Pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibebaskan atas impor Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis antara lain dilakukan untuk mendorong pembangunan nasional serta perkembangan dunia usaha sektor tertentu dalam kaitannya dengan ketersediaan barang-barang yang bersifat strategis.
Mekanisme Pembebasan PPN
Mekanisme pembebasan PPN untuk impor BKP tertentu yang bersifat strategis dilakukan dengan menggunakan SKB PPN atau tanpa menggunakan SKB PPN.
Jenis BKP Strategis yang Diberikan Pembebasan PPN Impor
BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN dengan menggunakan SKB PPN meliputi mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan BKP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menghasilkan BKP tersebut, termasuk yang atas impornya dilakukan oleh pihak yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi (EPC), tidak termasuk suku cadang.
Sementara itu, BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN tanpa melalui SKB PPN meliputi:
- barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, yang memenuhi persyaratan tertentu;
- jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;
- ternak yang kriteria dan/atau rinciannya memenuhi persyaratan tertentu;
- bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan;
- pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;
- pakan ikan;
- bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak, dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan memenuhi persyaratan tertentu;
- bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan; dan
- liquified natural gas
PPN atas Impor BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang Telah Dipungut atau Dibayar
Apabila PPN yang terutang atas impor BKP tertentu yang bersifat strategis yang memperoleh pembebasan PPN ternyata telah dipungut atau dibayar, maka:
- PPN yang dipungut harus disetorkan ke Kas Negara.
- PPN yang dibayar atas perolehan BKP tertentu yang bersifat strategis oleh PKP Pembeli dapat dikreditkan.
- PPN yang dibayar atas perolehan BKP tertentu yang bersifat strategis oleh pembeli yang bukan PKP dapat diminta kembali.
Pembayaran Kembali atas PPN yang Dibebaskan
Apabila BKP tertentu yang bersifat strategis yang telah mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN berupa mesin dan peralatan pabrik:
- digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; atau
- dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya,
dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak saat impor, PPN yang telah dibebaskan atas impor tersebut wajib dibayar. Pembayaran dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak BKP tersebut dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan dan PPN yang dibayar tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- PP Nomor 81 Tahun 2015 s.t.d.d. PP Nomor 48 Tahun 2020.
Tinggalkan Balasan