Pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdampak pandemi COVID-19 diberikan bukan dalam bentuk pembebasan PPN atau PPN tidak dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Insentif yang diberikan adalah berupa pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN. Insentif diberikan untuk Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021.
Persyaratan Pemberian Insentif PPN
PKP yang diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak harus memenuhi syarat:
- memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang telah ditentukan, baik bagi Wajib Pajak Berstatus Pusat maupun Wajib Pajak Berstatus Cabang;
- telah ditetapkan sebagai perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE); atau
- telah mendapatkan Izin Penyelenggara Kawasan Berikat, Izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB.
Kode KLU yang dimiliki oleh Wajib Pajak adalah sebagaimana kode KLU yang tercantum dalam:
- SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 atau pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 yang telah dilaporkan, bagi Wajib Pajak yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 dalam hal kode KLU sama dengan data yang terdapat dalam administrasi perpajakan (masterfile); atau
- data yang terdapat dalam administrasi perpajakan (masterfile) bagi:
- Wajib Pajak yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 namun tidak menuliskan atau salah mencantumkan kode KLU pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019;
- Wajib Pajak pusat yang belum atau tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019.
Wajib Pajak yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 yang akan memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 harus telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019. Namun ketentuan ini tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang belum atau tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019.
Mekanisme Pemanfaatan Insentif PPN
PKP harus memilih pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak berdasarkan Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN pada SPT Masa PPN untuk memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. SPT Masa PPN dimaksud harus menyatakan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar dan meliputi pula SPT Masa PPN Pembetulan yang disampaikan paling lama akhir bulan setelah Masa Pajak pemberian insentif berakhir.
Bagi PKP yang telah mendapatkan fasilitas KITE, Keputusan Menteri mengenai penetapan sebagai perusahaan yang mendapat fasilitas KITE harus dilampirkan dalam SPT Masa PPN yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan. Begitu pula bagi PKP yang telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB. Mereka diharuskan untuk melampirkan Keputusan Menteri mengenai izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB, dalam SPT Masa PPN yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan.
Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak juga memperhitungkan kompensasi kelebihan pajak dari Masa Pajak sebelumnya yang diperhitungkan dalam SPT Masa PPN yang dimintakan pengembalian pendahuluan. Pengembalian pendahuluan tetap diberikan kepada PKP meskipun kelebihan pajak disebabkan adanya kompensasi Masa Pajak sebelumnya.
Pengembalian pendahuluan kepada PKP berisiko rendah dilakukan berdasarkan kriteria tertentu yang meliputi:
- PKP dimaksud tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai PKP berisiko rendah;
- Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai PKP berisiko rendah; dan
- PKP memiliki KLU yang ditentukan, fasilitas KITE atau izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB yang diberikan kepada PKP masih berlaku pada saat penyampaian SPT Masa PPN lebih bayar restitusi.
Contoh Pemanfaatan Insentif PPN
PT ABC memiliki KLU yang berhak memperoleh insentif PPN berupa pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah. SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2021 disampaikan dengan status lebih bayar restitusi sebesar Rp2 miliar, PT ABC harus mengisi formulir SPT Masa PPN pada Romawi II huruf H sebagai berikut agar dapat memperoleh insentif berupa pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah.
- Pada butir 2 dipilih:
- Butir 2.1 PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN, dalam hal pada Masa Pajak tersebut PKP melakukan kegiatan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang PPN; atau
- Butir 2.2 Selain PKP Pasal 9 ayat (4b) PPN, dalam hal pada Masa Pajak tersebut PKP tidak melakukan kegiatan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang PPN
- Pada butir 3 dipilih butir 3.2 Dikembalikan (restitusi) dan memilih Khusus Restitusi untuk PKP: Pasal 9 ayat (4c) PPN dilakukan dengan Pengembalian Pendahuluan
Selanjutnya apabila PT ABC menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2021 yang menyatakan lebih bayar senilai Rp1 miliar dan seluruhnya berasal dari kompensasi Masa Pajak April 2021 (tidak ada penyerahan BKP dan/atau JKP di Masa Pajak Mei 2021), permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan dengan mencantumkan pilihan restitusi untuk PKP Pasal 9 ayat (4c)
PPN sebagaimana dimaksud pada contoh sebelumnya dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2021.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Perubahannya;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Update:
PMK Nomor 9/PMK.03/2021 telah diubah dengan PMK Nomor 82/PMK.03/2021 yang berlaku sejak tanggal 1 Juli 2021. Pokok-pokok perubahan di dalam PMK Nomor 82/PMK.03/2021 yaitu:
- Jangka waktu pemberian insentif diperpanjang sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.
- Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan insentif PPN berupa pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak hanya berlaku bagi Wajib Pajak yang memiliki KLU yang sesuai dengan ketentuan terbaru.
Update:
PMK Nomor 9/PMK.03/2021 jo. PMK Nomor 82/PMK.03/2021 kembali diubah dengan PMK Nomor 149/PMK.03/2021 yang berlaku sejak tanggal 25 Oktober 2021. Pokok-pokok perubahan di dalam PMK Nomor 149/PMK.03/2021 yaitu:
- Penambahan KLU yang berhak memperoleh insentif; dan
- SPT Masa PPN yang dapat diberikan insentif pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN yaitu:
- bagi Wajib Pajak dengan kode KLU baru yang berhak memperoleh insentif, meliputi SPT Masa PPN beserta pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Oktober 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021 dan disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2022;
- bagi PKP yang mendapatkan Insentif berdasarkan PMK Nomor 9/PMK.03/2021, meliputi SPT Masa PPN beserta pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 yang disampaikan paling lambat tanggal 31 Juli 2021; dan
- bagi PKP yang mendapatkan Insentif berdasarkan PMK Nomor 82/PMK.03/2021, meliputi SPT Masa PPN beserta pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Juli 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021 yang disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2021.
Tinggalkan Balasan