Secara umum, PPN dikenakan atas impor BKP Berwujud dengan tarif sebesar 10%.
Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
PIB dibuat sesuai ketentuan yang berlaku. PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP yang dilampiri dengan surat setoran pajak, surat setoran pabean, cukai, dan pajak, dan/atau bukti pungutan pajak oleh DJBC, merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. PIB dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
Ketentuan Terkait Importir
Importir didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean. Importir merupakan:
- pemilik barang, yaitu orang pribadi atau badan yang memiliki dan mencatat hak atas barang berwujud; atau
- pihak lain yang melakukan penyerahan Jasa Pengurusan Impor kepada pemilik barang.
PKP Pemilik Barang yang Melakukan Impor
Pemilik barang selaku PKP yang melakukan impor melaporkan PIB dalam SPT Masa PPN mereka.
PKP Pemilik Barang yang Melakukan Impor Melalui PKP Jasa Pengurusan Impor
Pemilik barang selaku PKP melaporkan PIB dalam SPT Masa PPN mereka. Sementara itu, PKP Jasa Pengurusan Impor wajib memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN terutang atas penyerahan JKP berupa jasa pengurusan impor kepada pemilik barang dalam SPT Masa PPN mereka. PKP Jasa Pengurusan Impor juga tidak dapat mencantumkan identitasnya sebagai pemilik barang dalam PIB.
Impor Barang Kemasan
Impor BKP Berwujud berupa impor barang kemasan yang telah mendapatkan Izin Impor Sementara tidak dipungut PPN. Barang kemasan merupakan pembungkus atau wadah yang digunakan dalam rangka pengangkutan dan/atau pengemasan barang ekspor atau barang impor untuk melindungi produk.
Kegiatan ekspor kembali atas barang kemasan tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh PKP sepanjang impor barang kemasan tersebut:
- tidak dicatat sebagai aset PKP; dan/atau
- terdapat perikatan yang menjelaskan bahwa barang kemasan harus dikembalikan oleh PKP kepada penjual di luar Daerah Pabean.
Impor atas Barang Kiriman
Barang Kiriman didefinisikan sebagai barang yang dikirim melalui penyelenggara pos. Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) atas barang kiriman termasuk dalam dokumen PIB. SPPBMCP merupakan dokumen penetapan tarif dan nilai pabean yang diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman dan/atau sistem komputer pelayanan.
PPN yang harus dilunasi dalam SPPBMCP dibayar oleh pemilik barang melalui penyelenggara pos dengan menggunakan SSP atau sarana administrasi lainnya. SPPBMCP yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, serta dilampiri dengan bukti pembayaran PPN Impor merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Pengkreditan Pajak Masukan
Pengkreditan Pajak Masukan atas PPN yang Tercantum dalam PIB
PPN atas Impor BKP Berwujud yang tercantum dalam PIB sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP pemilik barang.
Apabila terdapat selisih atas nilai impor sehubungan dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan selisih tersebut merupakan:
- selisih lebih antara PPN Impor yang tercantum dalam PIB dengan PPN Impor sehubungan dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka selisih lebih tersebut dapat dikreditkan oleh PKP pemilik barang; atau
- selisih kurang antara PPN lmpor yang tercantum dalam PIB dengan PPN Impor sehubungan dengan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, maka atas kekurangan pembayaran PPN Impor tersebut dibayarkan oleh PKP pemilik barang atau diterbitkan SKP dan pembayaran atas selisih kurang PPN Impor merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP pemilik barang.
Pengkreditan Pajak Masukan atas PPN yang Tercantum dalam SPPBMCP
PPN Impor yang tercantum dalam SPPBMCP sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP pemilik barang sepanjang:
- terdapat NTPN dalam surat setoran pajak atau sarana administrasi lainnya; dan
- transaksi pembayaran atas PPN Impor telah terdapat dalam Sistem Komputer Pelayanan DJBC dan telah dipertukarkan secara elektronik dengan DJP.
Referensi:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2021
Tinggalkan Balasan