Salah satu kriteria suatu transaksi atau kegiatan merupakan objek PPN adalah objek yang ditransaksikan tersebut merupakan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Oleh karena itu, tulisan ini akan membahas tentang barang yang termasuk atau tidak termasuk ke dalam pengertian BKP.
Definisi dan Kategori Barang Kena Pajak (BKP)
Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud. Sementara itu, Barang Kena Pajak (BKP) adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN. Dengan demikian, BKP dapat berupa BKP (Berwujud) atau BKP Tidak Berwujud.
Pada prinsipnya, seluruh barang merupakan BKP kecuali ditentukan lain oleh UU PPN. UU PPN sendiri memberikan pengecualian jenis barang yang tidak dikenai PPN.
Bukan Barang Kena Pajak (Non-BKP)
Jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut.
- barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meiputi:
- minyak mentah (crude oil);
- gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi masyarakat secara langsung;
- panas bumi;
- asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar, garam batu, grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat, talk, tanah serap, tanah diatome, tanah liat, tawas, tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit; dan
- bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit;
- barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi:
- beras;
- gabah;
- jagung;
- sagu;
- kedelai;
- garam, baik yang beryodium maupun tidak;
- daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus;
- telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas;
- susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
- buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicucu, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas; dan
- sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah;
- makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering. Hal ini dilakukan untuk mencegah pengenaan pajak berganda karena sudah merupakan objek pajak daerah; dan
- uang, emas batangan, dan surat berharga.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.