Ketentuan Umum
-
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
.
Selain bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan tanpa didahului oleh proses pemeriksaan juga dapat diberikan kepada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. Atas permohonan…
-
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak bagi Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu
.
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat dilakukan tanpa didahului oleh proses pemeriksaan, salah satunya yaitu permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan kriteria tertentu. Atas permohonan pengembalian kelebihan…
-
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Melalui Pemeriksaan
.
Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap….
-
Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, dan Surat Keputusan
.
Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP), dan Surat Keputusan yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu…
-
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) merupakan bentuk penetapan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak yang diterbitkan apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah…
-
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
.
Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak…
-
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
.
Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak,…
-
Surat Tagihan Pajak (STP)
.
Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menagih pajak yang tidak atau kurang dibayar, sanksi perpajakan, dan imbalan bunga. STP memiliki kekuatan hukum…
-
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
.
Dalam sistem self assessment, Wajib Pajak menghitung sendiri pajak yang terutang, menyetorkan, dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tanpa menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak. Hanya apabila terdapat bukti…
-
Penetapan dan Ketetapan Pajak
.
Pada prinsipnya, pajak terutang pada saat timbulnya objek pajak yang dapat dikenai pajak. Namun, untuk kepentingan administrasi perpajakan saat terutangnya pajak dapat berupa: pada suatu saat, untuk Pajak Penghasilan…