Sanksi Administratif Terkait Tapera

Avatar Riki Asp

Atas setiap pelanggaran dalam penyelenggaraan Tapera dikenai sanksi administratis sesuai ketentuan yang berlaku. Otoritas yang berwenang mengenakan sanksi administratif meliputi:

  1. Komite Tapera;
  2. BP Tapera;
  3. Otoritas Jasa Keuangan; dan
  4. otoritas yang berwenang memberikan ijin usaha atau yang mengawasi kegiatan usaha pemberi kerja.

Sementara pihak yang dikenai sanksi administratif meliputi:

  1. peserta;
  2. pemberi kerja;
  3. BP Tapera;
  4. Bank Kustodian;
  5. bank atau perusahaan pembiayaan; dan
  6. Manajer Investasi.

Ulasan berikut berfokus pada pengenaan sanksi kepada peserta dan pemberi kerja.

Sanksi Administratif Kepada Peserta Pekerja Mandiri

Pekerja mandiri yang:

  1. tidak melaksanakan kewajiban untuk menjadi peserta Tapera;
  2. tidak melaksanakan kewajiban penyetoran simpanan atau iuran Tapera; dan
  3. tidak membayar simpanan atau iuran Tapera tepat waktu;

Dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis yang dilakukan oleh BP Tapera.

Pengenaan sanksi peringatan tertulis dilakukan sesuai ketentuan berikut:

  1. atas pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pekerja mandiri dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja; dan
  2. apabila jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja terlewati dan peserta pekerja mandiri tetap tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja.

Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja

Pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk:

  1. mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera;
  2. membayar simpanan peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut simpanan peserta yang menjadi kewajiban pekerjanya; dan
  3. menyetorkan simpanan sesuai jangka waktu yang ditentukan,

dikenai sanksi administratif berupa:

  1. peringatan tertulis;
  2. denda administratif;
  3. memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja;
  4. pembekuan izin usaha; dan/atau
  5. pencabutan izin usaha.

Pengenaan sanksi administratif tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

  1. atas pelanggaran yang dilakukan oleh pemberi kerja dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja oleh BP Tapera;
  2. apabila jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja terlewati dan pemberi kerja tetap tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja;
  3. jika pemberi kerja tetap tidak memenuhi kewajibannya sampai dengan berakhirnya jangka waktu dalam peringatan tertulis kedua, pemberi kerja dikenai sanksi denda administratif sebesar 0,1% (nol koma satu persen) setiap bulan dari simpanan yang seharusnya dibayar, yang dihitung sejak peringatan tertulis kedua berakhir. Denda administratif dimaksud wajib disetorkan kepada BP Tapera bersamaan dengan pembayaran simpanan bulan berikutnya dan menjadi pendapatan lain BP Tapera;
  4. sanksi memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi denda administratif pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya. Sanksi memublikasikan dikenakan olebh BP Tapera setelah terlebih dahulu mendapat izin dari:
    • Otoritas Jasa Keuangan untuk lembaga jasa keuangan; dan
    • otoritas berwenang lainnya untuk bukan lembaga jasa keuangan;
  5. Sanksi pembekuan izin usaha pemberi kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya. Sanksi pembekuan izin usaha dilakukan berdasarkan rekomendasi BP Tapera dan dikenakan oleh:
    • Otoritas Jasa Keuangan untuk lembaga jasa keuangan; dan
    • otoritas berwenang lainnya untuk bukan lembaga jasa keuangan; dan
  6. sanksi pencabutan izin usaha pemberi kerja dikenakan apabila setelah pengenaan sanksi pembekuan izin usaha pemberi kerja, pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya. Sanksi pencabutan izin usaha dilakukan berdasarkan rekomendasi BP Tapera dan dikenakan oleh:
    • Otoritas Jasa Keuangan untuk lembaga jasa keuangan; dan
    • otoritas berwenang lainnya untuk bukan lembaga jasa keuangan;

Khusus bagi pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajiban untuk:

  1. melaporkan peserta pekerjanya yang pindah tempat kerja atau dimutasi;
  2. melakukan pemutakhiran data pekerja yang terkait dengan kepesertaan tapera; dan
  3. menyimpan seluruh laporan daftar perincian pembayaran simpanan yang menjadi tanggung jawabnya dan pekerja,

dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis oleh BP Tapera.

Pengenaan sanksi peringatan tertulis dilakukan sesuai ketentuan berikut:

  1. atas pelanggaran yang dilakukan oleh pemberi kerja dikenai peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja; dan
  2. apabila jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja terlewati dan pemberi kerja tetap tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *