Mengingat karakteristik PPN sebagai pajak tidak langsung, keberadaan objek pajak menjadi penting karena menentukan apakah suatu transaksi atau kejadian telah menimbulkan kewajiban PPN. Pasal 4 UU PPN mengatur bahwa PPN dikenakan atas:
- penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
- impor BKP;
- pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- ekspor BKP, baik BKP Berwujud maupun BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP);
Dengan demikian, objek PPN terdiri dari komponen:
- perbuatan atau tindakan yang meliputi penyerahan, pemanfaatan, impor, dan ekspor;
- Objek transaksi yang meliputi BKP, baik BKP Berwujud maupun BKP Tidak Berwujud, dan JKP;
- lokasi transaksi yaitu di dalam Daerah Pabean atau dimaksudkan agar BKP dan/atau JKP dikonsumsi atau dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean; dan
- pihak yang melakukan yaitu Pengusaha, PKP, atau siapa pun.
Penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha
Penyerahan barang dan/atau jasa yang dikenai pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- barang yang diserahkan merupakan BKP (untuk barang berwujud) atau BKP Tidak Berwujud (untuk barang tidak berwujud);
- jasa yang diserahkan merupakan JKP. Termasuk dalam pengertian penyerahan JKP adalah JKP yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan/atau yang diberikan secara cuma-cuma;
- penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
- penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya; dan
Sementara itu, Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP meliputi Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi PKP tetapi belum dikukuhkan.
Impor BKP
Dalam kasus impor BKP, pemungutan PPN dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan dikenakan kepada siapa pun yang memasukkan BKP ke dalam Daerah Pabean tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya atau tidak.
Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean
Pengenaan PPN atas kegiatan ini dilakukan untuk memberikan perlakuan pengenaan pajak yang sama dengan impor BKP sehingga BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapa pun di dalam Daerah Pabean dikenai PPN.
Ekspor BKP, baik BKP Berwujud maupun BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Atas objek pajak ini, Pengusaha yang melakukan ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud, dan/atau JKP haruslah Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP.
Khusus ekspor JKP, pengertian ekspor JKP termasuk pula penyerahan JKP dari Dalam Daerah Pabean ke Luar Daerah Pabean oleh PKP yang menghasilkan dan melakukan ekspor BKP Berwujud atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan di luar Daerah Pabean. Ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis JKP yang atas ekspornya dikenai PPN diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Tinggalkan Balasan