,

Kalkulator Pajak UMKM

Avatar Riki Asp

Kalkulator Pajak UMKM Versi 0.1 (Januari 2022) ini dibuat untuk membantu rekan-rekan yang bergelut dalam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk menghitung pajak penghasilan (PPh) atas usahanya dengan mudah. Kalkulator ini dapat digunakan oleh UMKM baik yang berstatus sebagai usaha pribadi (Wajib Pajak orang pribadi) maupun badan usaha (Wajib Pajak badan).

Kalkulator ini didesain untuk menghitung PPh atas usaha mulai Tahun Pajak 2022 dan seterusnya seiring dengan perkembangan regulasi terbaru. Fitur-fitur yang disediakan di dalam Kalkulator ini antara lain sebagai berikut.

  1. Penghitungan PPh bagi UMKM berbentuk badan usaha, baik yang menggunakan tarif PPh Final sesuai PP 23/2018 atau yang menggunakan tarif normal;
  2. Penghitungan PPh bagi UMKM orang pribadi, baik yang menggunakan tarif PPh Final sesuai PP 23/2018 atau yang menggunakan tarif normal, termasuk ketika memilih untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dalam rangka penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN); dan
  3. Penggunaan tarif PPh sesuai ketentuan terbaru.

Kami menyadari bahwa Kalkulator ini masih dalam tahap awal sehingga mungkin saja Anda menemui adanya kesalahan, ketidakakuratan, ataupun kekurangan lainnya ketika menggunakan Kalkulator ini. Oleh karena itu, kami berharap masukan, kritik, atau saran dari Anda untuk penyempurnaan Kalkulator ini yang dapat Anda sampaikan melalui laman Hubungi Kami.

Perlu kami sampaikan kembali bahwa data yang Anda isikan tidak kami simpan.

Catatan: Untuk berganti model penghitungan PPh, kami sarankan untuk melakukan reset atas data yang sebelumnya telah terinput untuk menghindari kesalahan perhitungan.

Anda juga dapat mempelajari ketentuan terkait Pajak Penghasilan dari kumpulan Artikel Berikut.

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *