Salah satu kriteria suatu transaksi atau kegiatan merupakan objek PPN adalah objek yang ditransaksikan tersebut merupakan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Oleh karena itu, tulisan ini akan membahas tentang jasa yang termasuk atau tidak termasuk ke dalam pengertian JKP.
Definisi dan Kategori Jasa Kena Pajak (JKP)
Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. Sementara itu, Jasa Kena Pajak (BKP) adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan UU PPN.
Pada prinsipnya, seluruh jasa merupakan JKP kecuali ditentukan lain oleh UU PPN. UU PPN sendiri memberikan pengecualian jenis jasa yang tidak dikenai PPN.
Bukan Jasa Kena Pajak (Non-JKP)
Jenis jasa yang tidak dikenai PPN adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut.
- jasa pelayanan kesehatan medik meliputi:
- jasa dokter hewan, dokter spesialis, dan dokter gigi;
- jasa dokter hewan;
- jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi;
- jasa kebidanan dan dukun bayi;
- jasa paramedis dan perawat;
- jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium;
- jasa psikolog dan psikiater; dan
- jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal;
- jasa pelayanan sosial meliputi:
- jasa panti asuhan dan panti jompo;
- jasa pemadam kebakaran;
- jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
- jasa lembaga rehabilitasi;
- jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium; dan
- jasa di bidang olahraga kecuali yang bersifat komersial;
- jasa pengiriman surat dengan perangko tempel atau cara lain pengganti perangko tempel;
- jasa keuangan meliputi:
- jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu;
- jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
- jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:
- sewa guna usaha dengan hak opsi;
- anjak piutang;
- usaha kartu kredit; dan/atau
- pembiayaan konsumen;
- jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia;
- jasa penjaminan;
- jasa asuransi, yaitu jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi;
- jasa keagamaan meliputi:
- jasa pelayanan rumah ibadah;
- jasa pemberian khotbah atau dakwah;
- jasa penyeenggaraan kegiatan keagamaan; dan
- jasa lainnya di bidang keagamaan;
- jasa pendidikan meliputi:
- jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah seperti pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan
- jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah;
- jasa kesenian dan hiburan meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan;
- jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan meliputi jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi pemerintaj atau swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial;
- jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
- jasa tenaga kerja meliputi:
- jasa tenaga kerja;
- jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
- jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja;
- jasa perhotelan meliputi::
- jasa penyewaan kamar, termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap; dan
- jasa penyewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel;
- jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
- jasa penyediaan tempat parkir;
- jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
- jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
- jasa boga atau katering.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Tinggalkan Balasan