Insentif PPN atas Sewa Ruangan atau Bangunan Kepada Pedagang Eceran Tahun 2021

Dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19, pemerintah memberikan insentif PPN DItanggung Pemerintah (PPN DTP) atas jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran. Pedagang eceran merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kepada konsumen akhir. Sementara itu, yang termasuk ruangan atau bangunan adalah toko atau gerai (outlet) yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, komplek pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.

Insentif PPN DTP atas Sewa Ruangan atau Bangunan

Insentif PPN DTP atas jasa sewa ruangan atau bangunan diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021.

Nilai PPN yang terutang diperoleh dengan mengalikan tarif PPN dengan nilai pengganti, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan jasa kena pajak, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Nilai pengganti termasuk pula biaya pelayanan (service charges) baik yang ditagihkan bersamaan dengan tagihan jasa sewa maupun yang ditagihkan secara terpisah.

Tata Cara Pemanfaatan Insentif PPN DTP

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran wajib membuat Faktur Pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah.

Ketentuan Terkait Faktur Pajak

Faktur Pajak dibuat dengan mencantumkan:

  1. kode transaksi “07”;
  2. keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR …/PMK.010/2021”; dan
  3. frasa “sewa ruangan atau bangunan”, keterangan lokasi, dan bulan sewa jasa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran pada kolom nama jasa.

Pencantuman keterangan dilakukan dengan memilih cap “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR …/PMK.010/2021” pada aplikasi e-Faktur. Apabila pilihan cap dimaksud belum tersedia dalam aplikasi e-Faktur, PKP dapat melakukan pemutakhiran (update) cap atas penyerahan yang mendapatkan fasilitas dengan mengakses menu “sinkronisasi cap” pada aplikasi e-Faktur.

Ketentuan Terkait Laporan Realisasi PPN Ditanggung Pemerintah

Laporan realisasi PPN ditanggung Pemerintah merupakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran. Laporan realisasi PPN DTP dibuat untuk setiap Masa Pajak sesuai dengan saat pembuatan Faktur Pajak dan disampaikan secara daring paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak.

Ketentuan yang Menggugurkan Insentif PPN DTP

Apabila atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran tidak menggunakan Faktur Pajak sesuai ketentuan dan/atau tidak dilaporkan tidak mematuhi ketentuan terkait laporan realisasi PPN DTP, insentif PPN DTP dimaksud tidak diberikan.

Selain itu, Kepala KPP menagih PPN yang terutang jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan:

  1. objek yang diserahkan bukan merupakan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran;
  2. periode sewa dan periode penagihan sewa tidak sesuai dengan ketentuan; dan/atau
  3. penyerahan yang tidak memenuhi ketentuan terkait Faktur Pajak dan laporan realisasi insentif PPN DTP.

Referensi:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2021.

Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *