Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
-
Sanksi Administratif Terkait Tapera
.
Atas setiap pelanggaran dalam penyelenggaraan Tapera dikenai sanksi administratis sesuai ketentuan yang berlaku. Otoritas yang berwenang mengenakan sanksi administratif meliputi: Komite Tapera; BP Tapera; Otoritas Jasa Keuangan; dan otoritas…
-
Pembiayaan Perumahan oleh Tapera
.
Dana Tapera dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta, kecuali peserta warga negara asing. BP Tapera menetapkan skema pembiayaan perumahan dengan suku bunga yang terjangkau bagi peserta yang memenuhi persyaratan…
-
Pemupukan Dana Tapera
.
Pemupukan dana Tapera dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dana Tapera melalui serangkaian kegiatan investasi yang bersifat aman dan menguntungkan. Pemupukan dana Tapera dapat dilakukan dengan prinsip konvensional atau…
-
Simpanan atau Iuran Peserta Tapera
.
Sebagai bagian dari pengelolaan Tapera, pengerahan dana Tapera merupakan kegiatan yang dilakukan untuk pengumpulan dana berupa simpanan dari peserta Tapera. Simpanan yang diperoleh dari peserta Tapera tersebut kemudian dipupuk…
-
Ketentuan Peserta Tapera
.
Peserta Tapera mencakup seluruh warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar simpanan. Peserta…
-
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
.
Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena…