Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran PPN PMSE

Avatar Riki Asp

Jumlah PPN PMSE yang wajib dipungut oleh Pemungut PPN PMSE adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan dilakukan pada saat pembayaran oleh pembeli. DPP PPN PMSE sendiri adalah sebesar nilai berupa uang yang dibayar oleh pembeli, tidak termasuk PPN yang dipungut.

Ketentuan Pemungutan PPN PMSE

Atas transaksi yang dilakukan oleh penjual yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE secara langsung kepada pembeli, PPN PMSE yang terutang wajib dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh penjual. Namun jika transaksi tersebut dilakukan oleh penjual melalui PPMSE, PPN PMSE yang terutang wajib dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh penjual atau PPMSE yang:

  1. ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE; dan
  2. menerbitkan commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis.

Apabila pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui PMSE tidak dilakukan pemungutan PPN PMSE, PPN PMSE yang terutang wajib dipungut, disetorkan, dan dilaporkan sendiri oleh pembeli sesuai dengan ketentuan Pasal 3A Undang-Undang PPN. Selain itu dalam hal telah dilakukan pemungutan PPN oleh Pemungut PPN PMSE , tetapi pembeli juga memungut dan menyetorkan sendiri PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sesuai dengan ketentuan Pasal 3A Undang-Undang PPN, PPN yang disetor sendiri dapat:

  1. diajukan permohonan pemindahbukuan ke setoran pajak lainnya sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran dan penyetoran pajak melalui pemindahbukuan;
  2. diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang;
  3. dikreditkan dengan Pajak Keluaran sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan di bidang perpajakan; atau
  4. dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan.

Ketentuan Pembuatan Bukti Pungut PPN PMSE

Atas PPN PMSE yang dipungut, Pemungut PPN PMSE membuat bukti pungut PPN PMSE yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis sesuai dengan kelaziman usaha Pemungut PPN PMSE, yang menyebutkan pemungutan PPN PMSE baik secara terpisah maupun sebagai bagian dari nilai pembayaran dan telah dilakukan pembayaran.

Bukti pungut PPN PMSE tersebut merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sepanjang mencantumkan:

  1. nama dan NPWP pembeli; atau
  2. alamat email pembeli yang terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam hal bukti pungut PPN PMSE belum dapat mencantumkan nama dan NPWP atau alamat email, bukti pungut PPN PMSE dimaksud termasuk dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sepanjang dilampiri dengan dokumen yang membuktikan bahwa akun pembeli pada Sistem Elektronik Pemungut PPN PMSE memuat:

  1. nama dan NPWP pembeli; atau
  2. alamat email pembeli yang terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai pembeli bermaksud untuk mengkreditkan PPN PMSE yang dibayar sebagaimana tercantum dalam bukti pungut PPN PMSE, PKP harus memberitahukan keterangan berupa nama dan NPWP kepada Pemungut PPN PMSE untuk dicantumkan dalam bukti pungut PPN PMSE. PPN yang tercantum dalam bukti pungut PPN PMSE merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan di bidang perpajakan.

Apabila di kemudian hari diperlukan pengujian terhadap Pajak Masukan yang dikreditkan oleh PKP atas PPN PMSE dalam rangka pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan, pengujian dimaksud dilakukan terhadap bukti yang dimiliki PKP berupa:

  1. bukti pungut PPN PMSE; dan
  2. bukti pembayaran atas PPN PMSE yang dipungut.

Ketentuan Penyetoran PPN PMSE

PPN PMSE yang telah dipungut untuk setiap Masa Pajak wajib disetorkan oleh Pemungut PPN PMSE paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan:

  1. mata uang Rupiah, dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal penyetoran;
  2. mata uang Dollar Amerika Serikat; atau
  3. mata uang asing lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Penggunaan mata uang dilakukan sesuai dengan mata uang yang dipilih oleh Pemungut PPN PMSE di akun Pemungut PPN PMSE pada aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Apabila dalam suatu Masa Pajak jumlah PPN yang disetorkan kurang dari jumlah PPN yang seharusnya disetor, atas kekurangan PPN dimaksud wajib disetorkan ke kas negara untuk Masa Pajak yang bersangkutan. Sebaliknya jika dalam suatu Masa Pajak jumlah PPN yang disetorkan melebihi jumlah PPN yang seharusnya disetor, selisihnya merupakan kelebihan PPN yang dapat dikompensasikan ke Masa Pajak kelebihan PPN ditemukan.

Selain itu dalam hal masih terdapat PPN yang telah dipungut oleh Pelaku Usaha PMSE yang telah dicabut penunjukannya sebagai Pemungut PPN PMSE tetapi belum disetorkan, PPN PMSE yang telah dipungut wajib disetorkan ke kas negara.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Perubahannya;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Perubahannya;
  3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahyakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang telah ditetapkan menjadi undang-undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pemungut serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *