Dalam rangka memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan serta rasa keadilan, Pasal 9A Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan memberikan pengaturan baru tentang pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dengan besaran tertentu (“PPN final”).
Penyebutan istilah PPN final disebabkan pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang berhubungan dengan penyerahan tersebut tidak dapat dikreditkan.
Pemungutan dan penyetoran PPN final dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang:
- mempunyai peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu;
- melakukan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
- melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu.
PKP dengan Peredaran Usaha Tertentu
Meskipun belum ada pengaturan lebih lanjut, dapat diduga PKP dengan peredaran bruto yang tidak melebihi jumlah tertentu memiliki batasan yang sama dengan pengaturan Wajib Pajak UMKM, hanya saja Wajib Pajak UMKM dimaksud harus telah berstatus sebagai PKP.
PKP yang Memiliki Kegiatan Usaha Tertentu
PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu antara lain merupakan PKP yang:
- mengalami kesulitan dalam mengadministrasikan Pajak Masukan;
- melakukan transaksi melalui pihak ketiga, baik penyerahan BKP dan/atau JKP maupun pembayarannya; atau
- memiliki kompleksitas proses bisnis sehingga pengenaan PPN tidak memungkinkan dilakukan dengan mekanisme normal.
PKP yang Melakukan Penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP Tertentu
Yang dimaksud dengan “BKP tertentu dan/atau JKP tertentu” merupakan:
- BKP dan/atau JKP yang dikenai PPN dalam rangka perluasan basis pajak; dan
- BKP yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak.
Saat Mulai Berlakunya Pemungutan PPN Final
Ketentuan terkait pemungutan dan penyetoran PPN final berlaku mulai tanggal 1 April 2022.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.