Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Avatar Riki Asp

Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) memberikan fasilitas pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Secara sederhana, PTKP dapat dipandang sebagai ambang batas (threshold) suatu penghasilan tidak terutang PPh. Dengan demikian, apabila penghasilan yang Anda peroleh lebih rendah dibandingkan nilai PTKP, maka dalam penghitungan PPh di akhir tahun seharusnya tidak ada PPh yang terutang.

UU PPh mengatur bahwa PTKP per tahun diberikan paling sedikit sebesar:

  1. Rp15.840.000,00 untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi;
  2. Rp1.320.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Rp15.840.000,00 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami; dan
  4. Rp1.320.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Anggota keluarga sedarah adalah anggota keluarga yang memiliki pertalian darah seperti ayah, ibu, dan anak kandung sedangkan anggota keluarga semenda ditimbulkan oleh adanya perkawinan seperti mertua. Selain itu, yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.

Seiring perkembangan di bidang ekonomi dan moneter dan perkembangan harga kebutuhan pokok, nilai PTKP dapat disesuaikan oleh Menteri Keuangan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sejak Tahun Pajak 2016, nilai PTKP per tahun telah disesuaikan menjadi:

  1. Rp54.000.000,00 untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi;
  2. Rp4.500.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Rp54.000.000,00 tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami; dan
  4. Rp4.500.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. 

Untuk kemudahan, rincian PTKP per tahun dirangkum dan disajikan sebagai berikut:

NoStatus Wajib PajakPTKP per Tahun
1TK/0Rp54.000.000,00
2TK/1Rp58.500.000,00
3TK/2Rp63.000.000,00
4TK/3Rp67.500.000,00
5K/0Rp58.500.000,00
6K/1Rp63.000.000,00
7K/2Rp67.500.000,00
8K/3Rp72.000.000,00
9K/I/0Rp112.500.000,00
10K/I/1Rp117.000.000,00
11K/I/2Rp121.500.000,00
12K/I/3Rp126.000.000,00
Ikhtisar PTKP

Keterangan Status Wajib Pajak

TK/…      : Tidak Kawin, ditambah dengan tanggungan anggota keluarga sebanyak …

K/…        : Kawin, ditambah dengan tanggungan anggota keluarga sebanyak …

K/I/…  : Kawin, tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan tanggungan anggota keluarga sebanyak …

PTKP per Bulan   : PTKP per Tahun dibagi 12

PTKP Sehari        : PTKP per Tahun dibagi 360

Khusus bagi karyawati, apabila berstatus kawin maka besarnya PTKP yang diberikan adalah sebesar PTKP untuk dirinya sendiri dan jika berstatus tidak kawin, maka besarnya PTKP adalah sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya. Namun demikian, apabila karyawati kawin dapat menunjukkan keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP adalah sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk status kawin dan PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Penentuan nilai PTKP yang digunakan harus didasarkan oleh keadaan sebenarnya pada awal Tahun Pajak atau awal Bagian Tahun Pajak. Sebagai contoh pada tanggal 1 Januari 2018, Ardhi berstatus kawin dengan tanggungan 1 (satu) orang anak. Apabila pada tanggal 1 Mei 2018 lahir anak kedua, maka PTKP yang diberikan kepada Ardhi untuk Tahun Pajak 2018 didasarkan keadaan pada awal Tahun Pajak (1 Januari 2018) yaitu sebesar Rp63.000.000,00 (K/1).

Referensi:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Perubahannya.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *