NPWP Bagi Wanita Kawin dan Anak yang Belum Dewasa

Avatar Riki Asp

Pada prinsipnya sistem administrasi perpajakan di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, sehingga dalam satu keluarga hanya terdapat satu NPWP. Bagi wanita kawin yang tidak hidup terpisah, tidak melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis, dan/atau menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami, ia tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri. Termasuk apabila wanita kawin yang telah memiliki NPWP, namun menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabung dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami, atas NPWP wanita kawin tersebut dilakukan penghapusan NPWP.

Ketentuan NPWP bagi anak yang belum dewasa yaitu anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah tidak jauh berbeda dengan ketentuan NPWP bagi wanita kawin. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, anak yang belum dewasa tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri.

Apabila wanita kawin dan anak yang belum dewasa memerlukan NPWP, penggunaan NPWP diatur sebagai berikut:

  1. wanita kawin menggunakan NPWP suaminya; atau
  2. anak yang belum dewasa menggunakan NPWP orang tuanya.

Namun demikian, wanita kawin dan anak yang belum dewasa dapat mengajukan permintaan pencetakan Kartu NPWP dengan menggunakan NPWP suami (wanita kawin) atau NPWP orang tua (anak yang belum dewasa) dan mencantumkan nama dirinya sendiri.

Sebagai contoh Ibu A yang belum memiliki NPWP menikah dengan Bapak B yang telah memiliki NPWP 12.345.678.9-123.000 dan menghendaki pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabung dengan suami. Dengan demikian, seluruh pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan Ibu A menggunakan NPWP suami yaitu NPWP Bapak B. Apabila Ibu A telah memiliki NPWP 98.765.432.1-987.000 maka atas NPWP tersebut diajukan penghapusan NPWP sehingga Ibu A selanjutnya menggunakan NPWP suami yaitu NPWP Bapak B. Begitupun apabila Ibu A dan Bapak B memiliki anak yang belum dewasa, misalnya Anak C, maka Anak C menggunakan NPWP orang tuanya yaitu NPWP Bapak B apabila dibutuhkan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Dalam hal di kemudian hari suami dari wanita kawin tersebut meninggal dunia dan meninggalkan warisan yang belum terbagi, wanita kawin beserta anak yang belum dewasa menggunakan NPWP suami yang meninggalkan warisan sampai dengan warisan telah terbagi, kecuali wanita kawin tersebut memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi. Termasuk dalam pengertian memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi yakni wanita tersebut menikah setelah suaminya meninggal.

Jika selanjutnya warisan tersebut telah terbagi, wanita dimaksud harus mendaftarkan dirinya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal wanita dimaksud untuk memperoleh NPWP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Bagi wanita kawin yang:

  1. hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
  2. melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis;
  3. memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
  4. bercerai,

terhadap wanita dimaksud harus mendaftarkan dirinya kembali pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal wanita dimaksud untuk memperoleh NPWP.

Sebagai contoh melanjutkan contoh sebelumnya apabila Ibu A di kemudian hari melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta secara tertulis dengan Bapak B, maka Ibu A harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP baru yang digunakan untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Contoh berikutnya Ibu X yang telah memiliki NPWP 11.222.333.4-567.000 menikah dengan Bapak Y yang memiliki NPWP 99.888.777.6-543.000. Apabila Ibu X menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya, maka Ibu X tidak perlu mendaftarkan diri lagi untuk memperoleh NPWP dan tetap menggunakan NPWP yang telah dimilikinya (11.222.333.4-567.000) untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Perubahannya;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *