Dalam kaitannya dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pemerintah memberikan insentif PPN kepada Wajib Pajak terdampak pandemi COVID-19 berupa pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) UU PPN. Wajib Pajak dimaksud dapat memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atas SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5.000.000.000,00.
Kriteria Penerima Insentif PPN
Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah diberikan kepada Wajib Pajak yang:
- memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang telah ditentukan, dan ketentuan ini berlaku bagi Wajib Pajak pusat maupun cabang;
- telah ditetapkan sebagai perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE); atau
- telah mendapatkan Izin Penyelenggara Kawasan Berikat, Izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB,
dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5.000.000.000,00.
Bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh pada tahun 2018, kode KLU yang digunakan yaitu kode KLU sebagaimana yang tercantum dan telah dilaporkan dalam SPT PPh Tahun Pajak 2018 baik:
- SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 status normal; atau
- SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 status pembetulan, yang disampaikan oleh Wajib Pajak baik sebelum maupun setelah tanggal berlakunya PMK-44/PMK.03/2020,
Sedangkan bagi Wajib Pajak dan/atau Wajib Pajak yang baru terdaftar setelah tahun 2018 atau bagi Instansi Pemerintah kode KLU yang ditentukan yaitu kode KLU sebagaimana yang terdapat dalam administrasi perpajakan (Masterfile) Wajib Pajak.
Dalam hal terdapat ketidaksesuaian kode KLU sehingga Wajib Pajak tidak termasuk dalam kode KLU yang ditentukan padahal KLU yang sebenarnya termasuk ke dalam KLU yang berhak memanfaatkan insentif PPN karena beberapa sebab di antaranya:
- tidak menuliskan kode KLU pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018;
- belum melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018; atau
- salah mencantumkan kode KLU pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018;
Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan KLU tersebut melalui penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 baik berstatus normal atau pembetulan, sepanjang atas SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 belum dilakukan pemeriksaan.
Dalam hal SPT Tahunan Tahun Pajak 2018 sudah atau sedang dilakukan pemeriksaan, kode KLU yang digunakan yaitu kode KLU sebagaimana yang tercantum dalam Masterfile Wajib Pajak, dengan ketentuan bahwa Wajib Pajak:
- dapat melakukan perubahan kode KLU melalui penyampaian permohonan perubahan data sehingga sesuai dengan kode KLU yang sebenarnya; atau
- tidak perlu melakukan perubahan kode KLU dalam hal kode KLU Wajib Pajak telah sesuai dengan KLU yang sebenarnya.
Apabila Wajib Pajak mencantumkan kode KLU dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018, baik yang berstatus normal atau pembetulan, termasuk dalam kode KLU yang berhak memanfaatkan insentif PPN, namun kode KLU dalam SPT tersebut berbeda dengan kode KLU pada:
- Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak; atau
- Masterfile Wajib Pajak;
maka Wajib Pajak tersebut tetap berhak mendapatkan fasilitas insentif PPN. Atas perbedaan data tersebut ditindaklanjuti dengan perubahan data secara jabatan atas kode KLU dalam Masterfile Wajib Pajak.
Pengajuan Permohonan Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Wajib Pajak mengajukan permohonan pendahuluan kelebihan pembayaran pajak melalui:
- SPT Masa PPN termasuk pembetulan SPT Masa PPN, untuk Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020 dan disampaikan paling lama tanggal 31 Januari 2021 dengan nilai lebih bayar restitusi paling banyak Rp5.000.000.000,00 dan mengisi kolom Pengembalian Pendahuluan dalam SPT; atau
- Surat permohonan tersendiri sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Huruf F PMK-39/PMK.03/2018, untuk permohonan pengembalian pendahuluan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) yang diterbitkan sebelumnya, sepanjang terhadap PKP belum mulai dilakukan tindakan pemeriksaan atau Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka atas Masa Pajak yang dimohonkan Pengembalian Pendahuluan dengan ketentuan satu surat permohonan yang disampaikan tersendiri diggunakan untuk satu Masa Pajak.
Bagi Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE, SPT Masa PPN yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan harus dilampiri dengan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai perusahaan yang mendapat fasilitas KITE. Sementara bagi Wajib Pajak yang telah mendapatkan Izin Penyelenggara Kawasan Berikat, Izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB, SPT Masa PPN dimaksud harus dilampiri dengan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB.
Wajib Pajak tersebut nantinya dikategorikan sebagai PKP berisiko rendah yang diberikan pengembalian pendahuluan berdasarkan kriteria tertentu. Ketentuan terkait kriteria tertentu meliputi:
- PKP dimaksud tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai PKP berisiko rendah;
- Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai PKP berisiko rendah; dan
- PKP memiliki KLU yang telah ditentukan dan fasilitas KITE atau izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB yang diberikan kepada PKP masih berlaku pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan lebih bayar restitusi.
Kepala KPP selanjutnya akan menerbitkan SKPPKP berdasarkan penelitian administrasi yang meliputi penelitian kewajiban formal dan penelitian materiil pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi PKP Berisiko Rendah.
Penelitian Kewajiban Formal dan Penelitian Materiil
Penelitian kewajiban formal meliputi:
- PKP memiliki kode KLU yang ditentukan atau melampirkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai perusahaan yang mendapat fasilitas KITE atau Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB pada SPT Masa PPN yang di dalamnya terdapat permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN;
- jumlah lebih bayar dalam SPT Masa PPN termasuk pembetulan SPT Masa PPN secara akumulatif tidak melebihi Rp5.000.000.000;
- SPT Masa PPN, pembetulan SPT Masa PPN, termasuk pengajuan surat permohonan tersendiri, yang diajukan pengembalian pendahuluan merupakan Masa Pajak April sampai dengan Desember 2020 dan disampaikan paling lama tanggal 31 Januari 2021;
- PKP tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan
- PKP tidak dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum SPT Masa PPN disampaikan.
Penelitian materiil meliputi:
- memastikan kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, meliputi kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan dalam penghitungan pajak;
- Pajak Masukan, meliputi Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang dikreditkan oleh PKP Berisiko Rendah telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh PKP yang menerbitkan Faktur Pajak; dan
- Pajak Masukan yang dibayar sendiri oleh PKP Berisiko Rendah telah divalidasi dengan NTPN.
Dalam kaitannya dengan penelitian materiil atas Pajak Masukan berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Pajak Masukan yang dikreditkan Wajib Pajak pemohon dan tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN PKP yang membuat Faktur Pajak, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak;
- Pajak Masukan yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN PKP yang membuat Faktur Pajak dan tidak dikreditkan Wajib Pajak pemohon, tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak;
- Penelitian Pajak Masukan hanya terbatas pada Pajak Masukan yang dilaporkan pada SPT Masa PPN Lebih Bayar Masa Pajak yang diajukan permohonan pengembalian, tidak termasuk Pajak Masukan pada SPT Masa Pajak sebelumnya yang menyatakan kelebihan pembayaran yang dikompensasikan;
Penerbitan SKPPKP
Kepala KPP menerbitkan SKPPKP dalam hal permohonan pengembalian pendahuluan memenuhi kewajiban formal dan berdasarkan penelitian materiil terdapat kelebihan pembayaran pajak yang dapat dikembalikan. Setelah SKPPKP diterbitkan, atas SPT Masa PPN lebih bayar kompensasi pada Masa Pajak sebelumnya diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam hal permohonan pengembalian pendahuluan tidak memenuhi kewajiban formal dan berdasarkan penelitian materiil tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang dapat dikembalikan, Kepala KPP tidak menerbitkan SKPPKP dan menerbitkan surat pemberitahuan kepada PKP serta permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan Pasal 17B Undang-Undang KUP (Pemeriksaan).
Baik SKPKPP maupun surat pemberitahuan diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan. Dalam hal jangka waktu tersebut terlampaui Kepala KPP tidak menerbitkan SKPPKP atau pemberitahuan, permohonan PKP dianggap dikabulkan dan Kepala KPP menerbitkan SKPPKP paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah jangka waktu tersebut berakhir.
Dalam hal jumlah kelebihan pembayaran pajak dalam SKPPKP tidak sama dengan jumlah lebih bayar dalam SPT Masa PPN, maka pengembalian atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan dalam SKPPKP tersebut diproses dalam hal PKP Berisiko Rendah mengajukan kembali permohonan pengembalian pendahuluan melalui surat tersendiri yang disampaikan paling lama tanggal 31 Januari 2021. Dalam hal permohonan pengembalian pendahuluan melalui surat tersendiri disampaikan setelah 31 Januari 2021, Kepala KPP tidak menerbitkan SKPPKP dan menindaklanjuti permohonan tersebut dengan menerbitkan surat pemberitahuan kepada PKP. Dalam hal terdapat selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan dalam SKPPKP dan jangka waktu 31 Januari 2021 telah berakhir, selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya dengan melakukan pembetulan SPT Masa PPN.
Pembetulan SPT Masa PPN
Apabila PKP menyampaikan pembetulan SPT Masa PPN yang diajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan sebelum diterbitkan SKPPKP dan SPT pembetulan tersebut telah diterima secara lengkap, maka dasar penerbitan SKPPKP adalah SPT Pembetulan, dan jangka waktu pengembalian pendahuluan dihitung sejak diterimanya SPT pembetulan. Implikasinya adalah ketika SKPPKP telah diterbitkan dan PKP menyampaikan SPT Masa PPN pembetulan yang menyatakan lebih bayar dan mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan, serta atas SPT Masa PPN pembetulan tersebut telah dinyatakan lengkap maka kelebihan pembayaran pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan yaitu kredit pajak yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang dilakukan pembetulan yang telah diterbitkan SKPPKP.
Dalam hal setelah diterbitkan SKPPKP, PKP menyampaikan SPT Masa PPN pembetulan yang menyatakan kurang bayar, nihil atau lebih bayar yang lebih kecil dibandingkan dengan nilai SKPPKP dan PKP mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan, serta atas SPT pembetulan tersebut telah dinyatakan lengkap maka SPT Masa PPN pembetulan tersebut akan mengakibatkan PPN kurang bayar setelah memperhitungkan nilai SKPPKP maka SKPPKP tetap ditindaklanjuti dengan penerbitan SKPKPP dan PKP dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2a) Undang-Undang KUP.
Namun apabila PKP menyampaikan SPT masa PPN pembetulan tidak memperhitungkan nilai SKPPKP yang telah diterbitkan, dan dalam hal jika nilai SKPPKP tersebut diperhitungkan mengakibatkan SPT Masa PPN Pembetulan menjadi kurang bayar, maka ditindaklanjuti dengan menyampaikan surat kepada PKP dan menerbitkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP. Selain itu, Dalam hal telah diterbitkan SKPPKP dan PKP menyampaikan SPT Masa PPN pembetulan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 17B Undang-Undang KUP, atas kelebihan pembayaran pajak berdasarkan SPT Pembetulan diproses melalui ketentuan Pasal 17B Undang-Undang KUP.
Pengawasan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Dalam hal PKP telah diterbitkan SKPPKP, namun berdasarkan data dan/atau informasi yang menunjukkan keadaan sebenarnya bahwa Wajib Pajak tidak termasuk ke dalam KLU yang ditentukan atau tidak termasuk perusahaan yang mendapatkan pengembalian pendahuluan, maka terhadap Masa Pajak diterbitkannya SKPPKP diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Perubahannya;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Telah Dicabut dengan PMK-86/PMK.03/2020);
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Tinggalkan Balasan