Pada prinsipnya, perlakuan dan penerapan ketentuan perpajakan adalah sama untuk semua Wajib Pajak atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu, setiap kemudahan dalam bidang perpajakan, jika benar-benar diperlukan, harus mengacu pada kaidah yang ditetapkan dan perlu dijaga agar di dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan tersebut.
Tujuan dan maksud diberikannya kemudahan pada hakikatnya untuk memberikan fasilitas perpajakan yang benar-benar diperlukan terutama untuk berhasilnya sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, mendukung pertahanan nasional, serta memperlancar pembangunan nasional.
Fasilitas PPN Tidak Dipungut atau PPN Dibebaskan
Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:
- kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
- penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu;
- impor BKP tertentu;
- pemanfaatan BKP Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan
- pemanfaatan JKP tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Pengkreditan Pajak Masukan untuk PPN yang Tidak Dipungut
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN dapat dikreditkan. Sebagai contoh PKP A memproduksi produk X dan atas penyerahannya mendapat fasilitas dari negara berupa PPN tidak dipungut. Dalam rangka memproduksi produk X, PKP A menggunakan BKP lain sebagai bahan baku dan telah membayar PPN atas perolehan BKP tersebut. Jika PPN yang telah dibayar oleh PKP A merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, Pajak Masukan tersebut tetap dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran walaupun Pajak Keluaran tersebut nihil karena menikmati fasilitas PPN tidak dipungut dari negara
Pengkreditan Pajak Masukan untuk PPN yang Dibebaskan
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan. Melanjutkan contoh sebelumnya, diasumsikan atas penyerahan produk X yang dihasilkan oleh PKP A memperoleh fasilitas PPN dibebaskan. Dalam kondisi demikian, meskipun PPN yang dibayar oleh PKP A atas perolehan bahan baku merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, karena tidak ada Pajak Keluaran berhubung diberikannya fasilitas dibebaskan dari pengenaan pajak, Pajak Masukan tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Tinggalkan Balasan