Dana Tapera dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta, kecuali peserta warga negara asing. BP Tapera menetapkan skema pembiayaan perumahan dengan suku bunga yang terjangkau bagi peserta yang memenuhi persyaratan dan kriteria dengan memperhatikan kebijakan di bidang perumahan dan kawasan permukiman. Peserta yang telah mengikuti program tabungan perumahan dapat diusulkan menjadi peserta prioritas dalam pemanfaatan skema pembiayaan perumahan.
Skema Pembiayaan Perumahan
Pembiayaan perumahan yang difasilitasi meliputi pembiayaan:
- pemilikan rumah;
- pembangunan rumah; atau
- perbaikan rumah.
yang dapat berupa rumah tunggal, rumah deret, rumah susun, atau yang setara.
Pembiayaan perumahan dimaksud diberikan dengan syarat:
- merupakan rumah pertama;
- hanya diberikan 1 (satu) kali; dan
- mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.
Pembiayaan perumahan disalurkan melalui bank atau perusahaan pembiayaan yang khusus menangani pembiayaan perumahan dan yang ditunjuk oleh BP Tapera. Dalam penyaluran pembiayaan perumahan, bank atau perusahaan pembiayaan memperoleh dana dari Bank Kustodian dan menyerahkan aset berupa efek kepada Bank Kustodian dalam nilai yang sama. Bank atau perusahaan pembiayaan tersebut juga wajib melaporkan pelaksanaan penyaluran pembiayaan perumahan kepada BP Tapera dan Bank Kustodian.
Persyaratan Pembiayaan Perumahan
Untuk dapat memperoleh fasilitas pembiayaan perumahan, peserta harus memenuhi persyaratan:
- mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 (dua belas) bulan;
- termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah;
- belum memiliki rumah; dan/atau
- menggunakannya untuk pembiayaan kepemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah pertama.
Khusus bagi pesera yang merupakan PNS aktif yang pokok tabungannya dialihkan menjadi saldo awal sebagai peserta dan jumlahnya melebihi jumlah simpanan wajib selama 12 (dua belas) bulan dapat dikategorikan sebagai peserta yang masa kepesertaannya lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Selain itu, BP Tapera juga akan mengatur penilaian kelayakan peserta oleh bank atau perusahaan pembiayaan. Pembiayaan perumahan bagi peserta dilaksanakan dengan urutan prioritas berdasarkan kriteria:
- lamanya masa kepesertaan;
- tingkat kelancaran membayar simpanan;
- tingkat kemendesakan kepemilikan rumah; dan
- ketersediaan dana pemanfaatan.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat;
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Tinggalkan Balasan