Mengingat air menjadi kebutuhan dasar bagi setiap manusia dan dalam rangka menjamin ketersediaan air dan mendukung pengembangan sistem penyediaan air minum, Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan air bersih.
Air Bersih yang Dibebaskan dari PPN
Air bersih yang dibebaskan dari PPN meliputi:
- air bersih yang belum siap untuk diminum; dan/atau
- air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum), tidak termasuk air minum dalam kemasan (AMDK).
Yang dimaksud dengan AMDK adalah air yang telah diolah dengan perlakuan khusus dan dikemas dalam botol atau kemasan lain dan memenuhi persyaratan air minum (air minum isi ulang).
Perlakuan atas Biaya Sambung/Biaya Pasang Air Bersih
Biaya sambung/biaya pasang air bersih merupakan biaya penyambungan/biaya pemasangan yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan atas kegiatan penyambungan instalasi air milik pengusaha kepada instalasi air milik pelanggan. Tagihan atas biaya sambung/biaya pasang ini dibebaskan dari PPN.
Perlakuan atas Biaya Beban Tetap Air Bersih
Biaya beban tetap air bersih merupakan biaya yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan yang besarnya tidak dipengaruhi oleh volume pemakaian air. Tagihan atas biaya beban tetap ini juga dibebaskan dari PPN.
Kewajiban Bagi Pengusaha
Pengusaha yang melakukan penyerahan air bersih wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) apabila telah memenuhi persyaratan yang ditentukan. Setalah dikukuhkan sebagai PKP, mereka tetap wajib menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan air bersih yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan air bersih tidak dapat dikreditkan.
Referensi:
PP Nomor 40 Tahun 2015 s.t.d.d. PP Nomor 58 Tahun 2021.