Pajak Masukan yang diperoleh sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai PKP dapat dikreditkan apabila terdapat Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut oleh PKP atas penyerahan BKP dan/atau JKP terhitung sejak Pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sampai dengan sebelum Pengusaha dimaksud dikukuhkan sebagai PKP. Dengan kata lain, Pajak Masukan sebelum pengukuhan PKP dapat dikreditkan dalam hal pengusaha tersebut seharusnya dikukuhkan sebelum tanggal pengukuhan PKP dan terdapat Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut.
Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP
Pajak Masukan dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut. Untuk menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan tersebut, PKP tidak dapat menggunakan:
- nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A UU PPN untuk menghitung Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut atas penyerahan BKP dan/atau JKP; dan
- pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi PKP yang peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7) UU PPN atau yang melakukan kegiatan usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (7a) UU PPN untuk menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Tata Cara Pengkreditan Pajak Masukan
Pedoman pengkreditan Pajak Masukan diberlakukan untuk Masa Pajak sebelum pengukuhan sebagai PKP, yang dilakukan melalui:
- penyampaian SPT Masa PPN pada:
- Masa Pajak terakhir dalam tahun buku sebelum tahun buku saat pengukuhan sebagai PKP, yang meliputi Pajak Keluaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP untuk periode tahun buku yang bersangkutan; dan/atau
- Masa Pajak terakhir sebelum pengukuhan sebagai PKP dalam tahun buku saat pengukuhan sebagai PKP, yang meliputi Pajak Keluaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP sebelum pengukuhan sebagai PKP untuk periode tahun buku yang bersangkutan; dan/atau
- penetapan kewajiban PPN melalui pemeriksaan
Perlakuan atas Pajak Masukan berupa PPN yang Dibayar Sebelum Dikukuhkan Sebagai PKP
PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak dan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak untuk suatu Masa Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP, merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan. Pajak Masukan tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan BKP atau JKP oleh PKP yang mengkreditkan Pajak Masukan dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan. Apabila Pajak Masukan telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan BKP atau JKP:
- PKP wajib melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan pada Tahun Pajak saat Pajak Masukan dimaksud telah dibebankan sebagai biaya atau telah ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan BKP atau JKP; atau
- Direktur Jenderal Pajak atas permohonan PKP atau karena jabatannya melakukan pembetulan atas ketetapan atau keputusan sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang KUP
Sebagai contoh PT ABC menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan untuk menghitung Pajak Masukan yang dapat dikreditkan di Masa Pajak sebelum PT ABC dikukuhkan sebagai PKP. Apabila dalam Masa Pajak sebelum dikukuhkan sebagai PKP tersebut PT ABC telah membayar PPN atas pembelian barang dagangan sesuai Faktur Pajak sebesar Rp10 juta, maka Pajak Masukan dari pembelian barang dagangan sebesar Rp10 juta tersebut tidak dapat dikreditkan dan tidak dapat dibebankan sebagai biaya atau ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan barang dagangan.
Contoh Pengkreditan Pajak Masukan Melalui Penyampaian SPT Masa PPN
Pengkreditan Pajak Masukan Melalui Penyampaian SPT Masa PPN
PT ABC seharusnya dikukuhkan sebagai PKP sejak Masa Pajak Oktober 2020 namun baru melaporkan usahanya dan dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 12 Agustus 2021. Peredaran bruto PT ABC dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 adalah sebesar Rp2 miliar dan peredaran bruto dari Januari 2021 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2021 adalah sebesar Rp1 miliar.
Agar dapat mengkreditkan Pajak Masukan sebelum dikukuhkan sebagai PKP, PT ABC dapat menyampaikan SPT Masa PPN dengan tata cara sebagai berikut (diasumsikan Tahun Buku PT ABC sama dengan tahun kalender).
SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Oktober 2020 s.d. Desember 2020
No. | Keterangan | Nilai (Rp) | Pelaporan bagi PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN 1111 | Pelaporan bagi PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN 1111 DM |
1. | Kolom Masa Pajak | N/A | Diisi 12 s.d. 12 – 2020 | Diisi 12 s.d. 12 – 2020 |
2. | Peredaran Bruto | 2.000.000.000 | Diisi dalam lampiran 1111 AB bagian I.B.2 Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung kolom DPP | Diisi pada bagian I Penyerahan Barang dan Jasa |
3. | Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut (10%) | 200.000.000 | Diisi dalam lampiran 111 AB bagian I.B.2 Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung kolom PPN | Diisi pada bagian II Penghitungan PPN Kurang Bayar/Lebih Bayar bagian A Pajak Keluaran |
4. | Pajak Masukan yang dapat dikreditkan (80%) | 160.000.000 | Diisi dalam lampiran 1111 AB bagian III.B.3 Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan sebagai Penambah (Pengurang) Pajak Masukan kolom PPN | Diisi pada bagian II Penghitungan PPN Kurang Bayar/Lebih Bayar bagian C Pajak Masukan yang dapat dikreditkan |
PPN yang kurang dibayar | 40.000.000 |
SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari 2021 s.d. 11 Agustus 2021
No. | Keterangan | Nilai (Rp) | Pelaporan bagi PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN 1111 | Pelaporan bagi PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN 1111 DM |
1. | Kolom Masa Pajak | N/A | Diisi 07 s.d. 07 – 2021 | Diisi 07 s.d. 07 – 2021 |
2. | Peredaran Bruto | 1.000.000.000 | Diisi dalam lampiran 1111 AB bagian I.B.2 Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung kolom DPP | Diisi pada bagian I Penyerahan Barang dan Jasa |
3. | Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut (10%) | 100.000.000 | Diisi dalam lampiran 111 AB bagian I.B.2 Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung kolom PPN | Diisi pada bagian II Penghitungan PPN Kurang Bayar/Lebih Bayar bagian A Pajak Keluaran |
4. | Pajak Masukan yang dapat dikreditkan (80%) | 80.000.000 | Diisi dalam lampiran 1111 AB bagian III.B.3 Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang Telah Dikreditkan sebagai Penambah (Pengurang) Pajak Masukan kolom PPN | Diisi pada bagian II Penghitungan PPN Kurang Bayar/Lebih Bayar bagian C Pajak Masukan yang dapat dikreditkan |
PPN yang kurang dibayar | 20.000.000 |
Pengkreditan Pajak Masukan Melalui Pemeriksaan
Dari tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 20 Maret 2021, total peredaran bruto PT DEF telah mencapai Rp5 miliar sehingga PT DEF seharusnya melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat pada akhir bulan berikutnya yaitu pada tanggal 30 April 2021. PT DEF baru melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 5 Juli 2021.
Ketika dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa peredaran bruto PT DEF sejak 30 April 2021 (sejak seharusnya dikukuhkan PKP) sampai dengan tanggal pengukuhan PKP pada 5 Juli 2021 adalah sebesar Rp1 miliar, maka pengkreditan Pajak Masukan dihitung sebagai berikut.
No. | Keterangan | Nilai (Rp) |
1. | Peredaran Bruto | 1.000.000.000 |
2. | Pajak Keluaran yang seharusnya dipungut (10%) | 100.000.000 |
3. | Pajak Masukan yang dapat dikreditkan (80%) | 80.000.000 |
PPN yang kurang dibayar | 20.000.000 |
Pengenaan Sanksi
Pengusaha yang tidak membuat Faktur Pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP, namun PKP dimaksud dikenai sanksi administratif berupa:
- denda sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP;
- bunga sesuai Pasal 9 ayat (2a) UU KUP yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran untuk Masa Pajak penyampaian SPT Masa PPN sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan;
- bunga sesuai Pasal 13 ayat (2) UU KUP yang dihitung sejak berakhirnya Masa Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan ; dan/atau
- kenaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 UU KUP.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021
Tinggalkan Balasan