Pengkreditan Pajak Masukan Pada Masa Pajak yang Tidak Sama

Pada prinsipnya, Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama. Sebagai contoh Pajak Masukan pada Masa Pajak Februari 2020 dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak Februari 2020. Namun demikian, terdapat beberapa kondisi dimana Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan dengan Masa Pajak yang sama dengan Pajak Keluaran, misalnya dalam hal Faktur Pajak Masukan terlambat diterima.

Atas kondisi tersebut, ketentuan perpajakan mengatur bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Pengkreditan Pajak Masukan tersebut dilakukan melalui pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan.

Oleh karena itu, Pajak Masukan atas Masa Pajak Februari 2020 dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, yaitu Masa Pajak Februari 2020 atau pada Masa Pajak berikutnya, yaitu Masa Pajak Maret 2020, April 2020, atau Mei 2020. Sebagai contoh PT ABC melakukan pembelian material dengan Faktur Pajak tertanggal 15 Februari 2020, namun baru memperoleh Faktur Pajak tersebut di bulan Juni 2020. PT ABC dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas pembelian material tersebut pada Masa Pajak Februari 2020, Maret 2020, April 2020, atau Mei 2020. Dalam hal PT ABC telah melaporkan SPT Masa PPN untuk Masa-Masa Pajak tersebut, pengkreditan Pajak Masukan dilakukan melalui pembetulan SPT.

Namun demikian, pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak yang tidak sama tersebut hanya dapat dilakukan dalam hal:

  1. Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP); dan
  2. Pengusaha Kena Pajak (PKP) belum dilakukan pemeriksaan.

Melanjutkan contoh sebelumnya apabila terhadap PT ABC dilakukan pemeriksaan untuk Masa Pajak Februari 2020 dan sepanjang Pajak Masukan tersebut belum dikapitalisasi dalam harga perolehan material, maka PT ABC tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan tersebut pada Masa Pajak Februari 2020. Namun PT ABC masih tetap dapat mengkreditkan Pajak Masukan tersebut pada Masa Pajak Maret 2020, April 2020, atau Mei 2020.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai stdtd Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ/2020 tentang Pengkreditan Pajak Masukan Pada Masa Pajak yang Tidak Sama.
Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *