Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa PPN dan PPNBM tersebut telah dibayar. Dengan demikian, tanggung renteng melekat pada pembeli BKP atau penerima JKP atas transaksi pembelian BKP dan/atau JKP di dalam Daerah Pabean.
Ketentuan ini pada dasarnya sesuai dengan prinsip bahwa beban pembayaran PPn dan PPnBM berada pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu, sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.
Namun, ketentuan tanggung renteng tidak diberlakukan dalam hal:
- pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau
- pembeli BKP atau penerima JKP dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa.
Tanggung jawab renteng tersebut ditagih melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan tanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPnBM diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
Referensi:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 s.t.d.d. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021.
Tinggalkan Balasan