Faktur Pajak atas Penyerahan Kepada Konsumen Akhir oleh Pedagang Eceran

Avatar Riki Asp

Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran adalah PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir. Penyerahan BKP dan/atau JKP dimaksud kepada konsumen akhir merupakan penyerahan yang dilakukan secara eceran.

Kriteria Konsumen Akhir

Karakteristik konsumen akhir meliputi:

  1. pembeli barang dan/atau penerima jasa mengonsumsi secara langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima; dan
  2. pembeli barang dan/atau penerima jasa tidak menggunakan atau memanfaatkan barang dan/atau jasa yang dibeli atau diterima untuk kegiatan usaha.

Pembuatan Faktur Pajak oleh PKP Pedagang Eceran

PKP Pedagang Eceran dapat membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP dan/atau JKP tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual. Dengan demikian, Faktur Pajak paling sedikit memuat keterangan tentang:

  1. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP;
  2. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  3. PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut yang dapat simasukkan ke dalam harga jual atau penggantian atau dicantumkan secara terpisah; dan
  4. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak yang dapat ditentukan sendiri sesuai dengan kelaziman usaha.

Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP Pedagang Eceran dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. Faktur Pajak dibuat paling sedikit untuk pembeli BKP dan/atau penerima JKP dan arsip PKP Pedagang Eceran. Khusus bagi PKP Pedagang Eceran, arsip dimaksud dapat berupa rekaman Faktur Pajak dalam bentuk media elektronik sebagai sarana penyimpanan data.

Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP Pedagang Eceran dapat pula digunakan untuk:

  1. pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP yang tidak berkaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau digunakan untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha PKP yang bersangkutan;
  2. pemberian cuma-cuma atas BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir;
  3. penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut PPN; dan/atau
  4. penyerahan BKP dan/atau JKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Perlu diingat bahwa PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak yang dibuat oleh PKP Pedagang Eceran tersebut merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

Pembuatan Faktur Pajak oleh PKP Pedagang Eceran Tertentu

Faktur Pajak atas penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu kepada konsumen akhir oleh PKP Pedagang Eceran harus dibuat mengikuti ketentuan umum pembuatan Faktur Pajak atau dengan kata lain tidak mengikuti ketentuan khusus pembuatan Faktur Pajak bagi PKP Pedagang Eceran.

Penyerahan BKP tertentu tersebut meliputi penyerahan:

  1. angkutan darat berupa kendaraan bermotor;
  2. angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau yacht,
  3. angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara;
  4. tanah dan/atau bangunan; dan
  5. senjata api dan/atau peluru senjata api.

Sementara itu, penyerahan JKP tertentu meliputi penyerahan:

  1. jasa penyewaan angkutan darat berupa kendaraan bermotor;
  2. jasa penyewaan angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau yacht;
  3. jasa penyewaan angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara; dan
  4. jasa penyewaan tanah dan/atau bangunan.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *