Batasan Kriteria Tertentu dan Penunjukan Pemungut PPN PMSE

Avatar Riki Asp

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 salah satunya memberi pengaturan mengenai pengenaan PPN PMSE atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). PPN PMSE dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri, Penyelenggara PMSE (PPMSE) luar negeri, dan/atau PPMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan (dilimpahkan kewenangannya ke Direktur Jenderal Pajak).

Namun demikian, atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tidak dikenai PPN atau dibebaskan dari pengenaan PPN, dikecualikan dari pengenaan PPN PMSE. Selain itu, atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean selain yang dipungut PPN PMSE, tetap terutang PPN dan PPN tersebut dipungut, disetorkan, dan dilaporkan sendiri oleh Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3A Undang-Undang PPN.

Untuk dapat ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE, ketentuan di dalam PMK-48/PMK.03/2020 mengatur bahwa pelaku usaha PMSE harus memenuhi kriteria tertentu yaitu:

  1.  Nilai transaksi dengan pembeli barang dan/atau penerima jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan; dan/atau
  2. Jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan.

Tulisan kali ini akan membahas mengenai batasan kriteria yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk dapat ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE serta tata cara penunjukan Pemungut PPN PMSE.

Batasan Kriteria Tertentu Pemungut PPN PMSE

Batasan kriteria tertentu untuk dapat ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE adalah:

  1. nilai transaksi dengan Pembeli di Indonesia melebihi Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun atau Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) bulan; dan/atau
  2. jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 (dua belas ribu) dalam 1 (satu) tahun atau 1.000 (seribu) dalam 1 (satu) bulan.

Penunjukan Pemungut PPN PMSE

Penunjukan sebagai Pemungut PPN PMSE dilakukan terhadap pelaku usaha PMSE yang telah memenuhi batasan kriteria tertentu melalui penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Penunjukan dimaksud mulai berlaku pada awal bulan berikutnya setelah tanggal penetapan keputusan penunjukan.

Apabila terdapat elemen data dalam keputusan penunjukan yang berbeda dengan keadaan sebenarnya, Pemungut PPN PMSE menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui email atau melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan. Berdasarkan pemberitahuan tersebut atau dalam hal terdapat kekeliruan dalam penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan sebagai Pemungut PPN, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan pembetulan dan penunjukan sebagai Pemungut PPN PMSE tetap berlaku.

Meskipun belum ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE, pelaku usaha PMSE juga dapat memilih untuk ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE dengan cara menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan format yang telah ditentukan melalui email atau melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan. Pemberitahuan tersebut nantinya dapat menjadi pertimbangan bagi Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk pelaku usaha PMSE sebagai Pemungut PPN PMSE.

Setelah ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE, pelaku usaha PMSE akan memperoleh nomor identitas perpajakan sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Pemungut PPN PMSE dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Nomor identitas perpajakan dimaksud diberikan dengan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu Nomor Identitas Perpajakan.

Aktivasi Akun dan Pemutakhiran Data Pemungut PPN PMSE

Pemungut PPN PMSE wajib melakukan aktivasi akun dan pemutakhiran data secara online melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak paling lama sebelum penunjukan sebagai Pemungut PPN PMSE mulai berlaku. Pemungut PPN PMSE yang telah melakukan aktivasi akun tersebut dapat menggunakan aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sebagai Pemungut PPN PMSE.

Pencabutan Penunjukan Pemungut PPN PMSE

Dalam hal pelaku usaha PMSE tidak lagi memenuhi batasan kriteria tertentu atau berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak, penunjukan pelaku usaha PMSE sebagai Pemungut PPN PMSE dapat dilakukan pencabutan. Pencabutan dilakukan melalui penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan mulai berlaku awal bulan berikutnya setelah tanggal penetapan keputusan pencabutan penunjukan.

Dalam hal penunjukan sebagai Pemungut PPN PMSE telah dicabut, nomor identitas perpajakan yang telah diberikan dapat dihapus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Perubahannya;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Perubahannya;
  3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahyakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang telah ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pemungut serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *