Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam suatu Masa Pajak sejak dikukuhkan sebagai PKP. Bagi PKP yang telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) namun dalam suatu Masa Pajak tidak terdapat penyerahan BKP dan/atau JKP, Pajak Masukan dalam Masa Pajak tersebut dapat dikreditkan oleh PKP.
Pada dasarnya, Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama sebagaimana contoh berikut.
PT ABC yang telah dikukuhkan sebagai PKP melakukan pembelian barang dagangan sebesar Rp100 juta dengan PPN sebesar Rp10 juta pada tanggal 12 Agustus 2021. Pada tanggal 20 Agustus 2021, PT ABC melakukan penjualan barang dagangan sebesar Rp120 juta dan memungut PPN sebesar Rp12 juta. Sesuai ketentuan, PPN yang dibayar oleh PT ABC sebesar Rp10 juta merupakan Pajak Masukan di Masa Pajak Agustus 2021 bagi PT ABC dan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran di Masa Pajak yang sama, yaitu Agustus 2021, sebesar Rp12 juta. Dengan demikian, untuk Masa Pajak Agustus 2021, PT ABC melaporkan SPT Masa PPN dengan status Kurang Bayar sebesar Rp2 juta (Rp12 juta – Rp10 juta).
Pada tanggal 5 September 2021 PT ABC kembali membeli barang dagangan sebesar Rp100 juta dan membayar PPN sebesar Rp10 juta. Selama bulan September 2021, PT ABC tidak melakukan penjualan (penyerahan) barang dagangan. Sesuai ketentuan, PT ABC tetap dapat mengkreditkan Pajak Masukan di Masa Pajak September 2021 sebesar Rp10 juta tersebut meskipun di Masa Pajak tersebut PT ABC tidak melakukan penjualan (penyerahan) barang dagangan. Dengan demikian, PT ABC dapat menyampaikan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak September 2021 dengan status lebih bayar sebesar Rp10 juta dan mengompensasikannya ke Masa Pajak berikutnya, yaitu Oktober 2021.
Jangka Waktu Pengkreditan Pajak Masukan
Apabila Pajak Masukan belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat melalui penyampaian atau pembetulan SPT Masa PPN. Namun agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan dimaksud belum dibebankan sebagai biaya atau belum ditambahkan (dikapitalisasi) dalam harga perolehan BKP atau JKP.
Melanjutkan contoh sebelumnya, diasumsikan PT ABC baru menerima Faktur Pajak atas pembelian yang terjadi pada tanggal 5 September 2021 (Faktur Pajak tertanggal 5 September 2021) di tanggal 15 Desember 2021. PT ABC telah menyampaikan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak September 2021 dan Oktober 2021. Sesuai ketentuan, PT ABC masih dapat mengkreditkan Pajak Masukan tersebut paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat (5 September 2021). Dengan demikian, PT ABC dapat mengkreditkan Pajak Masukan tersebut di:
- Masa Pajak September 2021 melalui pembetulan SPT Masa PPN September 2021;
- Masa Pajak Oktober 2021 melalui pembetulan SPT Masa PPN Oktober 2021;
- Masa Pajak November 2021 melalui penyampaian SPT Masa PPN November 2021; atau
- Masa Pajak Desember 2021 melalui penyampaian SPT Masa PPN Desember 2021;
Pajak Masukan atas Faktur Pajak Tanpa Isian NPWP
Faktur Pajak yang dibuat dengan mencantumkan identitas pembeli BKP atau penerima JKP berupa nama, alamat, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi merupakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan. PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP pembeli BKP atau penerima JKP.
Sebagai contoh, Bapak A selaku subjek pajak dalam negeri dan telah terdaftar sebagai PKP melakukan pembelian barang dagangan dari PT ABC sebesar Rp100 juta. Atas pembelian tersebut, Bapak A memperoleh Faktur Pajak dari PT ABC yang berisi informasi dan nilai barang, PPN sebesar Rp10 juta, dan mencantumkan identitas berupa nama, alamat, dan NIK Bapak A (tanpa NPWP Bapak A). Sesuai ketentuan, Pajak Masukan yang telah dibayar Bapak A sesuai Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan.
Pajak Masukan atas Penyerahan yang Terutang dan Tidak Terutang PPN
Apabila dalam suatu Masa Pajak PKP selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. Namun jika Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman.
Yang dimaksud dengan “penyerahan yang terutang pajak” adalah penyerahan barang atau jasa yang dikenai PPN sesuai ketentuan. Sementara itu, yang dimaksud dengan “penyerahan yang tidak terutang pajak” adalah penyerahan barang dan jasa yang tidak dikenai PPN dan yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Pengkreditan Pajak Masukan untuk PKP Tertentu
Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP yang peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi jumlah tertentu, dapat dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan. Selain itu, besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu dihitung dengan menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan
Tidak Berlakunya Pengkreditan Pajak Masukan
Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:
- perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN;
- perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
- perolehan BKP atau JKP yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan NPWP pembeli BKP atau penerima JKP; dan/atau
- pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan.
Pengkreditan Pajak Masukan Ketika Merger dan Akuisisi
Dalam hal terjadi pengalihan BKP dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha, Pajak Masukan atas BKP yang dialihkan yang belum dikreditkan oleh PKP yang mengalihkan dapat dikreditkan oleh PKP yang menerima pengalihan sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya pengalihan dan Pajak Masukan tersebut belum dibebankan sebagai biaya atau dikapitalisasi.
Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan Lainnya
Selain dikreditkan dengan Pajak Keluaran di Masa Pajak yang sama atau paling lama 3 (tiga) Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat Faktur Pajak dibuat, Pajak Masukan juga dapat dikreditkan dalam hal:
- Pajak Masukan diperoleh sebelum dikukuhkan sebagai PKP;
- Pajak Masukan diberitahukan dan/atau ditemukan pada saat pemeriksaan; dan/atau
- Pajak Masukan ditagih dengan ketetapan pajak.
Tindak Lanjut atas Hasil Pengkreditan Pajak Masukan
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan PPN yang harus disetor oleh PKP. Penyetoran PPN oleh PKP harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan. SPT Masa PPN disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Atas kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku atau dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak oleh:
- PKP yang melakukan ekspor BKP Berwujud;
- PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN;
- PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya tidak dipungut;
- PKP yang melakukan ekspor BKP Tidak Berwujud; dan/atau
- PKP yang melakukan ekspor JKP.
Pengembalian kelebihan Pajak Masukan yang dapat diajukan pada setiap Masa Pajak oleh PKP tersebut, yang mempunyai kriteria sebagai PKP berisiko rendah, dilakukan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021
Tinggalkan Balasan