Pengkreditan Pajak Masukan Saat Pemeriksaan dan yang Ditagih dengan SKP

Avatar Riki Asp

Pada saat pemeriksaan, Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dan tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN dapat dikreditkan oleh PKP. Pengkreditan tersebut dilakukan berdasarkan dokumen yang diberitahukan oleh PKP dengan memperlihatkan dan/atau meminjamkan dokumen dan/atau ditemukan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pengkreditan Pajak Masukan dapat dilakukan sepanjang Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) belum disampaikan kepada PKP.

Contoh Pengkreditan Pajak Masukan pada Saat Pemeriksaan

PT ABC telah dikukuhkan sebagai PKP sejak 5 Agustus 2019. Pada tahun 2021, dilakukan pemeriksaan atas seluruh jenis pajak terhadap PT BC untuk periode Januari s.d. Desember 2020. Pemeriksaan dimulai pada tanggal 20 Mei 202i dan SPHP disampaikan oleh tim pemeriksa pada tanggal 5 September 2021. Apabila:

  1. selama proses pemeriksaan yaitu pada tanggal 2 Agustus 2021, PT ABC memberitahukan kepada tim pemeriksa dokumen Faktur Pajak atas PPN yang telah dibayarkan pada Masa Pajak Juni 2020 dan belum dilaporkan atau dikreditkan dalam SPT Masa PPN. Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan;
  2. selama proses pemeriksaan yaitu pada tanggal 3 Juli 2021, tim pemeriksa berdasarkan sistem informasi di DJP menemukan adanya Faktur Pajak atas nama PT ABC pada Masa Pajak September 2020 dan belum dilaporkan serta dikreditkan dalam SPT Masa PPN. Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan; dan
  3. Pada tanggal 6 September 2021, PT ABC memberitahukan kepada tim pemeriksa dokumen Faktur Pajak atas PPN yang telah dibayarkan pada Masa Pajak Oktober 2020 dan belum dilaporkan atau dikreditkan dalam SPT Masa PPN. Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan karena diberitahukan setelah penyampaian SPHP.

Selain dapat dikreditkan pada saat pemeriksaan, Pajak Masukan yang ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak, dapat dikreditkan oleh PKP sebesar jumlah pokok pajak yang tercantum dalam ketetapan pajak, dengan ketentuan:

  1. ketetapan pajak dimaksud merupakan surat ketetapan pajak yang diterbitkan hanya untuk menagih Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  2. PKP menyetujui seluruh hasil pemeriksaan atas ketetapan pajak;
  3. jumlah PPN yang masih harus dibayar meliputi pokok pajak dan sanksi sebagaimana tercantum dalam ketetapan pajak telah dilakukan pelunasan;
  4. tidak dilakukan upaya hukum atas ketetapan pajak; dan
  5. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Ketetapan pajak yang dilampiri dengan seluruh bukti pembayaran merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Pengkreditan Pajak Masukan dilakukan dengan cara melaporkan dokumen seluruh dokumen tersebut dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak dilakukannya pelunasan ketetapan pajak atau pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat pelunasan ketetapan pajak.

Contoh Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP

PT ABC yang telah dikukuhkan sebagai PKP sejak awal tahun 2020 melakukan pembayaran royalti kepada ABC Ltd di Singapura sebesar Rp1 miliar pada tanggal 5 Agustus 2020. Namun, PT ABC tidak melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud tersebut.

Pada tanggal 12 Agustus 2021, berdasarkan hasil pemeriksaan terbit SKP atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud tersebut sebesar Rp120 juta yang terdiri dari pokok pajak sebesar Rp100 juta dan sanksi administrasi sebesar Rp20 juta. PT ABC menyetujui seluruh hasil pemeriksaan dan tidak melakukan upaya hukum termasuk gugatan atas SKP. Selanjutnya PT ABC melakukan pembayaran SKP dalam dua termin, yaitu termin pertama sebesar Rp60 juta pada tanggal 12 September 2021 dan termin kedua sebesar Rp60 juta pada tanggal 12 Oktober 2021.

Karena pelunasan atas SKP dilakukan pada tanggal 12 Oktober 2021, PT ABC dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas pokok pajak dalam SKP sebesar Rp100 juta di Masa Pajak Oktober 2021, November 2021, Desember 2021, atau Januari 2022.

Pelaporan dalam SPT Masa PPN

Pelaporan Pengkreditan Pajak Masukan yang ditagih dengan SKP dalam SPT Masa PPN dilakukan sesuai ketentuan berikut.

  1. Untuk SKP atas impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dilaporkan dalam Formulir 1111 B1. Apabila pelaporan dalam Formulir 1111 B1 dimaksud belum dapat dilakukan pada aplikasi, Pajak Masukan dilaporkan dalam Formulir 1111 B2;
  2. Untuk SKP atas perolehan BKP dan/atau JKP, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dilaporkan dalam Formulir 1111 B2; dan
  3. Dalam hal Pajak Masukan merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan, Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan tersebut dilaporkan dalam Formulir 1111 B3.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *