Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, PKP yang belum beroperasi wajib membayar kembali Pajak Masukan dalam hal:
- PKP belum melakukan penyerahan sampai dengan jangka waktu yang ditentukan dan telah menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas Pajak Masukan dimaksud dan/atau telah mengkreditkan Pajak Masukan dimaksud dengan Pajak Keluaran yang terutang dalam suatu Masa Pajak; dan/atau
- PKP belum melakukan penyerahan yang melakukan perubahan kegiatan usaha dalam jangka waktu yang ditentukan dan:
- Pajak Masukan tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang baru; dan
- PKP telah menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas Pajak Masukan dan/atau telah mengkreditkan Pajak Masukan dimaksud dengan Pajak Keluaran yang terutang dalam suatu Masa Pajak.
Pembayaran kembali Pajak Masukan dilakukan sebesar Pajak Masukan yang telah diberikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan/atau telah dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang terutang dalam suatu Masa Pajak. Direktur Jenderal Pajak juga dapat melakukan pemeriksaan terhadap PKP belum beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembayaran Kembali Pajak Masukan Karena Belum Melakukan Penyerahan
Pembayaran kembali Pajak Masukan karena belum melakukan penyerahan dalam jangka waktu yang ditentukan terutang pada saat:
- jangka waktu dimaksud berakhir; atau
- tanggal pembubaran (pengakhiran) usaha atau pencabutan PKP;
Pembayaran kembali Pajak Masukan dilakukan paling lambat:
- akhir bulan berikutnya setelah tanggal berakhirnya jangka waktu yang ditentukan; atau
- akhir bulan berikutnya setelah tanggal pembubaran (pengakhiran) usaha atau pencabutan PKP.
Direktur Jenderal Pajak melakukan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan terhadap PKP belum melakukan penyerahan setelah melewati jangka waktu yang ditentukan.
Pembayaran Kembali Pajak Masukan Karena Perubahan Kegiatan Usaha
Pembayaran kembali Pajak Masukan karena perubahan kegiatan usaha terutang pada saat Masa Pajak dilakukannya perubahan kegiatan usaha. Pembayaran dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak dilakukannya perubahan kegiatan usaha.
Mekanisme Pembayaran Kembali Pajak Masukan dan Pelaporan
Pembayaran kembali Pajak Masukan dilakukan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana lain yang disamakan dengan SSP dengan mencantumkan keterangan “Pembayaran kembali Pajak Masukan” pada kolom uraian. Pembayaran menggunakan kode akun pajak 411219 untuk jenis pajak PPN lainnya dan kode jenis setoran 100 untuk pembayaran PPN lainnya yang terutang.
Pembayaran kembali Pajak Masukan dilaporkan menggunakan SPT Masa PPN 1111 pada Formulir 1111 (induk) bagian IV Pembayaran Kembali Pajak Masukan bagi PKP Gagal Berproduksi,dengan petunjuk pengisian sebagai berikut:
- Kolom A. PPN yang wajib dibayar kembali, diiisi dengan nilai pembayaran;
- Kolom B. Dilunasi Tanggal, diisi dengan tanggal pembayaran
- Kolom NTPN, diisi dengan NTPN
Pembayaran kembali Pajak Masukan dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak dilakukan pembayaran oleh PKP. Patut dipahami bahwa pembayaran kembali Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.
Pengecualian Pembayaran Kembali Pajak Masukan
Apabila PKP belum melakukan penyerahan disebabkan oleh bencana (keadaan kahar atau force majeure) dengan status bencana nasional yang dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang, PKP tidak wajib membayar kembali Pajak Masukan.
Contoh Penerapan
PT ABC bergerak di bidang perdagangan spare part kendaraan dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pada tanggal 10 Agustus 2021, PT ABC membeli spare part dari produsen dengan nilai Rp1 miliar dan PPN yang dibayar sebesar Rp100 juta. PT ABC mengkreditkan Pajak Masukan sebesar Rp100 juta tersebut dalam Laporan SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2021.
Pada tanggal 2 Desember 2021, PT ABC memberikan spare part secara cuma-cuma kepada beberapa bengkel sebagai bagian dari promosi. Atas pemberian cuma-cuma tersebut, PT ABC telah memungut PPN sebesar Rp10 juta dan mengompensasikannya dengan Pajak Masukan sebesar Rp100 juta. Atas kelebihan bayar sebesar Rp90 juta dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2021 telah dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan pengembalian dimaksud telah diterima olah PT ABC.
Sampai dengan Masa Pajak Juli 2024, PT ABC belum melakukan penyerahan dan menyampaikan SPT Masa PPN Desember 2024 dengan status nihil. Karena sampai dengan jangka yang ditentukan (3 tahun) PT ABC belum melakukan penyerahan, PT ABC wajib membayar kembali Pajak Masukan paling lambat pada tanggal 31 Agustus 2024 sebesar Rp100 juta dengan rincian sebagai berikut:
- Rp90 juta dari pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam SPT Masa PPN Desember 2021 yang telah diterima oleh PT ABC; dan
- Rp10 juta yang telah diperhitungkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak Desember 2021.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021
Tinggalkan Balasan