Cek Status Subjek Pajak

Aplikasi ini disediakan untuk memudahkan Anda melakukan pengecekan status subjek pajak orang pribadi, apakah termasuk ke dalam kategori subjek pajak dalam negeri atau subjek pajak luar negeri. Patut dipahami bahwa penentuan status subjek pajak sebagai subjek pajak dalam negeri atau subjek pajak luar negeri di dalam Aplikasi ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Dengan kata lain, apabila Anda seorang Warga Negara Asing (WNA) dan hasil dari pengecekan Aplikasi menunjukkan Anda termasuk ke dalam kategori subjek pajak dalam negeri, ini berarti bahwa Anda merupakan subjek pajak dalam negeri berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia. Di sisi lain, Anda mungkin saja memenuhi persyaratan sebagai subjek pajak negara tempat kewarganegaraan Anda berdasarkan peraturan di negara Anda.

Apabila terdapat  kendala, keluhan, kritik, dan saran, Anda dapat menghubungi kami melalui laman berikut.

Beberapa artikel dan ketentuan terkait subjek pajak dapat Anda baca melalui tautan berikut.

  1. Subjek Pajak Orang Pribadi;
  2. Surat Keterangan WNI Sebagai Subjek Pajak Luar Negeri;