satu) Tahun Pajak.

Peredaran bruto dimaksud didasarkan pada jumlah keseluruhan peredaran bruto dari setiap jenis dan/atau tempat usaha dan/atau pekerjaan bebas pada Tahun Pajak sebelumnya. Apabila WP OP yang memenuhi kriteria tertentu merupakan WP OP suami isteri yang:

  1. menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis; atau
  2. isterinya menghendaki memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri,

besarnya peredaran bruto ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas suami dan isteri. WP OP kriteria tertentu dapat melakukan pencatatan sejak awal Tahun Pajak dan melakukan pencatatan tanpa harus menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN.

Pencatatan yang dilakukan oleh WP OP kriteria tertentu meliputi:

  1. penghasilan bruto yang berasal dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang dikenai PPh yang tidak bersifat final, serta biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut; dan/atau
  2. peredaran bruto dan/atau penghasilan bruto yang bukan objek pajak dan/atau dikenai PPh yang bersifat final, baik yang berasal dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas maupun dari luar kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas;
  3. usaha dan/atau pekerjaan bebas, pencatatan harus dapat menggambarkan secara jelas untuk setiap jenis dan/atau tempat usaha dan/atau pekerjaan bebas yang bersangkutan; dan
  4. pencatatan atas harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Jangka Waktu Penyimpanan Dokumen

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data, wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, pada tempat tinggal dan/atau tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas bagi Wajib Pajak orang pribadi.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2021

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *