Fasilitas PPN atas Penyerahan Anode Slime dan Emas Granula

Avatar Riki Asp

Untuk meningkatkan daya saing industri emas batangan dan emas perhiasan, pemerintah mengklasifikasikan anode slime dan emas granula sebagai Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis. Sebagai BKP yang bersifat strategis, atas penyerahan anode slime dan emas granula diberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut.

Anode slime dan emas granula sendiri merupakan bahan baku utama pembuatan emas batangan dan emas perhiasan. Tanpa adanya pemberian fasilitas PPN, industri emas batangan dan emas perhiasan lebih memilih untuk melakukan impor atas emas batangan karena atas impor emas batangan tidak dikenakan PPN. Sementara penghasil emas granula lebih memilih untuk melakukan ekspor agar Pajak Masukan dapat dikreditkan dan kesulitan untuk menjual emas granula di dalam negeri akibat masih dikenakan PPN.

Pemberian fasilitas PPN tidak dipungut ini diberikan sejak akhir Juli 2021 dan akan dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.

Anode Slime

Anode slime merupakan lumpur anoda sebagai produk samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga, yang akan diproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan.

Emas Granula

Emas granula merupakan emas berbentuk butiran dengan ketentuan:

  1. memiliki ukuran diameter paling tinggi 7 milimeter;
  2. memiliki kadar kemurnian 99,99% berdasarkan hasil uji menggunakan metode uji sesuai Standar Nasional Indonesia dan/atau terakreditasi London Bullion Market Association Good Delivery; dan
  3. merupakan hasil produksi dan diserahkan oleh Pemegang Kontrak Karya, Pemegang Izin Usaha Pertambangan, Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus, atau Pemegang Izin Pertambangan Rakyat kepada pengusaha yang akan memproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan dan/atau emas perhiasan.

Pengkreditan Pajak Masukan

Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan anode slime dan emas granula yang termasuk ke dalam BKP tertentu yang bersifat strategis dapat dikreditkan.

Pembayaran Kembali PPN yang Tidak Dipungut

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memperoleh anode slime dan emas granula sebagai BKP strategis yang diberikan fasilitas PPN tidak dipungut dan kemudian memindahtangankannya kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya, wajib membayar PPN yang tidak dipungut atas perolehan BKP tersebut kecuali pemindahtanganan dilakukan dalam keadaan kahar.

Pembayaran PPN dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak anode slime atau emas granula tersebut dipindahtangankan dan PPN yang wajib dibayarkan tersebut tidak dapat dikreditkan.

Referensi:

PP Nomor 70 Tahun 2021

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *