Tarif dan Cara Menghitung PPnBM

Avatar Riki Asp

Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dapat ditetapkan dalam beberapa kelompok tarif, yaitu tarif paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen). Perbedaan kelompok tarif tersebut didasarkan pada pengelompokan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah yang dikenai PPnBM.

Pengelompokan barang-barang yang dikenai PPnBM terutama didasarkan pada tingkat kemampuan golongan masyarakat yang mempergunakan barang tersebut, di samping didasarkan pada nilai gunanya bagi masyarakat pada umumnya. Sehubungan dengan hal itu, tarif yang tinggi dikenakan terhadap barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat yang berpenghasilan tinggi. Dalam hal terhadap barang yang dikonsumsi oleh masyarakat banyak perlu dikenai PPnBM, tarif yang dipergunakan adalah tarif yang rendah.

Sama seperti konsep PPN, PPnBM adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi BKP yang tergolong mewah di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, BKP yang tergolong mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar Daerah Pabean dikenai PPnBM dengan tarif 0% (nol persen). PPnBM yang telah dibayar atas perolehan
BKP yang tergolong mewah yang diekspor tersebut dapat diminta kembali.

Cara Menghitung PPnBM

PPnBM yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif PPnBM dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang meliputi Harga Jual, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain.

Berbeda dengan PPN yang dipungut pada setiap tingkat penyerahan, PPnBM hanya dipungut pada tingkat penyerahan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menghasilkan BKP Yang Tergolong Mewah atau atas impor BKP Yang Tergolong Mewah. Dengan demikian, PPnBM bukan merupakan Pajak Masukan sehingga tidak dapat dikreditkan. Oleh karena itu, PPnBM dapat ditambahkan ke dalam harga BKP yang bersangkutan atau dibebankan sebagai biaya.

Sebagai contoh PT ABC yang telah dikukuhkan sebagai PKP mengimpor BKP yang tergolong mewah dengan Nilai Impor sebesar Rp1 miliar. Apabila tarif PPnBM atas BKP yang diimpor tersebut ditetapkan sebesar 20%, maka total PPN dan PPnBM yang terutang atas impor tersebut adalah.

Dasar Pengenaan Pajak (Nilai Impor)Rp1.000.000.000,00
PPN (10%)Rp100.000.000,00
PPnBM (20%)Rp200.000.000,00
TotalRp1.300.000.000,00
Contoh Penghitungan PPnBM (1)

Apabila PT ABC kemudian menggunakan BKP yang tergolong mewah untuk memproduksi BKP lain yang juga tergolong mewah dan menjualnya kepada PT XYZ dengan Harga Jual sebesar Rp5 miliar, maka total PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan tersebut adalah (tarif PPnBM diasumsikan sebesar 35%)

Dasar Pengenaan Pajak (Harga Jual)Rp5.000.000.000,00
PPN (10%)Rp500.000.000,00
PPnBM (35%)Rp1.750.000.000,00
TotalRp7.250.000.000,00
Contoh Penghitungan PPnBM (2)

Atas kedua transaksi tersebut maka:

  1. PPN yang dipungut atas impor BKP yang tergolong mewah sebesar Rp100 juta merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran berupa PPN atas penyerahan BKP baru yang tergolong mewah sebesar Rp500 juta; dan
  2. PPnBM atas impor BKP yang tergolong mewah sebesar Rp200 juta tidak dapat dikreditkan, baik dengan PPN atas penyerahan BKP baru yang tergolong mewah sebesar Rp500 juta maupun dengan PPnBM atas penyerahan BKP baru yang tergolong mewah sebesar Rp1,75 miliar.

PKP yang mengekspor BKP Yang Tergolong Mewah dapat meminta kembali PPnBM yang telah dibayar pada waktu perolehan BKP Yang Tergolong Mewah yang diekspor tersebut, sepanjang PPnBM tersebut belum dibebankan sebagai biaya. Melanjutkan contoh sebelumnya, apabila PT ABC memilih untuk mengekspor BKP yang tergolong mewah yang dihasilkannya, maka PPnBM yang telah dibayarnya dapat dimintakan pengembalian.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *