PPh atas Sisa Lebih
-
Pajak Penghasilan (PPh) atas Sisa Lebih Bagi Badan atau Lembaga Nirlaba di Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengembangan
.
Badan atau lembaga nirlaba di bidang pendidikan, penelitian, dan pengembangan adalah badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada…
-
Pajak Penghasilan (PPh) atas Sisa Lebih bagi Badan atau Lembaga Sosial Keagamaan
.
Bagi badan atau lembaga sosial dan/atau keagamaan, atas sisa lebih yang diterima dapat dikecualikan dari objek PPh apabila memenuhi persyaratan tertentu. Definisi Sisa Lebih Sisa lebih merupakan selisih lebih…