Pengembalian PPN dan PPnBM oleh Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri

Avatar Riki Asp

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) yang dibawa ke luar Daerah Pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri dapat diminta kembali. Pengembalian PPN dan PPnBM tersebut merupakan salah satu bentuk insentif perpajakan dalam rangka menarik turis asing berkunjung ke Indonesia. Dengan demikian, PPN dan PPnBM yang sudah dibayar atas pembelian BKP di Indonesia yang kemudian dibawa oleh orang pribadi tersebut ke luar Daerah Pabean dapat dimintakan pengembalian.

Syarat Permintaan Kembali PPN dan PPNBM yang Sudah Dibayar

PPN dan PPnBM yang dapat diminta kembali harus memenuhi syarat:

  1. nilai PPN paling sedikit sebesar Rp500 ribu dan dapat disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah;
  2. pembelian BKP dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean; dan
  3. Faktur Pajak memenuhi ketentuan, kecuali pada kolom Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan alamat pembeli diisi dengan nomor paspor dan alamat lengkap di negara yang menerbitkan paspor atas penjualan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri yang tidak mempunyai NPWP.

Permintaan kembali dilakukan pada saat orang pribadi pemegang paspor luar negeri meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Dokumen Pengajuan Permintaan Kembali PPN dan PPnBM

Dokumen yang harus ditunjukkan pada saat meminta kembali PPN dan PPnBM adalah

  1. paspor;
  2. pas naik (boarding pass) untuk keberangkatan ke luar Daerah Pabean; dan
  3. Faktur Pajak.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *