Pada prinsipnya, ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dikenakan PPN. Namun, tarif PPN atas ekspor BKP Berwujud oleh PKP ditetapkan sebesar 0%.
Ekspor BKP Berwujud dapat dilakukan secara konsolidasi (borongan), yaitu mengumpulkan barang ekspor yang diberitahukan dalam 2 (dua) atau lebih Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dengan menggunakan 1 (satu) peti kemas sebelum kumpulan barang ekspor tersebut dimasukkan ke kawasan pabean untuk dimuat ke sarana pengangkut. PKP yang melaporkan ekspor BKP Berwujud secara konsolidasi dalam SPT Masa PPN merupakan pemilik barang sebagaimana tercantum dalam PEB yang dikonsolidasikan.
Saat Terutang PPN atas Ekspor BKP Berwujud
Ekspor BKP Berwujud oleh PKP terutang PPN pada saat ekspor BKP Berwujud terjadi yaitu sesuai tanggal pendaftaran PEB yang merupakan tanggal diberikannya persetujuan ekspor oleh pejabat yang berwenang dari DJBC. Tanggal pendaftaran PEB tersebut juga menjadi tanggal pelaporan ekspor BKP Berwujud dalam SPT Masa PPN.
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
PEB dibuat oleh eksportir sesuai ketentuan yang berlaku. PEB yang dilampiri dengan nota pelayanan ekspor, invoice, dan bill of lading atau airway bill, merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Selain itu, PEB paling sedikit memuat:
- nama, alamat, dan NPWP eksportir;
- nama, alamat, dan NPWP pemilik barang; dan
- dasar pengenaan pajak.
PEB dianggap memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap dan telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang dari DJBC.
Ketentuan Terkait Eksportir
Eksportir didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean. Eksportir merupakan:
- pemilik barang, yaitu orang pribadi atau badan yang memiliki dan mencatat hak atas barang berwujud; atau
- pihak lain yang melakukan penyerahan Jasa Pengurusan Ekspor kepada pemilik barang.
PKP Pemilik Barang Selaku Eksportir
Pemilik barang selaku PKP yang melakukan ekspor wajib melaporkan PEB dalam SPT Masa PPN mereka.
PKP Pemilik Barang Melakukan Ekspor Melalui PKP Jasa Pengurusan Ekspor
Pemilik barang selaku PKP wajib melaporkan PEB dalam SPT Masa PPN mereka. Sementara itu, PKP Jasa Pengurusan Ekspor wajib memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN terutang atas penyerahan JKP berupa jasa pengurusan ekspor kepada pemilik barang dalam SPT Masa PPN mereka. PKP Jasa Pengurusan Ekspor juga tidak dapat mencantumkan identitasnya sebagai pemilik barang dalam PEB.
Ekspor oleh Kantor Cabang
Pada dasarnya, PKP yang memiliki lebih dari 1 (satu) tempat PPN terutang dapat memilih 1 (satu) tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN terutang. Apabila PKP tersebut tidak melakukan pemusatan PPN terutang, administrasi penyerahan dan administrasi keuangan diselenggarakan secara terpisah antara PKP Pusat dan PKP Cabang.
PKP Cabang melakukan Ekspor BKP Berwujud dengan menggunakan Akses Kepabeanan PKP Pusat dan dianggap sebagai ekspor oleh PKP Cabang sepanjang dapat dibuktikan dengan:
- perikatan antara PKP Cabang dengan pembeli yang berada di luar Daerah Pabean; dan
- faktur penjualan yang diterbitkan oleh PKP Cabang kepada pembeli yang berada di luar Daerah Pabean.
Atas ekspor BKP Berwujud oleh PKP Cabang tersebut kemudian dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh PKP Cabang.
Apabila ketentuan terkait ekspor BKP Berwujud oleh PKP Cabang tidak terpenuhi, ekspor dimaksud dianggap sebagai ekspor BKP berwujud oleh PKP Pusat dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh PKP Pusat. Jika barang ekspor dimiliki oleh PKP Cabang, maka dianggap terdapat penyerahan BKP Berwujud dari PKP Cabang kepada PKP Pusat dan penyerahan ini merupakan penyerahan yang terutang PPN.
Ekspor Barang Kemasan
Ekspor BKP Berwujud berupa ekspor barang kemasan yang telah diberitahukan kepada DJBC bahwa barang kemasan tersebut ditujukan untuk diimpor kembali tidak dipungut PPN. Barang kemasan merupakan pembungkus atau wadah yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan barang ekspor atau barang impor untuk melindungi produk.
Kegiatan impor kembali atas barang kemasan juga tidak dipungut PPN dan tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh PKP pemilik barang kemasan sepanjang ekspor barang kemasan tersebut:
- dicatat sebagai aset PKP pemilik barang kemasan; dan/atau
- terdapat perikatan yang menjelaskan bahwa barang kemasan harus dikembalikan oleh pembeli di luar Daerah Pabean kepada PKP pemilik barang kemasan.
Referensi:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2021
Tinggalkan Balasan