SPT Masa PPN PMSE dan Laporan Tahunan PPN PMSE

Avatar Riki Asp

Selain melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE, Pemungut PPN PMSE juga diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPN PMSE secara triwulanan dan juga Laporan Tahunan PPN PMSE dengan pokok-pokok pengaturan sebagai berikut.

SPT Masa PPN PMSE

Pemungut PPN PMSE wajib melaporkan PPN PMSE yang telah dipungut dan yang telah disetor secara triwulanan untuk periode 3 (tiga) Masa Pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir. Periode triwulanan dimaksud terdiri dari:

  1. Triwulan I untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Maret yang dilaporkan paling lambat akhir bulan April;
  2. Triwulan II untuk Masa Pajak April sampai dengan Juni yang dilaporkan paling lambat akhir bulan Juli;
  3. Triwulan III untuk Masa Pajak Juli sampai dengan September yang dilaporkan paling lambat akhir bulan Oktober; dan
  4. Triwulan IV untuk Masa Pajak Oktober sampai dengan Desember yang dilaporkan paling lambat akhir bulan Januari tahun berikutnya.

Laporan triwulanan dimaksud diperlakukan sebagai SPT Masa PPN PMSE dan paling sedikit memuat:

  1. Jumlah pembeli;
  2. Jumlah pembayaran, tidak termasuk PPN PMSE yang dipungut;
  3. Jumlah PPN PMSE yang dipungut; dan
  4. Jumlah PPN PMSE yang telah disetor,

untuk setiap Masa Pajak. Selain itu, kewajiban pelaporan pemungutan PPN PMSE tetap dilakukan dalam hal jumlah PPN PMSE yang dipungut pada periode triwulanan yang bersangkutan nihil.

Apabila dalam suatu Masa Pajak terdapat kelebihan PPN PMSE yang dikompensasikan yang berasal dari triwulan sebelumnya, laporan dimaksud juga memuat:

  1. jumlah kelebihan PPN PMSE yang dikompensasikan; dan
  2. periode triwulan terjadinya kelebihan PPN PMSE yang dikompensasikan.

Apabila setelah laporan triwulan dilaporkan diketahui terdapat kekurangan PPN PMSE atau kelebihan PPN PMSE, Pemungut PPN PMSE wajib melakukan pembetulan laporan triwulan yang bersangkutan.

SPT Masa PPN PMSE dapat menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris, menggunakan mata uang yang dipilih oleh Pemungut PPN PMSE sesuai ketentuan, dalam bentuk elektronik, dan disampaikan melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Atas penyampaian SPT Masa PPN PMSE, Pemungut PPN PMSE diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.

Laporan Tahunan PPN PMSE

Atas permintaan Direktur Jenderal Pajak (Kepala KPP tempat Pemungut PPN PMSE terdaftar), Pemungut PPN PMSE wajib menyampaikan Laporan Tahunan PPN PMSE yang merupakan laporan rincian transaksi PPN PMSE yang dipungut untuk setiap periode 1 (satu) tahun kalender. Laporan dimaksud paling sedikit memuat:

  1. nomor dan tanggal bukti pungut PPN PMSE;
  2. jumlah pembayaran, tidak termasuk PPN PMSE yang dipungut, pada setiap bukti pungut PPN PMSE;
  3. jumlah PPN PMSE yang dipungut pada setiap bukti pungut PPN PMSE;
  4. nama dan NPWP pembeli, dalam hal bukti pungut PPN mencantumkan nama dan NPWP pembeli; dan
  5. nomor telepon, alamat email, atau identitas lain pembeli.

Laporan Tahunan PPN PMSE dapat menggunakan bahasa Indonesia dan/atau bahasa Inggris, menggunakan mata uang yang dipilih oleh Pemungut PPN PMSE sesuai ketentuan, dalam bentuk elektronik, dan disampaikan melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Atas penyampaian Laporan Tahunan PPN PMSE, Pemungut PPN PMSE diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Perubahannya;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Perubahannya;
  3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahyakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang telah ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pemungut serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *