Klasifikasi Objek Pajak PBB dan NJOP PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi

Avatar Riki Asp

Objek Pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi adalah bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan pertambangan minyak dan gas bumi. Kawasan pertambangan minyak dan gas bumi mencakup:

  1. Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Sama; dan
  2. areal di luar Wilayah Kontrak Kerja Sama yang merupakan satu kesatuan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan minyak dan/atau gas bumi dan secara fisik tidak terpisahkan. Areal ini meliputi:
    • areal yang memiliki 1 (satu) titik koordinat atau lebih, yang sama dengan titik koordinat areal Wilayah Kontrak Kerja Sama, dengan atau tanpa pembatas; atau
    • areal yang terhubung dengan areal Wilayah Kontrak Kerja Sama melalui sungai, jaringan pipa, jalan, atau jembatan.

Objek Pajak PBB atas Bumi

Objek Pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi atas bumi meliputi:

  1. Permukaan Bumi Onshore, yaitu areal berupa tanah dan/atau perairan darat di dalam kawasan pertambangan minyak dan gas bumi;
  2. Permukaan Bumi Offshore, yaitu areal berupa perairan yang berada di dalam kawasan pertambangan minyak dan gas bumi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi laut pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia dan perairan di dalam Batas Landas Kontinen; dan/atau
  3. tubuh bumi, yaitu tubuh bumi yang berada di dalam kawasan pertambangan minyak dan gas bumi.

Permukaan Bumi Onshore dan/atau Permukaan Bumi Offshore meliputi areal permukaan bumi di dalam kawasan pertambangan minyak dan gas bumi yang telah dimiliki oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak dengan suatu hak atas tanah dan/atau diperoleh manfaatnya oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak dan digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan minyak dan gas bumi termasuk fasilitas dan penunjangnya. Apabila terdapat areal permukaan bumi di dalam kawasan pertambangan minyak dan gas bumi yang dipunyai haknya dan/atau dimanfaatkan sepenuhnya secara nyata dan sah oleh selain Subjek Pajak atau Wajib Pajak, areal tersebut tidak dikenakan PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.

Sementara itu, tubuh bumi meliputi Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi sebagaimana tercantum dalam Kontrak Kerja Sama.

Objek Pajak PBB atas Bangunan

Bangunan yang menjadi Objek Pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi merupakan konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada bumi dan berada dalam kawasan pertambangan minyak dan gas bumi.

NJOP PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi

Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan dasar pengenaan PNN dan dihitung dengan menjumlahkan NJOP bumi dan NJOP bangunan. Penetapan NJOP dilakukan berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh penilai pajak.

NJOP Bumi PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi

Penentuan NJOP bumi PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dilakukan dengan menjumlahkan seluruh NJOP untuk masing-masing komponen sebagai berikut.

No.Komponen BumiPenentuan NJOP
1.Permukaan Bumi Onshore yang meliputi:
1. Areal Belum Produktif Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, yaitu areal yang belum diusahakan untuk pengambilan hasil produksi minyak dan/atau gas bumiPerbandingan harga dengan objek lain yang sejenis
2. Areal Produktif Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, yaitu areal yang sedang diusahakan untuk pengambilan hasil produksi minyak dan/atau gas bumPenyesuaian terhadap NJOP per meter persegi untuk Areal Belum Produktif.
3. Areal Tidak Produktif Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, yaitu areal yang tidak dapat atau telah selesai diusahakan untuk pengambilan hasil produksi minyak dan/atau gas bumiPenyesuaian terhadap NJOP per meter persegi untuk Areal Belum Produktif.
4. Areal Pengaman Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, yaitu areal yang dimanfaatkan sebagai pendukung dan pengaman kegiatan usaha pertambangan minyak dan/atau gas bumi; danPenyesuaian terhadap NJOP per meter persegi untuk Areal Belum Produktif.
5. Areal Emplasemen Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, yaitu areal yang di atasnya dimanfaatkan untuk bangunan serta fasilitas penunjangnya.Perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis
2.Permukaan Bumi Offshore, yaitu areal berupa perairan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan minyak dan/atau gas bumiDitetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
3.Tubuh bumi yang meliputi:
1. Tubuh bumi eksplorasi; atauDitetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak
2. Tubuh bumi eksploitasi1. Apabila belum atau tidak mempunyai hasil produksi, ditetapkan sebesar NJOP bumi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi; atau
2. Jika sudah menghasilkan maka ditentukan berdasarkan Nilai Jual Pengganti yang merupakan hasil perkalian pendapatan minyak dan gas bumi dengan Angka Kapitalisasi. (cara penghitungan di bagian bawah)
Ikhtisar NJOP Bumi PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi

Pendapatan minyak dan gas bumi penjualan kotor (gross sales) minyak dan gas bumi sebagaimana tertuang dalam Financial Quarterly Report (FQR) triwulan IV Wajib Pajak pada tahun terakhir sebelum Tahun Pajak PBB terutang. Dalam hal penjualan kotor menggunakan satuan mata uang selain mata uang Rupiah, penjualan kotor harus dikonversi dalam satuan mata uang Rupiah berdasarkan kurs mata uang pada tanggal 1 Januari Tahun Pajak PBB terutang sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan nilai kurs pajak.

NJOP Bangunan PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi

NJOP bangunan PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi ditentukan berdasarkan Nilai Perolehan Baru. Nilai Perolehan Baru adalah suatu pendekatan atau metode penentuan nilai jual suatu objek pajak dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak tersebut pada saat penilaian dilakukan, yang dikurangi penyusutan berdasarkan kondisi fisik objek pajak tersebut.

Ketentuan Objek Pajak dan Penentuan NJOP PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi ini berlaku mulai Tahun Pajak 2020.

Anda dapat memanfaatkan Kalkulator PBB yang telah kami sediakan agar dapat menghitung PBB dengan cepat dan mudah.

Referensi:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan.

Avatar Riki Asp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *