Pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang Belum Beroperasi

Avatar Riki Asp

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum beroperasi dapat mengkreditkan Pajak Masukan sesuai ketentuan atas perolehan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP), impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. PKP dimaksud dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan Pajak Masukan pada akhir tahun buku.

Kriteria PKP yang Belum Beroperasi

PKP yang belum beroperasi merupakan PKP yang belum melakukan penyerahan, yaitu apabila dalam jangka waktu tertentu:

  1. bagi PKP dengan kegiatan usaha utama di sektor perdagangan, tidak melakukan kegiatan penyerahan BKP dan/atau ekspor BKP;
  2. bagi PKP dengan kegiatan usaha utama di sektor jasa, tidak melakukan kegiatan penyerahan JKP dan/atau ekspor JKP; atau
  3. bagi PKP dengan kegiatan usaha utama di sektor yang menghasilkan BKP, tidak melakukan kegiatan penyerahan BKP yang dihasilkan sendiri dan/atau ekspor BKP yang dihasilkan sendiri.

Termasuk dalam kriteria belum melakukan penyerahan yaitu apabila dalam jangka waktu tertentu PKP semata-mata melakukan kegiatan:

  1. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP;
  2. penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antarcabang;
  3. penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan; dan/atau
  4. penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha utama PKP.

Kriteria Jangka Waktu

Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, PKP belum beroperasi merupakan PKP yang belum melakukan penyerahan dalam jangka waktu tertentu. Jangka waktu tersebut ditetapkan sampai dengan 3 (tiga) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan pertama kali Pajak Masukan. Namun, untuk sektor usaha tertentu, jangka waktu tersebut ditetapkan:

  1. sampai dengan 5 (lima) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan pertama kali Pajak Masukan untuk sektor usaha yang menghasilkan BKP; atau
  2. sampai dengan 6 (enam) tahun sejak Masa Pajak pengkreditan pertama kali Pajak Masukan untuk sektor usaha yang termasuk dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional yang mendapatkan penugasan pemerintah.

Perubahan Kegiatan Usaha

Apabila PKP yang belum beroperasi melakukan perubahan kegiatan usaha dalam jangka waktu tersebut dan:

  1. Pajak Masukan yang telah dikreditkan mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang baru, Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan belum diajukan permohonan pengembalian dapat dikreditkan;
  2. Pajak Masukan yang telah dikreditkan tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang baru, Pajak Masukan yang telah dikreditkan dan belum diajukan permohonan pengembalian menjadi tidak dapat dikreditkan. PKP harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN dalam hal Pajak Masukan menjadi tidak dapat dikreditkan;
  3. Pajak Masukan yang telah dikreditkan tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yang baru, PKP wajib membayar kembali Pajak Masukan dalam hal:
    • PKP telah menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas Pajak Masukan; dan/atau
    • PKP telah mengkreditkan Pajak Masukan dimaksud dengan Pajak Keluaran yang terutang dalam suatu Masa Pajak.

PKP yang Belum Beroperasi Lebih dari Jangka Waktu

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menjadi tidak dapat dikreditkan, apabila hingga jangka waktu yang ditentukan:

  1. PKP belum melakukan penyerahan; atau
  2. PKP belum melakukan penyerahan dan melakukan pembubaran (pengakhiran) usaha atau dilakukan pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan permohonan atau secara jabatan.

Apabila Pajak Masukan menjadi tidak dapat dikreditkan dan:

  1. PKP telah menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak atas Pajak Masukan dimaksud dan/atau telah mengkreditkan Pajak Masukan dimaksud dengan Pajak Keluaran yang terutang dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan dimaksud wajib dibayar kembali oleh PKP; dan/atau
  2. kelebihan pembayaran pajak dimaksud telah dikompensasikan dan belum dimintakan pengembalian, Pajak Masukan dimaksud tidak dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya dan tidak dapat diajukan permohonan pengembalian.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *