Definisi, Objek, Tarif, dan Saat Terutang Bea Meterai

Avatar Riki Asp

Definisi dan Karakteristik Bea Meterai

Bea Meterai didefinisikan sebagai pajak atas dokumen. Berdasarkan definisi tersebut, dapat dikatakan bahwa pengenaan Bea Meterai menitikberatkan pada keberadaan objeknya yaitu dokumen. Oleh karena itu, Bea Meterai dapat dikelompokkan ke dalam kategori pajak tidak langsung.

Dasar hukum pemungutan Bea Meterai diatur di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021. Ketentuan ini mencabut peraturan sebelumnya mengenai Bea Meterai yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985. Salah satu pertimbangan yang mendasari penerbitan ketentuan baru atas Bea Meterai yaitu terkait perkembangan teknologi informasi yang sedemikian pesat yang mendorong penggunaan jenis dokumen baru (misalnya dokumen elektronik) dan meminimalkan penggunaan dokumen berbentuk kertas (paperless).

Objek, Tarif, dan Saat Terutang Bea Meterai

Sebagaimana definisi Bea Meterai sebagai pajak atas dokumen, perlu dipahami terlebih dahulu mengenai apa yang dimaksud dengan dokumen. Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Tidak seluruh dokumen merupakan Objek Bea Meterai. Secara umum dokumen-dokumen yang dikenai Bea Meterai adalah:

  1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
  2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti pengadilan.

Tarif Bea Meterai yang dikenakan atas dokumen-dokumen yang menjadi Objek Bea Meterai merupakan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 dan dikenakan satu kali untuk setiap dokumen. Namun demikian, besarnya tarif Bea Meterai tersebut dapat diubah sesuai kondisi perekonomian nasional dan tingkat pendapatan masyarakat, termasuk kemungkinan terjadinya pengenaan tarif tetap yang berbeda untuk setiap jenis dokumen dalam rangka melaksanakan program pemerintah dan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter dan/atau sektor keuangan.

Bea Meterai yang terutang menjadi kedaluwarsa setelah jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutang. Ikhtisar mengenai rincian dokumen-dokumen yang dikenai Bea Meterai, tarif Bea Meterai, dan saat terutang Bea Meterai untuk masing-masing dokumen disajikan di dalam tabel berikut:

NoJenis DokumenTarif TetapSaat Terutang
ADokumen yang bersifat perdata, meliputi  
A.1surat perjanjian beserta rangkapnyaRp10.000,00Saat dokumen dibubuhi tanda tangan
 A.2surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnyaRp10.000,00Saat dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa dokumen tersebut dibuat
A.3akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannyaRp10.000,00Saat dokumen dibubuhi tanda tangan
A.4akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannyaRp10.000,00Saat dokumen dibubuhi tanda tangan
A.5surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa punRp10.000,00Saat dokumen selesai dibuat
A.6Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa punRp10.000,00Saat dokumen selesai dibuat
A.7Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelangRp10.000,00Saat dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa dokumen tersebut dibuat
A.8Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang; atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkanRp10.000,00Saat dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa dokumen tersebut dibuat
A.9Seluruh dokumen yang bersifat perdata yang dibuat di luar negeriRp10.000,00Saat dokumen digunakan di Indonesia
BDokumen sebagai alat bukti pengadilanRp10.000,00Saat dokumen diajukan ke pengadilan
Ikhtisar Objek, Tarif, dan Saat Terutang Bea Meterai

Sebagai contoh Tuan A berencana untuk membeli tanah dan bangunan milik Tuan B seharga Rp100.000.000,00. Untuk tujuan tersebut, Tuan A dan Tuan B kemudian mengunjungi Notaris C yang juga merupakan PPAT di wilayah tersebut untuk membuat Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah dan bangunan beserta rangkapnya. Dokumen PPJB beserta rangkapnya tersebut merupakan objek Bea Meterai dan masing-masing terutang Bea Meterai senilai Rp10.000,00 pada saat dokumen PPJB beserta rangkapnya ditandatangani.

Setelah dokumen PPJB dibuat, Tuan A selanjutnya menyerahkan uang pembelian tanah dan bangunan senilai Rp100.000.000,00 kepada Tuan B. Atas penerimaan uang tersebut, Tuan B kemudian membuat kuitansi penerimaan uang penjualan tanah dan bangunan. Dokumen berupa kuitansi dimaksud merupakan Objek Bea Meterai dan terutang Bea Meterai senilai Rp10.000,00 ketika kuitansi diserahkan oleh Tuan B kepada Tuan A.

Setelah semua dokumen dipersiapkan, Tuan A dan Tuan B kemudian melakukan akad jual beli tanah dan bangunan di hadapan Notaris C, yang kemudian membuat Akta Jual Beli (AJB) beserta salinan dan kutipannya. Atas dokumen AJB beserta salinan dan kutipannya terutang Bea Meterai masing-masing sebesar Rp10.000,00 pada saat dokumen tersebut ditandatangani.

Bukan Objek Bea Meterai

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, tidak semua dokumen diklasifikasikan sebagai objek Bea Meterai. Dokumen yang tidak dikenai Bea Meterai adalah:

  1. Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang:
    1. surat penyimpanan barang;
    2. konosemen;
    3. surat angkutan penumpang dan barang;
    4. bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
    5. surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim; dan
    6. surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat dimaksud angka 1 s.d. 5
  2. Segala bentuk ijazah;
  3. tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud;
  4. tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi;
  7. Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah;
  8. segala gadai;
  9. tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; dan
  10. Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.

Sebagai contoh Divisi Penjualan PT A mengirimkan Surat Permintaan Pengeluaran Barang berupa komputer senilai Rp10 juta kepada Divisi Gudang. Selanjutnya Divisi Gudang PT A akan mengirimkan produk tersebut kepada PT B dengan dilampiri Surat Jalan (Delivery Order). Sesuai ketentuan, Surat Permintaan Pengeluaran Barang dan Surat Jalan bukan termasuk dokumen yang dikenai Bea Meterai.

Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai

Bea Meterai yang terutang dapat diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

  1. Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam;
  2. Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial;
  3. Dokumen dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah danl atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan; dan/atau
  4. Dokumen yang terkait pelaksanaan perjanjian internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Tagged in :

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *