Klasifikasi Objek Pajak PBB dan NJOP PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batu Bara

Avatar Riki Asp

Objek Pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batu Bara adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan pertambangan mineral atau batu bara. Kawasan pertambangan mineral atau batu bara mencakup:

  1. areal sebagaimana tercantum dalam Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Pertambangan Rakyat, Kontrak Karya, atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara; dan
  2. areal di luar izin, kontrak, atau perjanjian yang merupakan satu kesatuan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral atau batu bara dan secara fisik tidak terpisahkan. Areal ini meliputi:
    • areal yang memiliki 1 (satu) titik koordinat atau lebih, yang sama dengan titik koordinat areal izin, kontrak, atau perjanjian, dengan atau tanpa pembatas; atau
    • areal yang terhubung dengan areal izin, kontrak, atau perjanjian melalui sungai, jaringan pipa, konveyor, jalan, atau jembatan.

Objek Pajak PBB atas Bumi

Objek Pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batu Bara atas bumi meliputi:

  1. Permukaan Bumi Onshore, yaitu areal berupa tanah dan/atau perairan darat di dalam kawasan pertambangan mineral atau batu bara;
  2. Permukaan Bumi Offshore, yaitu areal berupa perairan yang berada di dalam kawasan pertambangan mineral atau batu bara di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi laut pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan perairan di dalam Batas Landas Kontinen; dan/atau
  3. tubuh bumi, yaitu tubuh bumi yang berada di dalam kawasan pertambangan mineral atau batu bara.

Permukaan Bumi Onshore dan/atau Permukaan Bumi Offshore meliputi areal permukaan bumi di dalam kawasan pertambangan mineral atau batu bara yang telah dimiliki oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak dengan suatu hak atas tanah dan/atau diperoleh manfaatnya oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak dan digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral atau batu bara termasuk fasilitas dan penunjangnya. Apabila terdapat areal pada permukaan bumi di dalam kawasan pertambangan mineral atau batu bara yang tidak dipunyai haknya dan tidak diperoleh manfaatnya oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak, areal tersebut tidak dikenakan PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batu Bara.

Sementara itu, tubuh bumi meliputi meliputi wilayah sebagaimana tercantum dalam dokumen Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Pertambangan Rakyat, Kontrak Karya, atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara.

Objek Pajak PBB atas Bangunan

Bangunan yang menjadi Objek Pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batu Bara merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada bumi dan berada dalam kawasan pertambangan mineral atau batu bara.

NJOP PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batu Bara

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan dasar pengenaan PNN dan dihitung dengan menjumlahkan NJOP bumi dan NJOP bangunan. Penetapan NJOP dilakukan berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh penilai pajak.

NJOP Bumi PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batu Bara

Penentuan NJOP bumi PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batu Bara dilakukan dengan menjumlahkan seluruh NJOP untuk masing-masing komponen sebagai berikut.

No.Komponen BumiPenentuan NJOP
1.Permukaan Bumi Onshore yang meliputi:
1. Areal Belum Dimanfaatkan Pertambangan Mineral atau Batu Bara, yaitu areal yang belum dimanfaatkan untuk kegiatan penambangan mineral atau batu bara atau yang sedang dilakukan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi dan/atau studi kelayakan.Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis
2. Areal Cadangan Produksi Pertambangan Mineral atau Batu Bara, yaitu areal yang belum dilakukan pengambilan mineral atau batu bara.Penyesuaian terhadap NJOP per meter persegi untuk Areal Belum Dimanfaatkan.
3. Areal Tidak Produktif Pertambangan Mineral atau Batu Bara, yaitu areal yang tidak dapat diusahakan penambangan mineral atau batu bara, atau yang telah selesai diusahakan penambangan mineral atau batu bara.Penyesuaian terhadap NJOP per meter persegi untuk Areal Belum Dimanfaatkan.
4. Areal Pengaman Pertambangan Mineral atau Batu Bara, yaitu areal yang dimanfaatkan sebagai pendukung dan pengaman kegiatan penambangan mineral atau batu bara; danPenyesuaian terhadap NJOP per meter persegi untuk Areal Belum Dimanfaatkan.
5. Areal Emplasemen Pertambangan Mineral atau Batu Bara, yaitu areal yang di atasnya dimanfaatkan untuk bangunan serta fasilitas penunjangnya.Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis
2.Permukaan Bumi Offshore, yaitu areal berupa perairan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral atau batu bara.Ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
3.Tubuh bumi yang meliputi:
1. Tubuh bumi eksplorasi; atauDitetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
2. Tubuh bumi operasi produksi1. Apabila belum atau tidak mempunyai hasil produksi, ditetapkan sebesar NJOP bumi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi; atau
2. Jika sudah berproduksi maka ditentukan berdasarkan Nilai Jual Pengganti yang merupakan hasil perkalian pendapatan bersih mineral atau batu bara dengan Angka Kapitalisasi. NJOP bumi untuk Tubuh Bumi Operasi Produksi ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol Rupiah), dalam hal pendapatan bersih mineral atau batu bara kurang dari Rp0,00 (nol Rupiah) (cara penghitungan di bagian bawah)
Ikhtisar NJOP Bumi PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batu Bara

Pendapatan bersih mineral atau batu bara merupakan pendapatan kotor mineral atau batu bara dikurangi biaya produksi mineral atau batu bara.

Pendapatan Kotor Mineral atau Batu Bara

Pendapatan kotor mineral atau batu bara merupakan hasil perkalian hasil produksi mineral atau batu bara dengan harga jual mineral atau batu bara. Hasil produksi mineral atau batu bara merupakan jumlah mineral atau batu bara yang dihasilkan dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang. Sementara itu, harga jual mineral atau batu bara merupakan harga jual rata-rata dari mineral logam, mineral bukan logam, batuan, atau batu bara yang dihitung dengan cara membagi jumlah penjualan dengan volume penjualan atas mineral atau batubara dalam satu tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang.

Apabila harga jual mineral atau batubara menggunakan satuan mata uang selain mata uang Rupiah, harga jual mineral atau batubara harus dikonversi dalam satuan mata uang Rupiah berdasarkan kurs mata uang pada tanggal 1 Januari Tahun Pajak PBB terutang sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan nilai kurs pajak.

Dalam hal penghitungan PBB terutang menggunakan komponen penerimaan kotor hasil operasi pertambangan sebagaimana diatur secara khusus berdasarkan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, penghitungan penerimaan kotor tersebut diperoleh dari perkalian hasil produksi mineral atau batu bara dengan harga jual mineral atau batu bara.

Ketentuan Khusus Terkait Harga Jual Mineral atau Batu Bara

Harga Jual Mineral Logam

Apabila harga jual rata-rata mineral logam tidak didapatkan atau < HPM Logam rata-rata dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang, harga jual mineral logam menggunakan HPM Logam rata-rata. HPM Logam adalah harga mineral logam yang ditentukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, pada suatu titik serah penjualan (at sale point) secara Free on Board untuk masing-masing komoditas tambang mineral logam dan digunakan untuk komoditas galian tambang yang sejenis dan setara. Apabila tidak terdapat harga jual rata-rata dan HPM Logam rata-rata, harga jual mineral logam rata-rata dihitung oleh penilai pajak.

HPM Logam rata-rata digunakan untuk penetapan harga jual mineral logam dengan titik serah penjualan (at sale point) secara Free on Board di atas kapal pengangkut (vessel). Apabila titik serah penjualan dilakukan selain secara Free on Board di atas kapal pengangkut (vessel), penetapan harga jual mineral logam dihitung berdasarkan HPM Logam rata-rata dengan mempertimbangkan biaya penyesuaian yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Namun jika penjualan mineral logam dilakukan dengan cara lainnya, harga jual rata-rata mineral logam merupakan harga jual rata-rata yang disepakati antara penjual dan pembeli dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang.

Harga Jual Mineral Bukan Logam

Apabila harga jual rata-rata mineral bukan logam tidak didapatkan atau < HPM Bukan Logam rata-rata dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang, harga jual mineral bukan logam menggunakan HPM Bukan Logam rata-rata. HPM Bukan Logam adalah harga patokan mineral bukan logam yang ditetapkan oleh kepala daerah untuk masing-masing komoditas tambang dalam 1 (satu) provinsi, kabupaten atau kota dan digunakan untuk komoditas galian tambang yang sejenis dan setara. Apabila tidak terdapat harga jual rata-rata dan HPM Bukan Logam rata-rata, harga jual mineral bukan logam rata-rata dihitung oleh penilai pajak.

HPM Bukan Logam rata-rata digunakan dalam penetapan harga jual mineral bukan logam, dalam hal penjualan dilaksanakan di lokasi tambang. Namun jika penjualan mineral bukan logam dilakukan dengan cara lainnya, harga jual rata-rata mineral bukan logam merupakan harga jual rata-rata yang disepakati antara penjual dan pembeli dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang.

Harga Jual Batuan

Apabila harga jual rata-rata batuan tidak didapatkan atau < Harga Patokan Batuan rata-rata dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang, harga jual batuan menggunakan Harga Patokan Batuan rata-rata. Harga Patokan Batuan adalah harga patokan batuan yang ditetapkan oleh kepala daerah untuk masing-masing komoditas tambang dalam 1 (satu) provinsi, kabupaten atau kota dan digunakan untuk komoditas galian tambang yang sejenis dan setara. Apabila tidak terdapat harga jual rata-rata dan Harga Patokan Batuan rata-rata, harga jual batuan rata-rata dihitung oleh penilai pajak.

Harga Patokan Batuan rata-rata digunakan dalam penetapan harga jual batuan dalam hal penjualan dilaksanakan di lokasi tambang. Namun jika penjualan batuan dilakukan dengan cara lainnya, harga jual rata-rata batuan merupakan harga jual rata-rata yang disepakati antara penjual dan pembeli dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang.

Harga Jual Batu Bara

Apabila harga jual rata-rata batu bara tidak didapatkan atau < HPB rata-rata dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang, harga jual batu bara menggunakan HPB rata-rata. HPB adalah adalah harga batubara yang ditentukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, pada suatu titik serah penjualan (at sale point) secara Free on Board dan digunakan untuk komoditas galian tambang yang sejenis dan setara. Apabila tidak terdapat harga jual rata-rata dan HPB rata-rata, harga jual batu bara rata-rata dihitung oleh penilai pajak.

HPB rata-rata digunakan untuk penetapan harga jual batubara dengan titik serah penjualan (at sale point) secara Free on Board di atas kapal pengangkut (vessel). Apabila titik serah penjualan dilakukan selain secara Free on Board di atas kapal pengangkut (vessel), penetapan harga jual batu bara dihitung berdasarkan HPB rata-rata dengan mempertimbangkan biaya penyesuaian yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. Namun jika penjualan batu bara dilakukan dengan cara lainnya, harga jual rata-rata batu bara merupakan harga jual rata-rata yang disepakati antara penjual dan pembeli dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang.

Dalam hal galian tambang merupakan batu bara jenis tertentu, batu bara untuk keperluan tertentu, atau batu bara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, penetapan harga jual batu bara mengacu pada formula harga batu bara yang diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.

Biaya Produksi Mineral atau Batu Bara

Biaya produksi mineral atau batu bara merupakan biaya untuk memperoleh hasil produksi mineral atau batubara dalam tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang dan harus memenuhi kriteria:

  1. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan; 
  2. sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; dan
  3. merupakan biaya pada tahap operasi produksi yang secara langsung berkaitan dengan kegiatan:
    • pengupasan lapisan tanah, yang merupakan merupakan kegiatan pengupasan tanah pucuk (top soil) dan/atau pengupasan tanah penutup (stripping ov er burden) dalam kegiatan operasi produksi;
    • pengambilan hasil produksi mineral atau batu bara, yaitu kegiatan pengambilan galian tambang;
    • pengolahan dan/atau pemurnian hasil produksi mineral atau batu bara, yang meliputi kegiatan pembersihan dan pemisahan mineral atau batubara dari bahan galian ikutannya, penghancuran mineral atau batubara yang berukuran besar menjadi ukuran tertentu sesuai dengan karakteristiknya, dan/atau peningkatan kualitas hasil produksi mineral; dan/atau
    • pengangkutan hasil produksi mineral atau batubara, yang merupakan kegiatan pengangkutan hasil produksi mineral atau batubara dari lokasi penambangan ke titik serah penjualan.
NJOP Bangunan PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batu Bara

NJOP bangunan PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batu Bara ditentukan berdasarkan Nilai Perolehan Baru. Nilai Perolehan Baru adalah suatu pendekatan atau metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek pajak tersebut.

Ketentuan Objek Pajak dan Penentuan NJOP PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batu Bara ini berlaku mulai Tahun Pajak 2020.

Ketentuan Khusus

Penghitungan PBB dalam Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, atau Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi mengikuti ketentuan dalam Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, atau Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi.

Anda dapat memanfaatkan Kalkulator PBB yang telah kami sediakan agar dapat menghitung PBB dengan cepat dan mudah.

Referensi:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *