Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditetapkan sebesar 10%. Namun, karena PPN merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah pabean, maka atas:
- ekspor BKP Berwujud;
- ekspor BKP Tidak Berwujud; dan
- ekspor Jasa Kena Pajak (JKP),
dikenai PPN dengan tarif sebesar 0%. Pengenaan tarif 0% tidak berarti bahwa atas kegiatan tersebut dibebaskan dari pengenaan PPN. Dengan demikian, Pajak Masukan yang telah dibayar untuk perolehan BKP dan/atau JKP yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dapat dikreditkan.
Meskipun demikian, Tarif PPN tersebut dapat diubah menjadi paling rendah 5% (lima persen) dan paling tinggi 15% (lima belas persen) yang perubahan tarifnya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Perubahan tersebut antara lain didasarkan pada pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan.
PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang meliputi
- Harga Jual, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;
- Penggantian, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan JKP, ekspor JKP, atau ekspor BKP Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan JKP dan/atau oleh penerima manfaat BKP Tidak Berwujud karena pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- Nilai Impor, yaitu nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk PPN dan PPnBM;
- Nilai Ekspor, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir; atau
- nilai lain.
Sebagai contoh, PT ABC yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) apabila pada suatu Masa Pajak:
- menjual BKP secara tunai dengan Harga Jual sebesar Rp100 juta, maka PPN yang dipungut oleh PT ABC adalah sebesar Rp10 juta (10% x Rp100 juta) dan merupakan Pajak Keluaran bagi PT ABC;
- memberikan JKP dan memperoleh Penggantian sebesar Rp100 juta, maka PPN yang dipungut oleh PT ABC adalah sebesar Rp10 juta (10% x Rp100 juta) dan merupakan Pajak Keluaran bagi PT ABC;
- mengimpor BKP dari luar Daerah Pabean dengan Nilai Impor sebesar Rp100 juta, maka PPN yang dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah sebesar Rp10 juta (10% x Rp100 juta) dan merupakan Pajak Masukan bagi PT ABC;
- melakukan ekspor BKP dengan Nilai Ekspor sebesar Rp100 juta, maka PPN yang terutang adalah sebesar Rp10 juta (10% x Rp100 juta) dan merupakan Pajak Keluaran bagi PT ABC;
Ketentuan mengenai nilai lain sebagai DPP PPN diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan dilakukan untuk menjamin rasa keadilan dalam hal:
- Harga Jual, Nilai Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor sukar ditetapkan; dan/atau
- penyerahan Barang Kena Pajak yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak, seperti air minum dan listrik.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Tinggalkan Balasan