Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan terhadap penetapan besarnya PBB yang terutang pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat ketetapan Pajak PBB (SKP PBB). Keberatan diajukan dengan menyampaikan Surat Keberatan dan pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar PBB yang terutang.
Surat Keberatan
Surat Keberatan dibuat sesuai format yang telah ditentukan dan dapat disampaikan secara langsung, melalui pos, atau melalui jasa pengiriman. Surat Keberatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- satu Surat Keberatan untuk satu SPPT atau SKP PBB;
- diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
- ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan melalui KPP;
- dilampiri dengan fotokopi SPPT atau SKP PBB yang diajukan keberatan;
- dikemukakan jumlah PBB yang terutang menurut penghitungan Wajib Pajak dan disertai dengan alasan pengajuan keberatan.
- ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Apabila Surat Keberatan yang disampaikan tidak memenuhi persyaratan tersebut, Wajib Pajak dapat melakukan perbaikan atas Surat Keberatan tersebut dan menyampaikannya kembali sebelum jangka waktu penyampaian Surat Keberatan terlewati.
Untuk dapat mengajukan Surat Keberatan, Wajib Pajak juga tidak menempuh upaya hukum lainnya berupa pengajuan permohonan:
- pengurangan atau pembatalan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar;
- pengurangan PBB; atau
- pengurangan denda administrasi PBB,
Jangka Waktu Penyampaian Surat Keberatan
Surat Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP PBB, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya dengan disertai bukti pendukung. Keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak meliputi:
- bencana alam;
- kebakaran;
- huru-hara/kerusuhan massal;
- diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan yang mengakibatkan jumlah pajak yang terutang sebagaimana tercantum dalam SPPT atau SKP PBB berubah; atau
- keadaan lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
Khusus keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak berupa penerbitan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT atau SKP PBB tersebut dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP PBB hasil pembetulan secara jabatan sepanjang Wajib Pajak belum mengajukan keberatan atas SPPT atau SKP PBB.
Apabila Surat Keberatan yang diajukan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, tidak disampaikan sesuai jangka waktu, dan/atau Wajib Pajak menempuh upaya hukum lainnya, konsekuensinya adalah Surat Keberatan tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Keberatan. Wajib Pajak selanjutnya akan diberitahukan secara tertulis melalui penyampaian surat pemberitahuan.
Permintaan Keterangan
Sebelum mengajukan keberatan, Wajib Pajak dapat meminta keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan PBB melalui Kepala KPP dan keterangan dimaksud wajib diberikan kepada Wajib Pajak. Perlu dipahami bahwa pemberian keterangan tersebut tidak menambah jangka waktu pengajuan keberatan.
Pencabutan Surat Keberatan
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan Surat Keberatan sebelum tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) oleh Wajib Pajak. Permohonan pencabutan Surat Keberatan dibuat sesuai format yang telah ditentukan dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan mencantumkan alasan pencabutan;
- ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak dan disampaikan melalui KPP; dan
- ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal ditandatangani oleh bukan oleh Wajib Pajak harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Penyelesaian Keberatan dan Pemberian Keputusan
Proses penyelesaian keberatan dilakukan melalui penelitian keberatan dan keputusan atas keberatan wajib diberikan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima.
Banding
Wajib pajak dapat mengajukan banding kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan keberatan PBB dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya surat keputusan oleh Wajib Pajak dengan dilampiri salinan surat keputusan tersebut. Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 s.t.d.d. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2014 s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2016.
Tinggalkan Balasan