Tata Cara Permohonan Perubahan Data Wajib Pajak

Avatar Riki Asp

Sebagaimana pendaftaran NPWP, prosedur pengajuan permohonan perubahan data Wajib Pajak dapat dilakukan secara elektronik maupun tertulis dengan dilampiri dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut. Khusus pengajuan permohonan perubahan data secara elektronik dapat dilakukan melalui saluran tertentu berupa:

  1. Aplikasi Registrasi;
  2. Contact Center; dan/atau
  3. Saluran tertentu lainnya.

Permohonan Perubahan Data Secara Elektronik

Apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan perubahan data melalui Aplikasi Registrasi, permohonan perubahan data dilakukan dengan cara:

  1. mengisi dan menyampaikan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak secara elektronik; dan
  2. mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen pendukung.

Sementara dalam rangka proses pengajuan permohonan perubahan data Wajib Pajak melalui contact center dan/atau saluran tertentu lainnya, Wajib Pajak terlebih dahulu harus memenuhi proses validasi identitas untuk membuktikan bahwa Wajib Pajak sendiri yang mengajukan permohonan tersebut. Oleh karena itu, permohonan perubahan data yang diajukan melalui contact center dan/atau saluran tertentu lainnya akan dinyatakan telah diterima apabila Wajib Pajak menyatakan afirmasi atau pernyataan secara sungguh-sungguh atas permohonan perubahan data tersebut melalui layanan yang telah ditentukan.

Khusus untuk permohonan perubahan data melalui contact center, permohonan dapat dilakukan melalui telepon, chat pada laman resmi DJP, atau saluran lain yang ditetapkan. Permohonan perubahan data melalui contact center hanya dapat dilakukan oleh:

  1. Wajib Pajak yang bersangkutan, untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau
  2. Wakil Wajib Pajak, untuk Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, dan Instansi Pemerintah.

Setiap permohonan perubahan data yang dilakukan melalui contact center akan dilakukan verifikasi data yang meliputi validitas identitas dan validasi data. Validasi identitas meliputi:

  1. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yaitu:
    • NPWP;
    • Nama;
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK);
    • Alamat tempat tinggal;
    • Alamat email yang terdaftar di DJP; dan
    • Nomor telepon/handphone yang terdaftar di DJP;
  2. Bagi Wajib Pajak Badan yaitu:
    • NPWP;
    • Nama;Alamat email yang terdaftar di DJP;
    • Nomor telepon/handphone yang terdaftar di DJP;
    • EFIN salah satu pengurus yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan yang sudah jatuh tempo;
    • Nomor handphone yang mengajukan; dan
    • Pajak, status, dan nominal SPT Tahunan PPh Badan terakhir yang dilaporkan;
  3. Bagi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi yaitu:
    • NPWP;
    • Nama;
    • Alamat email yang terdaftar di DJP; dan
    • Nomor telepon/handphone yang terdaftar di DJP;
  4. Bagi Instansi Pemerintah yaitu:
    • NPWP;
    • Nama;
    • Alamat email yang terdaftar di DJP; dan
    • Nomor telepon/handphone yang terdaftar di DJP;

Apabila permohonan perubahan data telah sesuai ketentuan maka Wajib Pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Namun jika permohonan tidak memenuhi ketentuan maka permohonan dianggap tidak diajukan dan:

  1. Kepala KPP akan memberitahukan hal tersebut kepada Wajib Pajak melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar untuk permohonan yang disampaikan melalui Aplikasi Registrasi; atau
  2. Pejabat yang ditunjuk tidak memproses lebih lanjut permohonan Wajib Pajak dalam hal permohonan disampaikan melalui contact center atau saluran tertentu lainnya.

Atas BPE yang telah diterbitkan, Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk akan melakukan perubahan data Wajib Pajak paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPE diterbitkan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perubahan Data kepada Wajib Pajak. Dalam hal perubahan data Wajib Pajak menyebabkan perubahan informasi dalam kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP, Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk akan menerbitkan kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP baru dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak:

  1. Melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar;
  2. Secara langsung;
  3. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau
  4. Melalui perusahaan ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat.

Permohonan Perubahan Data Secara Tertulis

Permohonan perubahan data Wajib Pajak secara tertulis dilakukan dengan:

  1. Mengisi dan menandatangani Formulir Perubahan Data Wajib Pajak; dan
  2. Melampirkan dokumen pendukung,

dan menyampaikannya:

  1. Secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP (KP2KP akan meneruskan permohonan tersebut ke KPP pada hari kerja yang sama dengan saat permohonan diterima);
  2. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; atau
  3. Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Apabila permohonan perubahan data memenuhi ketentuan, Kepala KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak. Namun jika permohonan perubahan data tidak memenuhi ketentuan maka Kepala KPP atau KP2KP akan:

  1. mengembalikan permohonan kepada Wajib Pajak secara langsung dalam hal permohonan perubahan data disampaikan secara langsung; atau
  2. mengembalikan permohonan dan memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa permohonan tidak dapat diproses dengan menyampaikan Surat Pengembalian Permohonan, untuk permohonan perubahan data yang disampaikan melalui pos, perusahaan jasa ekpedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Atas BPS yang telah diterbitkan, Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk akan melakukan perubahan data Wajib Pajak paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPE diterbitkan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perubahan Data kepada Wajib Pajak. Dalam hal perubahan data Wajib Pajak menyebabkan perubahan informasi dalam kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP, Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk akan menerbitkan kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP baru dan menyampaikannya kepada Wajib Pajak:

  1. Melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar;
  2. Secara langsung;
  3. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat; dan/atau
  4. Melalui perusahaan ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Perubahannya;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *