Hubungan Istimewa dalam UU PPN dan PPnBM

Pada dasarnya, ketentuan terkait hubungan istimewa menurut UU PPn dan PPnBM tidak jauh berbeda dengan hubungan istimewa menurut UU PPh. Hubungan istimewa di antara Pengusaha Kena Pajak dengan pihak yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan oleh:

  1. kepemilikan atau penyertaan modal;
  2. penguasaan baik melalui manajemen maupun penggunaan teknologi; atau
  3. adanya hubungan darah atau perkawinan

Hubungan Istimewa Karena Kepemilikan atau Penyertaan Modal

Hubungan istimewa karena kepemilikan atau penyertaan modal dianggap ada apabila:

  1. Pengusaha mempunyai penyertaan langsung atau tidak langsung sebesar 25% atau lebih pada Pengusaha lain; atau
  2. hubungan antara Pengusaha dengan penyertaan 25% atau lebih pada dua Pengusaha atau lebih (dan hubungan di antara dua Pengusaha atau lebih tersebut).

Sebagai contoh PT A memiliki penyertaan langsung sebesar 50% di saham PT B. Apabila PT B memiliki 50% saham PT C, PT A selaku pemegang saham PT B memiliki penyertaan tidak langsung di PT C sebesar 25% (50% x 50%). Dengan demikian, dianggap terdapat hubungan istimewa antara PT A, PT B, dan PT C.

Selanjutnya apabila PT A juga memiliki penyertaan saham secara langsung di PT D sebesar 25%, antara PT B, PT C, dan PT D dianggap terdapat hubungan istimewa. Perlu dipahami bahwa hubungan kepemilikan sebagaimana contoh tersebut dapat pula terjadi antara orang pribadi dan badan.

Hubungan Istimewa Karena Penguasaan

Hubungan istimewa karena penguasaan dianggap ada apabila Pengusaha menguasai Pengusaha lainnya atau dua atau lebih Pengusaha berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung. Penguasaan dapat terjadi melalui penguasaan manajemen maupun penguasaan penggunaan teknologi. Perlu dipahami bahwa hubungan istimewa dapat dianggap terjadi di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama.

Hubungan Istimewa Karena Hubungan Darah atau Perkawinan

Hubungan istimewa karena hubungan darah atau perkawinan dianggap ada apabila terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Yang dimaksud dengan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus:

  1. satu derajat, adalah ayah, ibu, dan anak;
  2. ke samping satu derajat, yakni saudara.

Sementara itu, yang dimaksud dengan hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus:

  1. satu derajat, adalah mertua dan anak tiri;
  2. ke samping satu derajat, yakni saudara ipar.

Apabila antara suami istri mempunyai perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, maka hubungan antara suami istri tersebut termasuk dalam pengertian hubungan istimewa.

Konsekuensi Adanya Hubungan Istimewa

Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan. Dengan demikian, apabila harga transaksi tidak mencerminkan harga pasar wajar, Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak dengan harga pasar wajar yang berlaku di pasaran bebas.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *